Connect with us

SERPONG – Badan Pengawas Pemilu Kota Tangerang Selatan memberikan keterangan terkait dengan kasus nomor 2-PKE-DKPP/I/2021. Kasus ini membahas tentang Calon Walikota Tangerang Selatan Nomor Urut 3 yang diduga melakukan pelanggaran administrasi.

Pada saat sidang dimulai, Pengadu, atas nama Rivaldi menyampaikan bahwa dirinya akan menarik laporan. Sayangnya, Dewan Majelis yang dipimpin oleh Alfitra Salamm memastikan bahwa sidang harus tetap dilaksanakan dengan alasan sudah teregistrasi di dalam DKPP.

Ketua Bawaslu Kota Tangerang Selatan, Muhamad Acep sebagaimana juru bicara Bawaslu Kota Tangerang Selatan itu menjelaskan bahwa dirinya beserta seluruh anggota sudah menindaklanjuti laporan mengenai kasus mengenai laporan ini.

”Kami juga sudah melakukan peninjauan terhadap kasus ini, salah satunya kepada pihak KPU yang mana menerima berkas pendaftaran calon walikota dan wakil walikota,” ujar Acep.

Advertisement

Dan ditemukan bahwa dalam berkas yang diterima oleh pihak KPU sudah sesuai dengan data yang ada. Kemudian dia menambahkan jika apa yang dilaporkan oleh pengadu sudah ditindaklanjuti dan ditangani dengan berbagai pembahasan di sentra Gakkumdu.

Dengan seluruh penyampaian dan pembelaan dalam sidang tersebut, Acep berharap bahwa Dewan Majelis Sidang bisa merehabilitasi seluruh nama anggota Bawaslu yang dilaporkan. Sebab Bawaslu Kota Tangerang Selatan sudah melakukan pekerjaannya dalam rangka mengawasi seluruh tahapan Pilkada 2020. (red/fid)

Populer