Polisi menangkap dua orang berinisial S dan VH terkait kasus pemalakan tiga pedagang toko di Tangerang Selatan (Tangsel). Pelaku berdalih meminta jatah tunjangan hari raya (THR).
“Pelaku mendatangi tiga toko dan memaksa meminta uang THR untuk lebaran sebentar Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu per toko,” kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Angga Surya Saputra, Rabu (12/5/2021).
Peristiwa pemalakan pelaku terjadi pada Selasa (10/5) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu kedua pelaku mendatangi tiga toko yang berada di bawah flyover Ciputat, Tangerang Selatan.
Aksi keduanya terekam kamera CCTV toko yang berada di lokasi. Berbekal bukti petunjuk itu, korban melaporkan peristiwa itu ke polisi.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Tangsel kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, kurang dari 24 jam pelaku berhasil diamankan.
“Keduanya pada Rabu (12/5) sekitar jam 04.30 WIB melakukan penangkapan terhadap tersangka S dan VH,” ujar Angga.
Hasil penyelidikan keduanya pun mengakui perbuatannya tersebut. Polisi kini menjerat dua tersangka itu dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara. (dtk)
Kampus7 hari agoIKA FISIP UIN Jakarta 2025–2029 Resmi Dilantik, Perkuat Peran Alumni sebagai Kekuatan Intelektual
Nasional2 hari agoWINGS Food Hadirkan ‘Pondok Rehat’ di Jalur Mudik 2026, Sediakan Fasilitas Lengkap untuk Pemudik
Pemerintahan7 hari agoDSDABMBK Tangsel Siap Hadapi Libur Lebaran 2026 dengan Infrastruktur Optimal
Bisnis2 hari agoTempo Scan Berangkatkan 3.000 Pemudik lewat Program “Mudik Sepenuh Hati 2026”
Bisnis6 hari agoQurban Asyik Luncurkan Aplikasi Versi Terbaru, Kurban Kini Lebih Mudah
Pemerintahan2 hari agoPemkot Tangsel Salurkan Rp405 Juta dalam Safari Ramadan 1447 H
Bisnis2 hari agoAriston Hadirkan Kehangatan Ramadan Lewat Program CSR “Caring Brings Comfort” di Yayasan Al Andalusia
Bisnis2 hari agoSarihusada Raih Penghargaan Indonesia Best Companies in HSE Implementation 2026 Kategori Manufaktur












