Politik
Aturan Penyaluran Bansos dan Hibah Sudah Sangat Ketat
“Mekanisme hibah dan bansos harus diusulkan oleh tahun sebelumnya. Ibu Airin katakan sudah kooperatif dan taat aturan,” kata Juru Bicara Airin Rachmi Diany, Sonny Majid

Sonny Majid, Juru Bicara Airin Rachmi Diany membantah tudingan dua lembaga penggiat anti korupsi Semangat Rakyat (Semar) dan Forum Transparansi untuk Anggaran (Fitra) yang mengungkapkan bahwa dana hibah Tangsel pernah disalurkan ke sejumlah lembaga yang diduga tidak berbadan hukum.
“Mekanisme hibah dan bansos harus diusulkan oleh tahun sebelumnya. Ibu Airin katakan sudah kooperatif dan taat aturan,” kata Sonny Majid, Senin (30/11/2015) kemarin.
Ia menambahkan, bahwa penyaluran dana hibah di Tangsel tidak ada kaitannya dengan pemenangan pasangan Airin-Benyamin dalam pertarungan pilkada 9 Desember mendatang. Kenapa demikian, karena sampai dengan 9 Desember mendatang tidak diperkenankan menyalurkan hibah dan bansos.
“Aturan penyaluran bansos dan hibah sudah sangat ketat,” jelasnya sembari menegaskan, bahwa sejak tahun lalu, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak ada temuan. Sonny mengatakan, bahwa penggunaan anggaran daerah sudah bisa dilihat langsung secara terbuka. Karena semua sistem sudah menggunakan internet.
Menurut data Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tangsel, bahwa tahun 2014 realisasi pendapatan Kota Tangsel sebesar Rp2,28 triliun lebih, bukan Rp6,3 triliun sebagaimana dikemukakan Fitra.
Kemudian di tahun selanjutnya, target pendapatan daerah naik menjadi Rp2,55 triliun. Jadi tidak ada markdown. Untuk naiknya dana hibah saat ini lantaran karena untuk memenuhi kebutuhan pelaksanaan Pilkada. Dana tersebut difokuskan pada bantuan kepada KPU Kota Tangsel sebesar Rp60.949.207.318, Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah (Panwaskada) Rp8.260.736.000 dan Polres Tangsel Rp7.486.705.200.
Sonny menambahkan, bahwa perubahan dana hibah telah melalui proses yang sesuai aturan, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2014 junto Nomor 8 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 44 Tahun 2015 junto Nomor 51 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah.
“Jadi tidak ada kaitannya dengan upaya atau langkah pemenangan Ibu Airin dalam pilkada, seperti ditudingkan Semar dan Fitra,” tegas Sonny.
Menurut Fitra dan Semar, total dana hibah yang disalurkan mencapai Rp29.568.000 yang dialirkan kepada 106 lembaga yang 22 di antaranya dituding diterima oleh lembaga yang memiliki hubungan dengan Airin dan Benyamin Davnie.
“Semakin mendekati hari pencoblosan, maka tensi politik naik,” ujarnya. (fid/kts)
Sport7 hari agoPersija Jakarta Ditahan Imbang PSIM Yogyakarta 1-1 di Gianyar
Sport7 hari agoPrediksi Persita Tangerang vs Bali United: Misi Bangkit Pendekar Cisadane, Serdadu Tridatu Tetap Percaya Diri
Pemerintahan5 hari agoPilar Saga Ichsan: Pemkot Tangsel Siapkan Normalisasi Drainase Hingga Penataan Kawasan Melati Mas
Pemerintahan6 hari agoLakukan Penanganan Terpadu, Pilar Saga Ichsan Turun Langsung Tinjau Genangan di Jalan Puspiptek
Nasional4 hari agoAnggaran Rapat Daring BGN Capai Rp5,7 Miliar Selama April–Desember 2026
Pemerintahan5 hari agoPemkot Tangsel Hadirkan Tangsel One, Akses Layanan Kini Cukup Lewat WhatsApp Berbasis AI
Bisnis4 hari agoPT Nusantara Infrastructure Group Gelar Program “She Drives Change” di Tol BSD
Nasional4 hari agoKepala BGN Dadan Hindayana: 19.000 Ekor Sapi untuk Program MBG hanya Pengandaian
























