Connect with us

Dokter Ani Hasibuan mendapat surat panggilan dari Podla Metro Jaya untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam perkara dugaan penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian (Hate Speech).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan kabar panggilan kepada Dokter Ani tersebut. “Ya, benar,” kata Kombes Argo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/5/2019).

Kombes Argo mengkonfirmasi surat pemanggilan untuk Robiah Khairani Hasibuan yang dikenal dengan nama dokter Ani Hasibuan itu bernomor S.Pgl/1158/V/RES.2.5./2019/Dit Reskrimsus Dr.Ani Hasibuan diminta hadir di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, pada Jumat, 17 Mei 2019, pukul 10.00 WIB.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 35 jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 56 KUHP yang terjadi tanggal 12 Mei 2019 di Jakarta,” demikian bunyi surat panggilan yang diteken penyidik Polda Metro Jaya pada 15 Mei 2019. (pmj)

Advertisement

Populer