Pamulang
Ahli Pengobatan Alternatif di Pamulang Ini Tega Cabuli Pasiennya

Seorang ahli pengobatan alternatif bernama Ikrar Jaya (29), diduga telah mencabuli pasiennya berinisial MK (14), yang menderita Leukimia atau kanker darah. Kepada pihak kepolisian korban mengaku sudah dicabuli hingga sepuluh kali.
Kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2013), Ikrar mengaku khilaf sampai ia bisa mencabuli gadis yang tubuhnya sudah kering itu di tempat praktiknya, di Jalan Suryakencana, Pamulang, Tanggerang Selatan.
“Saya tidak tahu kenapa, tiba-tiba saja muncul hasrat,” ujarnya.
Ikrar mengaku praktiknya itu bukan bohongan, bahkan ia pernah sekali menyembuhkan seorang penderita kanker darah dengan cara dimandikan air es dan dipijat. Namun ia mengaku sulit untuk menyembuhkan korban MK yang oleh orangtuanya sudah dibawa ke berbagai rumah sakit namun tak kunjung sembuh.
Ia belajar pengobatan alternatif dari seorang tabib keturunan Tionghua sejak lulus sekolah dasar. Sejak saat itu ia sudah mengobati sejumlah orang dengan hanya promosi dari mulut ke mulut, sampai akhirnya korban menangani MK.
Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Aswin dalam kesempatan yang sama mengatakan korban sudah dibawa ke berbagai rumah sakit oleh orangtuanya. Karena tidak kunjung sembuh dan terkendala masalah biaya akhirnya MK dibawa orangtuanya untuk menjalani pengobatan alternatif oleh Ikrar pada Januari 2013.
“Korban awalnya dipijit, dimandikan air es dalam keadaan bugil. Setelah beberakali pertemuan pelaku lalu mencabuli korban,” ujarnya.
Setelah belasan kali menjalani pengobatan oleh Ikrar, kondisi kesehatan korban juga tidak kunjung membaik. Orangtua korban akhirnya membawa MK ke ahli pengobatan alternatif lainnya. Saat menjalani pengobatan oleh ahli alternatif lain itu korban akhirnya menceritakan kejadian pencabulan itu kepada orangtuanya.
Kata Aswin orangtua korban pada 30 Oktober lalu melaporkan kasus itu ke Polisi. Kepada Polisi korban mengaku sudah sekitar sepuluh kali dicabuli pelaku. Petugas kemudian melakukan penyamaran dan mengumuplkan bukti-bukti kejahatan Ikrar, sampai akhirnya pelaku bisa diamankan.
“Kita masih melakukan pengembangan, apa ada korban lain,” ujarnya.
Pelaku dijerat pasal 287 KUHP dan pasal 81 undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Trbn/kt)
Pemerintahan7 hari agoWakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan Resmikan Rumah Pastori GPIB Jurang Mangu
Pemerintahan7 hari agoSekda Bambang Noertjahjo Tegaskan Pentingnya Penguatan dan Inovasi Layanan BLUD Kesehatan di Tangsel
Nasional7 hari agoMomen Wapres Gibran Rakabuming Raka Dampingi Presiden Prabowo pada Rapat Kerja Pemerintah
Hukum7 hari agoPolsek Pagedangan Polres Tangsel Dampingi Pemasangan Larangan Buang Sampah di TPS Ilegal Jatake
Nasional7 hari agoKemhan Siap Dukung SDM Program Prioritas Presiden
Banten7 hari agoPetani Muda Banten Diberangkatkan Magang ke Jepang, DPRD Banten Dukung Peningkatan Kompetensi SDM Pertanian
Nasional7 hari agoPenerimaan Zakat, Infak, dan Sedekah Rumah Zakat Tembus Rp468 Miliar di Tahun 2025
Banten1 hari agoKomisi V DPRD Banten Siap Awasi Ketat Pelaksanaan SPMB 2026
















