Banten
Banten Terbitkan SK Penurunan Tarif 44 Trayek AKDP

Pemerintah Provinsi Banten menerbitkan Surat keputusan (SK) gubernur tentang tarif baru 44 trayek angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP), dan sudah ditandatangani Plt Gubernur Banten Rano Karno.
“Hari ini SK tarif baru untuk AKDP telah diteken Plt Gubernur Banten. Sekarang tinggal diundangkan oleh Biro Hukum dan besok kami akan melakukan koordinasi dengan Polda Banten dan Organda untuk melakukan sosialisasi,” kata Kepala Dishubkominfo Provinsi Banten Revri Aroes di Serang, Selasa, (27/1).
Ia mengatakan, penurunan tarif di Banten ditetapkan dengan jarak batas atas dan jarak batas bawah sesuai dengan AKDP jenis premium yang tarifnya disepakati turun sebesar 13,16 persen, dan AKDP jenis bahan bakar solar yang turun sebesar 8,57 persen.
Pihaknya berharap semua AKDP yang menjadi tanggung jawab Dishubkominfo Banten mematuhi keputusan tarif baru tersebut.
“Dalam SK Plt gubernur sudah diatur batas atas dan batas bawah setelah tarif sebelumnya dikalikan dengan penurunan tarif yang telah disepakati sebelumnya,” kata Revri.
Kepala Bidang Hubungan Darat Dishubkominfo Banten, Sucipto mengatakan, tarif baru sudah bisa diberlakukan mulai 28 Januari. Namun demikian, agar lebih efektif dan tidak timbul gejolak di lapangan, pihaknya terlebih dulu melakukan sosialisasi bersama dengan Organda dan Polda Banten.
“Besok tarif baru sudah mulai berlaku, namun karena SK Plt gubernur baru keluar, kami lakukan sosialisasi terlebih dahulu,” kata Sucipto.
Ia mengatakan, penurunan tarif sudah dipertimbangkan disesuaikan dengan harga BBM yang telah turun. Adapun persentase penurunan tarifnya disesuaikan dengan 10 komponen harga suku cadang yang memengaruhi biaya operasional angkutan penumpang.
“Penghitungan tarif dihitung per kilometer per orang, tinggal dihitung saja trayeknya berapa kilometer dengan penurunan tarif sebesar 8,57 untuk solar dan 13,16 persen untuk premium,” kata Sucipto.
Ketua DPW Organda Provinsi Banten Emus Mustaghfirin mengaku siap melakukan sosialisasi bersama terkait tarif baru AKDP yang telah disetujui Plt gubernur.
“Kami siap menyosialisasikan tarif baru kepada masyarakat maupun pengguna jasa, sehingga soal tarif ini tidak lagi menjadi masalah antara pengusaha angkutan dengan penumpang,” kata Emus. (ant/kt)
Pemerintahan2 hari agoParade Tank Meriahkan HUT ke-81 RI di Tangsel, Ribuan Warga Antusias Menyaksikan
Pemerintahan2 hari agoPemkot Tangsel Gelar Renungan Suci di TMP Seribu
Sport6 hari agoJadwal Dewata Challenge Series 2026: Bali United, Persib Bandung, dan Sabah FC
Pemerintahan2 hari agoBenyamin Davnie Ajak Warga Tangsel Urus Tanah Warisan, Ada Diskon BPHTB 81 Persen
Pemerintahan5 hari agoJelang HUT ke-81 RI, Pemkot Tangsel Terus Matangkan Persiapan Upacara Kemerdekaan
Pemerintahan6 hari agoKemarau Panjang, Pilar Saga Ichsan: Pemkot Tangsel Salurkan 339.200 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan
Pemerintahan2 hari agoHUT ke-81 RI, Benyamin Davnie: Kedaulatan Dimulai dari Optimalisasi Potensi Tangsel
Pemerintahan5 hari agoJelang Porprov VII Banten 2026, Tangsel Percepat Finalisasi Venue dan Akomodasi



































