Politik
Aturan Penyaluran Bansos dan Hibah Sudah Sangat Ketat
“Mekanisme hibah dan bansos harus diusulkan oleh tahun sebelumnya. Ibu Airin katakan sudah kooperatif dan taat aturan,” kata Juru Bicara Airin Rachmi Diany, Sonny Majid

Sonny Majid, Juru Bicara Airin Rachmi Diany membantah tudingan dua lembaga penggiat anti korupsi Semangat Rakyat (Semar) dan Forum Transparansi untuk Anggaran (Fitra) yang mengungkapkan bahwa dana hibah Tangsel pernah disalurkan ke sejumlah lembaga yang diduga tidak berbadan hukum.
“Mekanisme hibah dan bansos harus diusulkan oleh tahun sebelumnya. Ibu Airin katakan sudah kooperatif dan taat aturan,” kata Sonny Majid, Senin (30/11/2015) kemarin.
Ia menambahkan, bahwa penyaluran dana hibah di Tangsel tidak ada kaitannya dengan pemenangan pasangan Airin-Benyamin dalam pertarungan pilkada 9 Desember mendatang. Kenapa demikian, karena sampai dengan 9 Desember mendatang tidak diperkenankan menyalurkan hibah dan bansos.
“Aturan penyaluran bansos dan hibah sudah sangat ketat,” jelasnya sembari menegaskan, bahwa sejak tahun lalu, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak ada temuan. Sonny mengatakan, bahwa penggunaan anggaran daerah sudah bisa dilihat langsung secara terbuka. Karena semua sistem sudah menggunakan internet.
Menurut data Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tangsel, bahwa tahun 2014 realisasi pendapatan Kota Tangsel sebesar Rp2,28 triliun lebih, bukan Rp6,3 triliun sebagaimana dikemukakan Fitra.
Kemudian di tahun selanjutnya, target pendapatan daerah naik menjadi Rp2,55 triliun. Jadi tidak ada markdown. Untuk naiknya dana hibah saat ini lantaran karena untuk memenuhi kebutuhan pelaksanaan Pilkada. Dana tersebut difokuskan pada bantuan kepada KPU Kota Tangsel sebesar Rp60.949.207.318, Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah (Panwaskada) Rp8.260.736.000 dan Polres Tangsel Rp7.486.705.200.
Sonny menambahkan, bahwa perubahan dana hibah telah melalui proses yang sesuai aturan, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2014 junto Nomor 8 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 44 Tahun 2015 junto Nomor 51 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah.
“Jadi tidak ada kaitannya dengan upaya atau langkah pemenangan Ibu Airin dalam pilkada, seperti ditudingkan Semar dan Fitra,” tegas Sonny.
Menurut Fitra dan Semar, total dana hibah yang disalurkan mencapai Rp29.568.000 yang dialirkan kepada 106 lembaga yang 22 di antaranya dituding diterima oleh lembaga yang memiliki hubungan dengan Airin dan Benyamin Davnie.
“Semakin mendekati hari pencoblosan, maka tensi politik naik,” ujarnya. (fid/kts)
Banten5 hari agoDownload SPTJM SPMB Banten 2026
Banten5 hari agoPra SPMB 2026 Provinsi Banten
Banten5 hari agoJadwal Lengkap SPMB SMA, SMK, dan SKh Provinsi Banten 2026
Banten5 hari agoJuknis SPMB Banten 2026
Pemerintahan6 hari agoBenyamin Davnie Lantik 6 Pejabat Eselon II Tangsel, Open Bidding Terakhir Diganti Sistem Merit
Pemerintahan7 hari agoPilar Saga Ichsan Tekankan Satu Visi Tangani Stunting, Target Tangsel Turun ke 7 Persen di 2026
Nasional6 hari agoSurabaya ISOPLUS Marathon 2026 Digelar 4 Oktober
Pemerintahan5 hari agoDorong Pelayanan Prima, Benyamin Davnie Tegaskan Integritas ASN dan Tinjau Gedung Baru Disdukcapil–Bapenda Tangsel

















