Para kepala daerah diminta untuk mendukung program prioritas nasional dalam pengelolaan pengaduan publik ditindaklanjuti dengan aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!). Kepala daerah yang dimaksud mulai dari gubernur, bupati, dan wali kota.
Hal ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 4/2016, tentang Pengintegrasian Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik secara Nasional bagi Pemda ke dalam Aplikasi LAPOR!- SP4N.
Melalui SE tersebut, Menteri minta komitmen gubernur, bupati, dan wali kota untuk mendukung program tersebut, termasuk pengembangan sumber daya manusia dan sarana pendukungnya.
Bagi yang pemda yang pengelolaan pengaduannya belum terintegrasi dalam aplikasi LAPOR!- SP4N, diminta agar paling lambat pada 31 Agustus 2016 menyampaikan penetapan Tim Pembina dan menunjuk Tim Admin, serta menunjuk pejabat penghubung.
’’Penetapan itu dalam bentuk Keputusan Gubernur, Bupati atau Wali Kota,” ungkap Menteri dalam SE tersebut.
Bagi pemda yang belum terintegrasi dengan aplikasi LAPOR!-SP4N, tetapi telah mempunyai aplikais sendiri, tetap dapat menggunakan aplikais tersebut dan diintegrasikan ke dalam aplikasi LAPOR!-SP4N. Sedangkan yang belum mempunyai aplikasi dalam pengelolaan pengaduan pelayanan publik di daerahnya, diminta menggunakan LAPOR!-SP4N.
Menteri minta para Gubernur untuk mengkoordinasikan pemerintah kabupaten/kota di lingkungan provinsinya dalam melaksanakan surat edaran ini. Bagi yang akan berkonsultasi lebih lanjut mengenai implmentasi SE ini, diminta menghubungi Tim Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik Nasional melalui hotline (021) 7398455 atau lapor@menpan.go.id.
Pengintegrasian LAPOR!-SP4N merupakan salah satu perwujudan dalam pelaksanaan Undnag-Undang No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik, yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden No. 76/2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional.
Perpres tersebut dijabarkan lebih lanjut ke dalam Peraturan Menteri PANRB No. 24/2014 tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik secara Nasional, dan Peraturan Menteri PANRB No. 3/2015 tentang Roadmap Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional.
Sebagai tindak lanjut peraturan tersebut, Kementerian PANRB bersama Kantor Staf Presiden (KSP) dan Ombudsman RI pada tanggal 14 Maret 2016. Ketiganya sepakat memanfaatkan sistem aplikasi LAPOR! sebagai sistem pengelolaan pengaduan playanan publik nasional (SP4N). (mri/fid)
Tangsel4 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia
Pemerintahan4 minggu agoDiskominfo Tangsel Bawa Semangat Kolaborasi Digital di Forum Komdigi APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Terima Reses DPRD Provinsi Banten, Bahas SPMB, Usulan Penambahan SMA Negeri hingga Pengendalian Banjir
Pemerintahan4 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Tangerang Selatan4 minggu agoDara Swandana dan Aiman Rasyapradipta Rangkuti Wakili Tangsel di Youth City Changers APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoPilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoBenyamin Davnie: Pemkot Tangsel Dukung LANTIP Perkuat Program Kesehatan dan Pemberdayaan Lansia
Serba-Serbi2 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku














