Connect with us

Anggaran pengelolaan Media Sosial (Medsos) Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada tahun anggaran 2018 ternyata cukup fantastis, yaitu mencapai angka setengah miliar lebih, tepatnya Rp 531.375.000.

Dari data yang berhasil dihimpun kabartangsel.com, anggaran Rp531.375.000 itu tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) di situs Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dengan ID Paket 16387432 tentang “Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial Pemerintah Kota Tangerang Selatan Tahun 2018”. KLDI Pemerintah Daerah Kota Tangerang Selatan dengan satuan kerja Dinas Komunikasi dan Informatika tahun anggaran 2018.

Dalam rinciannya, pelaksanaan pekerjaan dimulai dari bulan Februari sampai dengan bulan Desember 2018. Sumber dana berasal dari APBD.

Seperti diketahui, Pemerintah Kota Tangsel mempunyai empat akun media sosial resmi, yaitu Instagram @humaskotatangsel, Twitter @humastangsel, Fanspage Facebook Humas Kota Tangsel, dan Youtube Humas Kota Tangsel.

Advertisement

Meskipun anggaran penyebarluasan informasi melalui media sosial Pemkot Tangsel tersebut memiliki jumlah yang besar, sayangnya akun-akun resmi Humas Pemkot Tangsel kurang komunikatif. Bahkan, untuk akun twitter @humastangsel dan Fanspage Facebook Humas Kota Tangsel terkesan tidak diurus.

Infografis Anggaran Pengelolaan Medsos Humas Pemkot Tangsel

Populer