Pamulang
Caplok Situ Ciledug Pamulang, PT. Reksa Bangun Jaya Bisa Dipidana

Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) memastikan bahwa PT. Reksa Bangun Jaya, telah terbukti mencaplok lahan Situ Ciledug di Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Bukti pelanggaran hukum terkait hal dimaksud, berdasarkan hasil temuan investigasi oleh tim khusus yang terjun langsung ke lokasi perkara.
Dalam surat teguran resmi yang dilayangkan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (BBWSCC, Ditjen SDA, Kemen PUPR), Nomor: UM.01.02/BBWSCC/XII/244 tertanggal 08 Desember 2014, yang beredar di kalangan awak media, disebutkan bahwa pihak PT. RBJ dapat dikenakan sanksi pidana kurungan selama 9 tahun, dan denda sebesar Rp 1,5 miliar atas pelanggaran itu. “Perbuatan saudara dapat dikenakan sanksi pidana penjara selama 9 tahun, dan denda Rp 1,5 miliar,”tegas Iskandar Kepala BBWSCC dalam keterangan surat tersebut, Kamis kemarin, (11/12/2014).
Salinan surat resmi yang dilayangkan oleh BBWSCC, Ditjen SDA, Kemen PUPR itu, juga telah ditembuskan ke sejumlah instansi terkait, seperti Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany; Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; serta Dirjen SDA, Kemen PUPR.
Surat teguran yang ditujukan kepada pengembang Villa Pamulang milik ahli waris Jhony Wantah itu, disebut telah melanggar Undang-undang Nomor : 07 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, junto Peraturan Pemerintah Nomor : 38 Tahun 2011 tentang Sungai, sebagaimana diatur dalam Pasal 52 yang berbunyi, setiap orang atau badan usaha dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya daya rusak air junto Pasal 94 ayat (1).
Lebih jauh, BBWSCC meminta agar PT Reksa Bangun Jaya segera menghentikan kegiatan pembangunan perumahan cluster. Alasannya, karena dilakukan secara illegal dan telah melanggar hukum serta ketentuan yang berlaku.“PT Reksa Bangun Jaya diminta memulihkan kembali fungsi Situ Ciledug, lingkungan hidup serta sarana dan prasarana kawasan situ yang telah diurug,” tegas Iskandar. (ro/kt)
Banten2 minggu agoHasil Dewa United vs Brisbane Roar 4-0, Rafael Struick Cetak Gol ke Gawang Mantan Klub
Sport1 minggu agoJadwal BRI Super League 2026/27 Pekan Perdana 4-6 September 2026
Nasional1 minggu ago5 Calon Ketum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Nasional1 minggu agoProfil 5 Calon Ketua Umum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Nasional1 minggu agoRais Aam PBNU: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Kedudukannya di NU
Nasional1 minggu agoProfil KH Abdul Hakim Mahfudz “Gus Kikin” Cicit Pendiri NU Hadratussyekh KH M Hasyim Asy’ari
Sport1 minggu agoFerry Paulus Soroti Ranking Indonesia di Asia Turun Gegara Kegagalan Persib dan Dewa United?
Sport2 minggu agoJersey Home & Away Musim 2026/27 Persita Tangerang, Angkat Filosofi “Zirah Pendekar Cisadane”

































