Pemerintahan
Akhirnya, Tangsel Tetapkan UMK Senin Depan
kabartangsel.com – Pemkot Tangsel merencanakan penetapan UMK baru akan dilaksanakan Senin (19/11) mendatang. Ketua Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Tangsel Purnama Wijaya mengaku, setelah DKI mengeluarkan UMK-nya. “Kami akan menyusul, paling cepat Senin (19/11/12) depan,” kata Purnama.
Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Tangsel ini menyatakan, pihaknya tidak akan mengeluarkan angka UMK Tangsel sebelum digelar rapat pleno dengan anggota Depeko lainnya. “Tunggu saja yah, saya tidak berani sebutkan angka sebelum ada pleno dengan Depeko,” elaknya.
Ditanya soal lebih besar atau lebih kecil angka UMK yang akan ditetapkan kelak, Purnama lagi-lagi tak bisa memperkirakannya, atau berandai-andai. Menurutnya, semua akan diputusakan bersama dengan Depeko Tangsel yang didalamnya diwakili pemerintah, pengusaha, dan juga buruh. “Ya begitu, kita tunggu saja, semua pasti ditetapkan pada waktunya,” tegasnya.
Sebelumnya, diperkirakan UMK Tangsel tidak akan jauh berbeda dengan angka penetapan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Kota Tangsel yang mencapai Rp1,7 juta. (tangerangnews)
Tangsel4 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia
Pemerintahan4 minggu agoDiskominfo Tangsel Bawa Semangat Kolaborasi Digital di Forum Komdigi APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Terima Reses DPRD Provinsi Banten, Bahas SPMB, Usulan Penambahan SMA Negeri hingga Pengendalian Banjir
Pemerintahan4 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Tangerang Selatan4 minggu agoDara Swandana dan Aiman Rasyapradipta Rangkuti Wakili Tangsel di Youth City Changers APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoPilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoBenyamin Davnie: Pemkot Tangsel Dukung LANTIP Perkuat Program Kesehatan dan Pemberdayaan Lansia
Serba-Serbi2 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku





























