Connect with us

Nasional

PP Nomor 20 Tahun 2026 Pertegas Keberpihakan Pemerintah kepada UMKM

Pemerintah terus memperkuat keberpihakan kepada usaha mikro dan kecil (UMKM) melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Regulasi ini memberikan kepastian dan kemudahan perpajakan bagi pengusaha UMKM sekaligus mendorong terbentuknya ekosistem usaha yang sehat, produktif, dan berkelanjutan.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Setya Permana, dalam UMKM Insight Seri Kedua di Jakarta, Rabu (24/6), menegaskan PP Nomor 20 Tahun 2026 bukanlah kebijakan yang menambah beban bagi pengusaha UMKM. Sebaliknya, regulasi tersebut mempertegas komitmen pemerintah dalam memberikan dukungan yang berkelanjutan kepada usaha mikro dan kecil.

“Melalui PP 20 Tahun 2026, pemerintah semakin menegaskan keberpihakannya kepada UMKM, khususnya usaha mikro dan kecil. Wajib pajak orang pribadi dan perusahaan perseorangan yang omzetnya di bawah Rp4,8 miliar tetap dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5 persen tanpa batas waktu,” ujar Temmy.

Salah satu substansi utama dalam regulasi tersebut adalah pemberian fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen dari omzet bagi wajib pajak orang pribadi dan perusahaan perseorangan dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun tanpa batas waktu.

Advertisement

Selain itu, pengusaha UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap memperoleh fasilitas tarif pajak sebesar 0 persen. Menurut Temmy, kebijakan tersebut memberikan ruang yang lebih luas bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk berkembang, meningkatkan kapasitas usaha, serta memperkuat daya saing secara berkelanjutan.

Ia menambahkan, kebijakan perpajakan juga diarahkan untuk mendorong pengusaha UMKM menerapkan pencatatan dan pembukuan usaha yang lebih baik. Pembukuan yang tertata tidak hanya mempermudah pemenuhan kewajiban perpajakan, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam meningkatkan profesionalisme usaha, memperluas akses pembiayaan, dan mengukur proses UMKM naik kelas.

“Kami ingin mendorong pengusaha UMKM memiliki pembukuan yang semakin baik. Selain memudahkan akses pembiayaan, pembukuan juga menjadi salah satu indikator penting dalam mengukur proses UMKM naik kelas,” katanya.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Inge Diana Rismawati menjelaskan PP Nomor 20 Tahun 2026 dirancang agar insentif perpajakan semakin tepat sasaran, sehingga dapat dinikmati oleh pelaku usaha yang benar-benar membutuhkan dukungan pemerintah.

Advertisement

Menurut Inge, selama ini masih terdapat badan usaha yang telah berkembang cukup besar namun tetap memanfaatkan fasilitas tarif PPh Final 0,5 persen. Karena itu, pemerintah melakukan penyesuaian agar insentif lebih difokuskan kepada wajib pajak orang pribadi dan perusahaan perseorangan yang masih berada pada kategori usaha mikro dan kecil.

“Kebijakan ini bukan untuk memberatkan UMKM, tetapi memastikan insentif perpajakan diberikan kepada pihak yang tepat. Pemerintah tetap memberikan kemudahan kepada usaha mikro dan kecil, sekaligus mendorong tata kelola usaha yang lebih baik,” ujarnya.

Ia juga menegaskan pengenaan pajak bagi badan usaha dilakukan berdasarkan laba yang diperoleh sehingga lebih mencerminkan kondisi usaha yang sebenarnya. Dengan demikian, badan usaha yang mengalami kerugian tidak memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan Badan.

Selain itu, pemerintah tetap memberikan fasilitas pengurangan tarif sebesar 50 persen bagi badan usaha dengan omzet tertentu sehingga beban perpajakan tetap proporsional dan mendukung keberlangsungan usaha.

