Dokter Ani Hasibuan mendapat surat panggilan dari Podla Metro Jaya untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam perkara dugaan penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian (Hate Speech).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan kabar panggilan kepada Dokter Ani tersebut. “Ya, benar,” kata Kombes Argo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/5/2019).
Kombes Argo mengkonfirmasi surat pemanggilan untuk Robiah Khairani Hasibuan yang dikenal dengan nama dokter Ani Hasibuan itu bernomor S.Pgl/1158/V/RES.2.5./2019/Dit Reskrimsus Dr.Ani Hasibuan diminta hadir di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, pada Jumat, 17 Mei 2019, pukul 10.00 WIB.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 35 jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 56 KUHP yang terjadi tanggal 12 Mei 2019 di Jakarta,” demikian bunyi surat panggilan yang diteken penyidik Polda Metro Jaya pada 15 Mei 2019. (pmj)
-
Serba-Serbi4 menit ago
Kalender Juni 2025 Lengkap dengan Weton Jawa
-
Serba-Serbi3 hari ago
Kalender Juli 2025 Lengkap dengan Weton Jawa, Hijriyah, dan Hari Besar Nasional-Internasional
-
Serba-Serbi3 hari ago
Kalender Jawa dan Hijriah Juni 2025 Lengkap dengan Weton
-
Banten2 hari ago
Sekolah Gratis bagi SMA/SMK Swasta dan SLB di Banten Mulai Tahun Ajaran 2025/2026
-
Serba-Serbi3 hari ago
1 Suro 2025 Jatuh Pada Tanggal 26 Juni 2025
-
Banten19 jam ago
Daftar 169 SMA, SMK, dan SKh Swasta Program Sekolah Gratis Provinsi Banten di Kota Tangerang dan Tangsel
-
Banten3 hari ago
Pemutihan Pajak Banten Sampai Kapan? Cek Batas Waktu dan Cara Manfaatkannya!
-
Serba-Serbi1 hari ago
Kalender Agustus 2025 Lengkap dengan Weton Jawa, Hijriyah, dan Hari Libur