Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati (SMI), menyampaikan bahwa dukungan Pemerintah kepada sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yakni subsidi bunga dan program penempatan dana.
“Sekarang untuk dukungan yang ditujukan kepada sektor usaha, terutama untuk UMKM, itu sudah masuk beberapa skema yang akan masuk di dalam Perpres revisi untuk Perpres postur APBN ini. Yang akan dimasukkan dalam Perpres baru adalah subsidi bunga Rp35,28 triliun,” ujar Menkeu saat memberikan penjelasan usai Rapat Terbatas (Ratas).
Ini, menurut Menkeu, eksekusinya nanti di semua lembaga keuangan di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), baik itu Bank Perkreditan Rakyat (BPR), perbankan baik yang konvensional dan syariah dan perusahaan pembiayaan, juga kredit usaha rakyat yang disalurkan melalui perbankan serta yang nonbank melalui BLU pemerintah maupun BUMN.
“Seperti PNM untuk program Mekaar dan pegadaian serta ultra mikro yang diberikan melalui PIP, juga melalui koperasi petani serta UMKM yang ada di bawah Pemerintah Daerah, itu masuk di dalam program untuk bantuan subsidi bunga tersebut,” jelas Menkeu.
Menurut Menkeu, bantuan subsidi itu mencapau Rp35,28 triliun yang akan mencakup lebih dari 60 juta account dan total penundaan pokoknya Rp285 triliun untuk kreditoutstanding yang sebesar Rp1.601 triliun.
Selain usaha kecil menengah mendapatkan subsidi bunga dan penundaan cicilan pokok selama 6 bulan, menurut Menkeu, di dalam program pemulihan ekonomi juga menempatkan dana di dalam rangka mendorong untuk lembaga keuangan dan bank memberikan kredit modal kerja kepada UMKM tadi.
“Sehingga mereka mampu tidak hanya bertahan karena Covid-19, tapi mampu mendapatkan kredit modal kerja baru untuk bisa meningkatkan kegiatan usahanya. Tadi untuk yang di bawah Rp10 miliar,” terang Menkeu.
Kemenkeu, menurut SMI, bersama dengan OJK sudah membuat surat keputusan bersama (SKB) untuk melaksanakan dua program ini, yaitu program untuk subsidi bunga UMKM dan program penempatan dana untuk mendukung restrukturisasi serta program untuk pemberian kredit modal kerja barunya, dengan memberikan jaminan dari sisi risiko kredit.
“Oleh karena itu, di dalam skema ini kita juga menugaskan kepada Jamkrindo dan Askrindo untuk bisa memberikan jaminan bagi kredit modal kerja yang diberikan oleh lembaga keuangan perbankan kepada UMKM di bawah Rp10 miliar yang kemudian premi imbal jasa penjaminannya maupun counter guaranteesertaloss limit-nya akan ditanggung oleh pemerintah sebagai risikosharing sehingga lembaga keuangan dan perbankan pulih dan mau kembali memberikan kredit modal kerja,” tandas Menkeu.
Untuk pemberian penjaminan kredit modal kerja, Menkeu sampaikan Pemerintah akan mendukung melalui PMN kepada Jamkrindo-Askrindo sebesar Rp6 triliun plus imbal jasa penjaminan Rp5 triliun dan cadangan penjaminan untuk stop losssebesar Rp1 triliun.
“Jadi total untuk menggulirkan modal kerja darurat, kalau menggunakan kata-kata Bapak presiden, atau modal kerja tambahan kepada UMKM agar mereka bisa mendapatkan akses lagi sampai dengan Rp10 miliar adalah dukungan melalui penjaminan dan stop loss yang mencapai Rp12 triliun,” kata Menkeu.
Ini diharapkan, sambung Menkeu, bisa meng-coverkebutuhan hingga mencapai Rp150 triliun volume kredit modal kerja baru yang bisa digulirkan, sehingga ekonomi, terutama di level UMKM, bisa mulai bekerja kembali.
Lebih lanjut, SMI jelaskan bahwa Kemenkeu juga sudah dengan SKB OJK dan Kemenkeu akan menempatkan dana di perbankan yang melakukan restrukturisasi.
“Ini yang sudah dilakukan mekanisme pembahasan dan implementasinya akan segera dilakukan dengan penetapan skema tersebut,” jelas Menkeu. (rls)
Pemerintahan6 hari agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Serba-Serbi3 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku
Sport3 minggu agoJadwal Bola Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Bisnis4 minggu agoMengenal Lebih Jauh Perseroda PITS: PAM Kota Tangsel
Hukum4 minggu agoIPW Sebut Kortastipidkor Polri Sedang Bongkar Kejahatan Besar, Diduga Libatkan Mafia Perkara
Otomotif6 hari ago6 Mobil yang Wajib Dilihat di GIIAS 2026, ICAR V23 Jadi Pilihan Mobil Listrik Keren untuk Perkotaan
Jabodetabek4 minggu agoSama-sama Raih Warta Kota Awards, PAM Tangsel dan PAM Depok Berangkat dari Fondasi Berbeda
Tokoh3 minggu agoDirum Perseroda PITS: Agus Supadmo, Aktivis yang Memilih Pulang dan Bekerja untuk Kotanya