Advertisement

Pada kesempatan yang sama, CEO Faber Instrument Devasari Rahmawati menyampaikan bahwa pengusaha UMKM pada prinsipnya mendukung kebijakan pemerintah selama mampu memberikan kemudahan, kepastian, dan menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi pertumbuhan usaha.

Menurutnya, tantangan yang masih dihadapi banyak pengusaha UMKM saat ini adalah terbatasnya pemahaman mengenai pembukuan dan regulasi perpajakan. Oleh karena itu, pelaku UMKM berharap pemerintah terus memperkuat edukasi dan pendampingan agar setiap kebijakan dapat dipahami serta diterapkan secara optimal.

“Kami sebagai pengusaha UMKM tentu ingin tumbuh dan naik kelas. Yang kami harapkan adalah kebijakan yang memudahkan, memberikan kepastian, dan membantu kami tetap fokus mengembangkan usaha,” ujar Devasari.

Menanggapi hal tersebut, Temmy menyampaikan Kementerian UMKM sedang menyiapkan berbagai bentuk dukungan, salah satunya melalui pengembangan fitur pencatatan keuangan sederhana yang akan terintegrasi dalam Superapps SAPA UMKM.

Advertisement

Fasilitas tersebut diharapkan memudahkan pengusaha UMKM menyusun laporan keuangan secara praktis, terstruktur, dan sesuai kebutuhan pengembangan usaha.

Menurut Temmy, penguatan literasi keuangan dan kepatuhan perpajakan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari transformasi UMKM menuju usaha yang semakin profesional, tangguh, dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas.

Ia menegaskan, Pemerintah secara konsisten mendukung perkembangan usaha mikro dan kecil karena mereka merupakan pencipta lapangan kerja dan penopang utama perekonomian nasional.

“Melalui kebijakan yang berpihak dan pendampingan yang berkelanjutan, kami ingin agar ke depan semakin banyak UMKM yang tumbuh, naik kelas, dan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi kemajuan ekonomi Indonesia,” kata Temmy.

Advertisement
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tangerang Selatan5 jam ago

IKPP Tangerang Mill Dukung Kolaborasi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Mandiri Menuju Zero Waste 2028

Nasional23 jam ago

LSAK Desak KPK Perjelas Status Uang Rp3,5 Miliar Terkait Kasus Batu Bara Kukar

Banten23 jam ago

40 Guru Madrasah Dapat Beasiswa S1, STAI Syekh Manshur Apresiasi Program Madrasah Gemilang

Sport1 minggu ago

PSIM Yogyakarta vs Persita Tangerang: Pendekar Cisadane Punya Rekor Apik di Bantul

Sport1 minggu ago

Jadwal BRI Super League 2026/27, Sabtu 5 September: Persik Kediri vs Dewa United, PSIM Yogyakarta vs Persita, Bhayangkara FC vs Persebaya, dan Borneo FC Samarinda vs Persija Jakarta

Sport1 minggu ago

Hasil Bali United vs PSS Sleman 2-1 di Pekan Pertama BRI Super League 2026/2027

Sport1 minggu ago

Hasil Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC: Singo Edan Menang 4-0 di Pekan Perdana BRI Super League 2026/2027

Sport1 minggu ago

Bali United vs PSS Sleman: Prediksi Skor dan Duel Sengit Pekan Pertama Super League 2026/27

Sport1 minggu ago

Laga Perdana BRI Super League 2026/27: Jadwal dan Prediksi Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC

Sport1 minggu ago

Jadwal BRI Super League 2026/27 Jumat, 4 September: Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC, Bali United vs PSS Sleman

Nasional1 minggu ago

Wapres Gibran Rakabuming Terima 3 Tim Mahasiswa UB Termasuk Pembuat Rompi Anti Tantrum

