Connect with us

SERPONG – Badan Pengawas Pemilu Kota Tangerang Selatan memastikan diri untuk siap hadapi Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang akan dilakukan di Mahkamah Konstitusi. Sebagaimana diketahui bahwa sebagai salah satu penyelenggara Pilkada 2020, Bawaslu menjadi pihak terkait dalam nomor perkara 115/PHP.KOT-XIX/2021.

Ketua Bawaslu Kota Tangerang Selatan Muhamad Acep menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengumpulkan beberapa bukti yang sekiranya bisa menjadi bahan dukungan atas kinerja Bawaslu yang mana sudah melakukan pengawasan pada saat tahapan Pilkada 2020.

Acep menjelaskan bahwa bukti yang sdah dikumpulkan itu berasal dari laporan serta bahan-bahan yang didapat pada saat pengawas melakukan kewajibannya. Kemudian juga ada beberapa bukti yang disiapkan berdasarkan penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu pada saat tahapan berlangsung.

”Kami sudah melakukan pengawasn bahan-bahan yang kami siapkan adalah hasil dari pengawasan kami,” ujar Acep.

Advertisement

Selain itu Kordinator Divisi Hukum, Humas dan Data dan Informasi Bawaslu Kota Tangerang  Selatan Slamet Santosa menjelaskan bahwa setelah seluruh bahan disiapkan, dirinya melakukan koordinasi dengan pihak Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Republik Indonesia.

“Hal tersebut dilakukan semata-mata untuk memastikan bahwa bahan yang dipersiapkan mampu menggambarkan proses pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Tangerang Selatan,” ujar Slamet.

Adapun sidah pendahuluan kasus perkara ini akan diselenggarakan pada Jum’at  29 Januari 2021. Dengan agenda sidang pendahuluan dimana hakim akan mendengarkan beberapa permohonan oleh pihak pemohon. (red)

Advertisement

Populer