Banten
Banten Terbitkan SK Penurunan Tarif 44 Trayek AKDP

Pemerintah Provinsi Banten menerbitkan Surat keputusan (SK) gubernur tentang tarif baru 44 trayek angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP), dan sudah ditandatangani Plt Gubernur Banten Rano Karno.
“Hari ini SK tarif baru untuk AKDP telah diteken Plt Gubernur Banten. Sekarang tinggal diundangkan oleh Biro Hukum dan besok kami akan melakukan koordinasi dengan Polda Banten dan Organda untuk melakukan sosialisasi,” kata Kepala Dishubkominfo Provinsi Banten Revri Aroes di Serang, Selasa, (27/1).
Ia mengatakan, penurunan tarif di Banten ditetapkan dengan jarak batas atas dan jarak batas bawah sesuai dengan AKDP jenis premium yang tarifnya disepakati turun sebesar 13,16 persen, dan AKDP jenis bahan bakar solar yang turun sebesar 8,57 persen.
Pihaknya berharap semua AKDP yang menjadi tanggung jawab Dishubkominfo Banten mematuhi keputusan tarif baru tersebut.
“Dalam SK Plt gubernur sudah diatur batas atas dan batas bawah setelah tarif sebelumnya dikalikan dengan penurunan tarif yang telah disepakati sebelumnya,” kata Revri.
Kepala Bidang Hubungan Darat Dishubkominfo Banten, Sucipto mengatakan, tarif baru sudah bisa diberlakukan mulai 28 Januari. Namun demikian, agar lebih efektif dan tidak timbul gejolak di lapangan, pihaknya terlebih dulu melakukan sosialisasi bersama dengan Organda dan Polda Banten.
“Besok tarif baru sudah mulai berlaku, namun karena SK Plt gubernur baru keluar, kami lakukan sosialisasi terlebih dahulu,” kata Sucipto.
Ia mengatakan, penurunan tarif sudah dipertimbangkan disesuaikan dengan harga BBM yang telah turun. Adapun persentase penurunan tarifnya disesuaikan dengan 10 komponen harga suku cadang yang memengaruhi biaya operasional angkutan penumpang.
“Penghitungan tarif dihitung per kilometer per orang, tinggal dihitung saja trayeknya berapa kilometer dengan penurunan tarif sebesar 8,57 untuk solar dan 13,16 persen untuk premium,” kata Sucipto.
Ketua DPW Organda Provinsi Banten Emus Mustaghfirin mengaku siap melakukan sosialisasi bersama terkait tarif baru AKDP yang telah disetujui Plt gubernur.
“Kami siap menyosialisasikan tarif baru kepada masyarakat maupun pengguna jasa, sehingga soal tarif ini tidak lagi menjadi masalah antara pengusaha angkutan dengan penumpang,” kata Emus. (ant/kt)
Tangerang7 hari agoKinanthi Trans Solusi Layanan Sewa Bus Pariwisata Tangerang untuk Mobilitas Massal yang Efisien
Sport6 hari agoVeda Ega Pratama Kena Hukuman Long Lap Penalty, Misi Berat Menanti di Moto3 Hungaria 2026
Nasional6 hari agoKementerian UMKM Terus Dorong Penguatan Kemitraan Global bagi Pelaku UMKM Indonesia
Sport6 hari agoHasil Kualifikasi, Veda Ega Pratama Start dari Posisi 9 di Moto3 Hungaria 2026
Nasional6 hari agoWamen UMKM Helvi Moraza Dorong Bali Jadi Pusat Wellness Dunia
Bisnis5 hari agoIKPP Tangerang 50 Tahun Berkarya, Perkuat Kontribusi Lingkungan dan Sosial melalui Rekam Jejak Penghargaan Berkelanjutan
Komunitas5 hari agoKONGRES 2026 Tandai Era Baru Kebangkitan Musik Reggae Lokal di Tangsel
Nasional4 hari agoPresiden Prabowo Lantik Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN, Trenggono dan Agustina Arumsari sebagai Wakil Kepala BGN, serta Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden























