JAKARTA – Munculnya berbagai macam aplikasi media sosial (medsos) di Indonesia menandai bahwa kemajuan teknologi tak lagi terbendung di lapisan masyarakat dewasa ini. Facebook, Twitter, Instagram, YouTube dan aplikasi populer lainnya di Indonesia, kekinian seakan menjadi kebutuhan pokok bagi manusia untuk bertukar, mencari dan menyampaikan informasi.
Meskipun cita-cita awal dibentuknya medsos itu untuk kebutuhan berjejaring antar-manusia diseluruh lapisan bumi, tetapi kini medsos bak dua mata pisau yang memiliki tingkat bahaya pada dunia nyata. Salah satunya sebut saja Hoaks atau informasi palsu.
Menanggapi itu, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengajak masyarakat bijak dalam menggunakan medsos. Hal tersebut diungkapkan Idham, sebagai bahan refleksi tepat di Hari Media Sosial Nasional yang jatuh pada hari ini tanggal 10 Juni 2020.
“Medsos sangat berperan penting untuk media komunikasi dan informasi di era globalisasi ini. Tapi ingat disana ada jejak digital yang sulit dihapus sehingga kita harus bijak menggunakannya,” kata Kapolri Jenderal Idham Azis di Jakarta, Rabu (10/6/2020).
Kapolri mengungkapkan, kemajuan teknologi dengan ditandai lahirnya berbagai macam medsos, harus dijadikan sarana untuk memperkuat serta mempererat persatuan, kesatuan dan kedaulatan Bangsa Indonesia.
Hal yang harus dihindari adalah, kata Idham, medsos dijadikan sarana untuk saling menjatuhkan dan menciptakan propaganda yang berpotensi memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Banyak contoh kasus bagaimana orang tidak bijak bermedia sosial sehingga terjerat UU ITE. Karena itu masyarakat harus bijak dalam menggunakan medsos jangan sampai ada yang dirugikan,” ujarnya.
Mantan Kabareskrim Polri itu menyarankan agar konten yang diunggah di media sosial berisi hal-hal positif, karya seni, inspiratif kreatif dan edukatif. Bukan justru konten seperti hasutan, ujaran kebencian, hoaks dan hal negatif lainnya.
Idham berpandangan, dewasa ini hoaks atau informasi palsu telah menjadi bahaya laten di dunia maya maupun nyata. Efek domino dari informasi sesat itu sangat memengaruhi lapisan sosial masyarakat dan cara pandang seseorang.
Sebab itu, Kapolri meminta kepada masyarakat agar bisa menjaga hati dan ‘jempol’ ketika berselancar di internet untuk menggunakan medsos. Pasalnya, yang harus dihindari masyarakat adalah rasa amarah, benci dan ingin menjatuhkan seseorang ketika asik bermain layanan medsos.
“Sampaikan informasi dengan benar dan bertanggungjawab serta memenuhi kaidah etika dan norma,” ucap Kapolri.
Kaporli memaparkan, di Indonesia, penggunaan medsos sudah diatur dalam UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Beberapa hal yang diatur diantaranya mengenai pencemaran nama baik, penghinaan SARA, dan perdagangan elektronis.
“Mari kita bangun Indonesia dengan hal-hal yang positif dan inovatif,” tutur mantan Kapolda Metro Jaya ini. (rls)
Serba-Serbi6 hari agoJadwal Imsak, Subuh, Dzuhur, Ashar, Magrib, dan Isya Bulan Ramadan 1447 H untuk Wilayah Kota Tangsel
Sport5 hari agoSusunan Pengurus KONI Tangsel Periode 2025–2029
Serba-Serbi6 hari agoJadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H Kota Tangerang Selatan (Tangsel)
Tangerang Selatan5 hari agoPengurus KONI Tangsel Masa Bakti 2025–2029 Resmi Dilantik
Pemerintahan4 hari agoBenyamin Davnie: Target Kita, Tangsel Juara Umum Porprov Banten 2026
Sport3 hari agoHasil Persib Bandung vs Persita Tangerang 1-0
Pemberitahuan2 hari agoPendaftaran Calon Paskibraka Kota Tangsel Tahun 2026
Nasional2 hari agoRevisi UU Penyiaran Dinilai Berpotensi Hambat Pertumbuhan Ekonomi Digital













