Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap 2 pelaku peretasan situs Pengadilan Negeri (PN) Jakpus. Kedua tersangka AY dan CA mengaku melakukan peretasan itu karena merasa simpati pada Lutfi, sosok yang sebelumnya viral setelah potret dirinya membawa bendera Merah-Putih saat demo pada 30 September 2019, yang menjalani sidang di PN Jakpus.
“Tersangka AY meminta tersangka CA untuk melakukan peretasan terhadap situs pn-jakartapusat.go.id. Tersangka AY menjelaskan dalam BAP bahwa dia merasa simpati dengan kasus yang menimpa Lutfi Alfiandi yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Reynhard Hutagaol, di kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Senin (13/1/2020).
Aksi peretasan itu dilakukan kedua tersangka pada 19 Desember 2019 di salah satu apartemen di Jakarta Pusat. Setelah peretasan berhasil, tersangka AY memberi imbalan pada CA.
“Tersangka AY kemudian memberikan uang Rp 400 ribu kepada tersangka CA setelah aksi deface dilakukan,” ucapnya.
CA ditangkap pada Minggu (8/1) di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Sementara AY ditangkap sehari berselang di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Timur.
Situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP) sebelumnya diretas dan menampilkan gambar seorang mengenakan celana abu-abu dan membawa bendera merah putih dengan menutup wajah.
Situs itu berwarna hitam dan bertuliskan ‘Respect For STM’. Kemudian terlihat juga ada tautan berita terkait dakwaan Lutfi. Pejabat humas PN Jakpus Makmur membenarkan situsnya sedang diretas.
Lutfi diketahui sosok yang sebelumnya viral setelah potret dirinya membawa bendera Merah-Putih saat demo pada 30 September 2019 beredar di media sosial. Namun bukan potret itu yang membawa Lutfi ke meja hijau.
Lutfi didakwa melawan polisi pada saat aksi 30 September 2019. Lutfi, disebut jaksa, melakukan kekerasan kepada polisi yang berjaga di depan gedung DPR.
Adapaun barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka adalah 1 (satu) buah Laptop ALIENWARE Model P69F, 1 buah Handphone Xiaomi MI 6 beserta Simcard, 1 buah KTP an. CAD, 1 (satu) buah Laptop Asus, dan 1 (satu) buah Handphone Iphone 6 beserta SIMCARD.
Atas perbuatannya, polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 46, Pasal 48 dan Pasal 49 ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 30 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (rls)
Sport4 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026: Belanda vs Swedia, Jerman vs Pantai Gading, Ekuador vs Curacao, Tunisia vs Jepang, dan Spanyol vs Arab Saudi
Pemerintahan4 minggu agoSekda Bambang Noertjahjo Ingatkan ASN Tangsel Jaga Integritas dan Profesionalisme
Bisnis3 minggu agoPLN Luncurkan Circular Waste Initiative di Ragunan
Sport4 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026 Senin 22 Juni: Belgia vs Iran, Uruguay vs Cape Verde, Selandia Baru vs Mesir, Argentina vs Austria
Bisnis4 minggu agoDorong Operasional Logistik yang Ramah Lingkungan, Modena Group Beralih ke Kendaraan EV
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Alokasikan Bantuan Pendidikan Rp1,8 Juta per Siswa untuk 94 SMP Swasta pada Tahun Ajaran 2026/2027
Bisnis4 minggu agoEvolusi Mie Sedaap: Dari Brand Mi Instan Menjadi Platform Kreativitas dan Pengalaman Generasi Muda
Pemerintahan4 minggu agoCegah Kekerasan Sejak Dini, Pemkot Tangsel Edukasi Masyarakat soal Kesehatan Mental














