Nasional
Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran 179 Kg Sabu dari Malaysia

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu jaringan Malaysia-Indonesia. Diketahui, sabu tersebut seberat 179 kilogram.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar mengatakan, pengungkapan ini merupakan kerja sama Ditresnarkoba Polda Aceh dan Bea Cukai. Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial F pada Rabu (5/10) lalu di Aceh Timur.
“Pada 5 Oktober 2022, diketahui target boat sudah masuk ke Kuala Leuge Peurlak, Aceh Timur, dan keesokan harinya diketahui bahwa pelaku sudah berhasil memindahkan narkotika ke dalam mobil dan sebagian diangkut dengan sepeda motor,” kata Krisno dalam keterangannya, Senin (10/10/2022).
Krisno mengatakan, tersangka F diperintahkan oleh A untuk menjemput sabu di Kuala Leuge, Aceh Timur, dari seseorang berinisial Z sebagai tekong penjemput sabu ke Malaysia.
Krisno menjelaskan, F merupakan mahasiswa yang berperan sebagai kurir penjemput atau penerima darat. Sedangkan ada tiga orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron, yakni A selaku pengendali, serta Z dan K sebagai transporter laut.
“Modus operandi menerima dan membawa narkotika jenis sabu dari jaringan pemasok di Malaysia yang diselundupkan melalui jalur laut menggunakan boat,” katanya.
“Rencana tindak lanjut yaitu mengembangkan penyidikan, mencari DPO untuk ditangkap, dan menuntaskan penyidikan,” sambung Krisno.
Tersangka F dijerat primer Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Serta pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga, subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta pidana denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar ditambah sepertiga.
Pemerintahan5 hari agoParade Tank Meriahkan HUT ke-81 RI di Tangsel, Ribuan Warga Antusias Menyaksikan
Pemerintahan5 hari agoPemkot Tangsel Gelar Renungan Suci di TMP Seribu
Pemerintahan5 hari agoBenyamin Davnie Ajak Warga Tangsel Urus Tanah Warisan, Ada Diskon BPHTB 81 Persen
Pemerintahan5 hari agoHUT ke-81 RI, Benyamin Davnie: Kedaulatan Dimulai dari Optimalisasi Potensi Tangsel
Pemerintahan4 hari agoTingkatkan Kompetensi Digital, Warga Tangsel Belajar Content Creator dan Coding di Masjid
Pemerintahan2 hari agoTb. Asep Nurdin: TangselKota-CSIRT Perkuat Keamanan Layanan Digital Pemkot Tangsel
Pemerintahan5 hari agoHUT ke-81 RI, Benyamin Davnie Ajak Warga Tangsel Perkuat Persatuan dan Kontribusi untuk Pembangunan
Nasional24 jam agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT








































