Banten
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu di Bogor, Jawa Barat dan Tangsel

Bareskrim Mabes Polri membongkar sindikat peredaran uang palsu di Bogor, Jawa Barat dan Tangerang Selatan (tangsel), Banten. Empat tersangka pun berhasil dalam kasus tersebut.
Keempat anggota sindikat yang dibekuk itu adalah Asep Abdul Fathi alias Ebeh yang berperan sebagai pencetak uang, Tohir selaku pemodal, Musa Suhi dan Mad Mahdi bertugas mengedarkan uang palsu tersebut.
Tak tanggung-tanggung barang bukti yang berhasil disita mencapai Rp 16 triliun lebih uang palsu.
“Uang palsu ini berhasil diungkap dari Jawa barat. Mata uang berbagai negara dan dicetak dengan peralatan yang ada di sini,” kata Kabag Penum Polri Kombes Rikwanto, Kamis (9/4).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Victor Simanjuntak menjelaskan, pengungkapan ini dilakukan bertahap mulai 25 Februari 2015 sampai dengan akhir Maret 2015.
“Total nilai uang palsu setara Rp 16.205.621.987.685,” tegas Victor di Mabes Polri, Kamis (9/4).
Adapun barang bukti yang disita itu antara lain 800 lembar benda yang menyerupai uang kertas USD pecahan 1.000 setara Rp 1.030.240.00.
Kemudian, 100 lembar benda yang mirip uang kertas pecahan SGD 10 ribu (dollar Singapura) setara Rp 9.735.000.000. Ada pula 91 lembar uang pecahan 1000 Malaya and British Borneo, 100 lembar menyerupai uang kertas pecahan 10 ribu Malaya and British Borneo, 96 lembar uang kertas pecahan 20 Canada atau setara Rp 19.889.280
Berikutnya, ada sembilan lembar benda yang menyerupai uang kertas pecahan 1 juta Canada atau setara Rp 93.231.000.000, dua lembar uang kertas pecahan 100 dollar Brunei Darussalam, enam lembar uang 1000 mirip mata uang Dejavasche Bank Duized Gulden, 1.117 pecahan Euro 1.000.000 setara Rp 15.967.515.000.000.
Ada lagi selembar uang pecahan 1.000.000 mirip dollar Hongkong yang setara Rp 1.710.100.000, selembar pecahan 1000 Duetsche Bundes Bank palsu setara dengan Rp 7.172.270, selembar uang kertas palsu pecahan 500 Duetsche Bundes Bank yang nilainya setara Rp 3.586.135 dan 10 lembar uang palsu pecahan USD 1.000.000 setara Rp 132.370.000.000.
Dalam pengungkapan ini, Bareskrim juga menyita sejumlah alat pencetak uang palsu. Antara lain, satu unit komputer serta monitornya, tiga printer, masing-masing satu pisau cutter, penggaris besi, kaca alas potong kertas, dus kertas warna krem, tas berwarna merah berisi kertas warna krem, lampu senter, rumah pisau cutter warna merah serta dua alat sablon.
Victor menegaskan, modus yang dilakukan tersangka adalah membuat dan menjual serta menawarkan atau mempunyai uang yang diduga palsu. “Dijual per lak seharga Rp 7 juta hingga Rp 10 juta,” ungkap Victor.
Akibat perbuatannya ini, para tersangka dijerat pasal 244 dan 245. KUHP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (jpnn)
Bisnis2 hari ago75 Persen Kelas Menengah Indonesia Tertekan secara Finansial
Bisnis2 hari agoIndofood Sponsori Film Animasi Garuda di Dadaku
Pemerintahan7 hari agoTagihan PBB Lama Muncul di SPPT 2026, Bapenda Tangsel Beri Penjelasan
Banten2 hari agoKomisi V DPRD Banten Siap Awasi Ketat Pelaksanaan SPMB 2026
Bisnis2 hari agoFujifilm Indonesia Bawa Kebahagiaan ke Panti Asuhan Lewat Program ‘First Family Photo’
Nasional2 hari agoJelang Hari Kartini, Selvi Gibran Rakabuming Dorong Penguatan Peran Perempuan dan Kesetaraan Gender dengan Kolaborasi Lintas Sektoral
Bisnis2 hari agoIsoplus Run Series 2026 Targetkan 17.000 Pelari
Bisnis2 hari agoPINTU Perkuat Edukasi dan Literasi Crypto bagi Generasi Muda























