Nasional
Alasan Keamanan, Bahar bin Smith Tetap Ditahan di Polda Jabar

Kabartangsel.com, BOGOR – Habib Bahar bin Smith resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Senin (4/2), setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P21). Namun, Bahar tidak ditahan di Bogor, melainkan dikembalikan ke Polda Jawa Barat.
Dengan pengawalan ketat Resmob Polda Jawa Barat, Bahar bin Smith keluar dari ruang pemeriksaan Kejari Kabupaten Bogor. Dengan mengenakan peci hijau dan kemeja putih dan bersarung hijau, Bahar keluar sambil tersenyum.
Usai diperiksa sekitar satu jam di Kejari Kabupaten Bogor, Bahar langsung diantar lagi ke Polda Jawa Barat menggunakan mobil milik Dit Tahti. Sebelum menaiki mobil Bahar masih sempat mengacungkan jari telunjuk dan ibu jari dengan tangan kanannya ke arah kamera pewarta tanpa mengeluarkan sepatah kata pun.
Kajari Kabupaten Bogor, Bambang Hartoto mengatakan bahwa pengembalian Bahar ke Polda Jawa Barat dilakukan dengan alasan keamanan. “Semata-mata untuk keamanan yang bersangkutan dan memudahkan kami berkoordinasi dengan penyidik dan penuntut umum,” ucapnya seperti dikutip dari Radar Bogor (Grup Fajar), Rabu (6/2).
Berbeda dengan Bahar, dua tersangka lainnya yakni Habib Agil bib Yahya dan Abdul Basit ditahan di rutan Polres Bogor. Bambang mengatakan, persidangan ketiganya akan berlangsung di Bandung. “Kami juga masih menunggu dari Mahkamah Agung (MA) terkait pemindahan sidang ini,” ujarnya.
Habib Bahar bin Smith, Habib Agil bin Yahya, dan Abdul Basit, dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 333 ayat 1 tentang Penyekapan, Pasal 170 KUHP ayat 2 dan Pasal 351 KUHP. “Karena salah satu korban ada anak-anak, ada satu pasal lagi yakni Pasal 80 ayat 2 Jo Pasal 76c UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” kata Bambang.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi memastikan, jika yang ditangani pihaknya bersama Polda Jawa Barat murni mengenai penganiayaan secara bersama-sama dengan korban dua orang. “Pasal 170 KUHP hukuman paling lama lima tahun. Yang kami tangani ini murni penganiayaan murni yang dilakukan bersama-sama,” kata Benny.
(JPC)
Sport4 minggu agoFIFA World Cup 2026 Schedule: Complete Fixtures, Groups, Format, and Tournament Dates
Sport4 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026 Lengkap
Banten4 minggu agoLamiPak Bersama Frisian Flag Resmikan Program Pengelolaan Sampah Kemasan Aseptik di Kabupaten Serang
Pendidikan4 minggu agoPahami Poin-Poin Perubahan Juknis Serdos Tahun 2026
Nasional3 minggu agoProf Asep Saepudin Jahar: Tahun Baru Islam 1448 H Momentum Hijrah Bangsa Menuju Integritas, Keadilan, dan SDM Unggul
Sport3 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026: Belanda vs Swedia, Jerman vs Pantai Gading, Ekuador vs Curacao, Tunisia vs Jepang, dan Spanyol vs Arab Saudi
Nasional4 minggu agoHarga Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Pemerintahan3 minggu ago379 Masjid dan 376 Musala di Tangsel Terhubung Internet Gratis, Diskominfo Perkuat Peran Masjid sebagai Pusat Edukasi

























