Badan Pengawas Pemilu Kota Tangerang Selatan sesalkan pihak KPU karena membuka Kotak Suara tanpa rekomendasi MK. Diketahui bahwa pelaksanaan pembukaan kota suara ini dilakukan untuk melengkapi bahan untuk sidang perkara di Mahkamah Konstitusi Jumat mendatang.
Ketua Bawaslu Kota Tangerang Selatan Muhamad Acep menjelaskan imbauan tersebut dilakukan karena sampai saat ini urgensi kebutuhan bahan dari kotak suara ini belum diperlukan. Karena belum ada ada permintaan khusus untuk membuka Kotak Suara ini.
“Karena mekanismenya adalah pembukaan Kotak Suara itu terkait dengan perintah MK,” ujar Acep yang menambahkan bahwa sidang saja masih dilakukan pada Jumat mendatang.
Hal yang dipahami oleh Bawaslu pada PKPU nomor 19 Tahun 2020 pun dipastikan bahwa yang dimaksud membuka Kotak Suara adalah hal yang dilakukan sesuai dengan perintah MK.
Terkait dampak hukum dari proses ini bisa saja terjadi. Setiap tindakan akan ada risikonya. Namun dalam proses ini bawaslu hanya melakukan proses pengawasan saja tanpa menandatangani berita acara pembukaan kotak yang dilakukan oleh KPU Tangsel. Meskipun pembukaan kotak suara ini mengundang tiga pasangan calon. Meskipun yang memenuhi undangan hadir hanya paslon no 3, “Risiko dan dampak hukum akan selalu ada,” kata dia.
Diketahui, KPU Tangsel membuka sepuluh kotak suara di masing-masing kecamatan dan juga TPS 15 Ciater Serpong, TPS 49 Cempaka Putih serta TPS 30 Rengas, Kecamatan Ciputat.
Ketua KPU Tangsel, Taufiq MZ mengatakan, pihaknya kini telah mempersiapkan jawaban dan alat bukti untuk melaksanakan sidang di MK pada Jumat (29/1) mendatang.
“Seluruhnya sudah kami persiapkan, tinggal kami siap untuk melaksanakan persidangan di MK atau sidang pendahuluan nanti,” ujar M Taufik.
Taufiq juga mengatakan bahwa pembukaan kotak suara tersebut juga sudah sesuai dengan aturan yang ada. “Hasil rakor di tanggal 23 Januari dengan KPU RI di Jakarta dan beberapa daerah, diputuskan oleh KPU RI, silakan saja KPU kabupaten atau kota yang ada persengketaan untuk melakukan koordinasi terhadap Bawaslu serta pihak keamanan dan pasangan calon untuk melakukan hal-hal yang bisa dijadikan alat bukti untuk disiapkan,” ungkapnya.
Lanjutnya, pembukaan kotak suara hanya administratif yang harus ditunjukan KPU sebagai termohon gugatan di MK. “Kan memang kita agak dinamis ya, dinamis itu dipandang peraturan Mahkamah Konstitusi atau teman-teman Bawaslu memandang serta tim pasangan calon. Ini bukan tentang perselisihan hasil, sehingga kita harus menunggu perintah MK. Tapi ini kan hanya administratif yang kita harus tunjukkan sebagai alat bukti KPU sebagai termohon dan harus kita tunjukkan di persidangan Mahkamah Konstitusi,” jelas Taufiq. (red)
Sport4 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026: Belanda vs Swedia, Jerman vs Pantai Gading, Ekuador vs Curacao, Tunisia vs Jepang, dan Spanyol vs Arab Saudi
Pemerintahan4 minggu agoSekda Bambang Noertjahjo Ingatkan ASN Tangsel Jaga Integritas dan Profesionalisme
Bisnis3 minggu agoPLN Luncurkan Circular Waste Initiative di Ragunan
Sport4 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026 Senin 22 Juni: Belgia vs Iran, Uruguay vs Cape Verde, Selandia Baru vs Mesir, Argentina vs Austria
Bisnis4 minggu agoDorong Operasional Logistik yang Ramah Lingkungan, Modena Group Beralih ke Kendaraan EV
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Alokasikan Bantuan Pendidikan Rp1,8 Juta per Siswa untuk 94 SMP Swasta pada Tahun Ajaran 2026/2027
Bisnis4 minggu agoEvolusi Mie Sedaap: Dari Brand Mi Instan Menjadi Platform Kreativitas dan Pengalaman Generasi Muda
Pemerintahan4 minggu agoCegah Kekerasan Sejak Dini, Pemkot Tangsel Edukasi Masyarakat soal Kesehatan Mental