Sport1 minggu ago

Jadwal BRI Super League 2026/2027 Pekan Pertama, 4–6 September 2026

Sport1 minggu ago

Jadwal BRI Super League 2026/27 Pekan 1 Lengkap

Pemerintahan1 minggu ago

Pilar Saga Ichsan Tinjau Pembangunan Turap di Vila Pamulang, Grand Serpong dan Bukit Nusa Indah

Pemerintahan1 minggu ago

Komisi Informasi Banten Nilai Inovasi Pemkot Tangsel Semakin Meningkat

Jabodetabek1 minggu ago

IPW Desak Polri Bongkar Aktor Intelektual di Balik Kerusuhan Demo DPR

Kabupaten Tangerang1 minggu ago

Persita Tangerang Datangkan Dion Wilhelmus Eddy Markx dari Persib Bandung untuk BRI Super League 2026/27

Sport1 minggu ago

BRI Super League 2026/27 Siap Bergulir, I.League Tegaskan Target Tembus 10 Besar Asia

Sport2 minggu ago

Ferry Paulus Soroti Ranking Indonesia di Asia Turun Gegara Kegagalan Persib dan Dewa United?

Pemerintahan2 minggu ago

DLH Kota Tangsel Gelar Uji Emisi Selama 3 Hari, Targetkan 1.500 Kendaraan

Banten2 minggu ago

Hasil Dewa United vs Brisbane Roar 4-0, Rafael Struick Cetak Gol ke Gawang Mantan Klub

Sport2 minggu ago

Jadwal BRI Super League 2026/27 Pekan Perdana 4-6 September 2026

Nasional2 minggu ago

5 Calon Ketum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin

Nasional2 minggu ago

Profil 5 Calon Ketua Umum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin

Nasional2 minggu ago

Rais Aam PBNU: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Kedudukannya di NU

Nasional2 minggu ago

Profil KH Abdul Hakim Mahfudz “Gus Kikin” Cicit Pendiri NU Hadratussyekh KH M Hasyim Asy’ari

Sport2 minggu ago

Ferry Paulus Soroti Ranking Indonesia di Asia Turun Gegara Kegagalan Persib dan Dewa United?

Sport1 minggu ago

Jadwal BRI Super League 2026/27 Pekan 1 Lengkap

Sport2 minggu ago

Jersey Home & Away Musim 2026/27 Persita Tangerang, Angkat Filosofi “Zirah Pendekar Cisadane”

Nasional2 minggu ago

KH Abdul Hakim Mahfudz “Gus Kikin” Resmi Terpilih sebagai Ketua Umum PBNU Periode 2026-2031

Nasional2 minggu ago

KH Miftachul Akhyar Rais Aam PBNU Periode 2026-2031

Sport1 minggu ago

Jadwal BRI Super League 2026/2027 Pekan Pertama, 4–6 September 2026

Sport1 minggu ago

Hasil Bali United vs PSS Sleman 2-1 di Pekan Pertama BRI Super League 2026/2027

Jabodetabek2 minggu ago

Tiket Persija Jakarta vs Brisbane Roar di JIS Dijual Mulai Rp130 Ribu untuk Kategori 2

Nasional2 minggu ago

Hasil Muktamar ke-35 NU: KH Miftachul Akhyar Rais Aam, Gus Kikin Ketua Umum PBNU 2026-2031

Sport2 minggu ago

Persita Tangerang Siap Arungi BRI Super League 2026/2027, Kampanyekan #STAYFOCU53D

Tangerang Selatan2 minggu ago

Indah Kiat Tangerang Latih KWT Olah Sampah Organik Jadi Eco Enzyme

Sport1 minggu ago

Bali United vs PSS Sleman: Prediksi Skor dan Duel Sengit Pekan Pertama Super League 2026/27

Hukum2 minggu ago

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Mutasi 424 Pati dan Pamen, Sejumlah Kapolda Berganti

Banten2 minggu ago

Dewa United Datangkan Bek Muda Alfharezzi Buffon dari Garudayaksa

Populer