Badan Pengawas Pemilu Kota Tangerang Selatan sesalkan pihak KPU karena membuka Kotak Suara tanpa rekomendasi MK. Diketahui bahwa pelaksanaan pembukaan kota suara ini dilakukan untuk melengkapi bahan untuk sidang perkara di Mahkamah Konstitusi Jumat mendatang.
Ketua Bawaslu Kota Tangerang Selatan Muhamad Acep menjelaskan imbauan tersebut dilakukan karena sampai saat ini urgensi kebutuhan bahan dari kotak suara ini belum diperlukan. Karena belum ada ada permintaan khusus untuk membuka Kotak Suara ini.
“Karena mekanismenya adalah pembukaan Kotak Suara itu terkait dengan perintah MK,” ujar Acep yang menambahkan bahwa sidang saja masih dilakukan pada Jumat mendatang.
Hal yang dipahami oleh Bawaslu pada PKPU nomor 19 Tahun 2020 pun dipastikan bahwa yang dimaksud membuka Kotak Suara adalah hal yang dilakukan sesuai dengan perintah MK.
Terkait dampak hukum dari proses ini bisa saja terjadi. Setiap tindakan akan ada risikonya. Namun dalam proses ini bawaslu hanya melakukan proses pengawasan saja tanpa menandatangani berita acara pembukaan kotak yang dilakukan oleh KPU Tangsel. Meskipun pembukaan kotak suara ini mengundang tiga pasangan calon. Meskipun yang memenuhi undangan hadir hanya paslon no 3, “Risiko dan dampak hukum akan selalu ada,” kata dia.
Diketahui, KPU Tangsel membuka sepuluh kotak suara di masing-masing kecamatan dan juga TPS 15 Ciater Serpong, TPS 49 Cempaka Putih serta TPS 30 Rengas, Kecamatan Ciputat.
Ketua KPU Tangsel, Taufiq MZ mengatakan, pihaknya kini telah mempersiapkan jawaban dan alat bukti untuk melaksanakan sidang di MK pada Jumat (29/1) mendatang.
“Seluruhnya sudah kami persiapkan, tinggal kami siap untuk melaksanakan persidangan di MK atau sidang pendahuluan nanti,” ujar M Taufik.
Taufiq juga mengatakan bahwa pembukaan kotak suara tersebut juga sudah sesuai dengan aturan yang ada. “Hasil rakor di tanggal 23 Januari dengan KPU RI di Jakarta dan beberapa daerah, diputuskan oleh KPU RI, silakan saja KPU kabupaten atau kota yang ada persengketaan untuk melakukan koordinasi terhadap Bawaslu serta pihak keamanan dan pasangan calon untuk melakukan hal-hal yang bisa dijadikan alat bukti untuk disiapkan,” ungkapnya.
Lanjutnya, pembukaan kotak suara hanya administratif yang harus ditunjukan KPU sebagai termohon gugatan di MK. “Kan memang kita agak dinamis ya, dinamis itu dipandang peraturan Mahkamah Konstitusi atau teman-teman Bawaslu memandang serta tim pasangan calon. Ini bukan tentang perselisihan hasil, sehingga kita harus menunggu perintah MK. Tapi ini kan hanya administratif yang kita harus tunjukkan sebagai alat bukti KPU sebagai termohon dan harus kita tunjukkan di persidangan Mahkamah Konstitusi,” jelas Taufiq. (red)
Bisnis6 hari agoIndonesia Miner 2026 Hadir Lebih Inovatif, Dihadiri 1.800 Delegasi dari Berbagai Negara
Bisnis6 hari agoSiloam Hadirkan Layanan Siaga Jantung 24/7, Tekankan Prinsip “Time is Muscle”
Banten6 hari agoImron Rosadi Apresiasi RBM, Siap Sinergikan Program dengan Pemprov Banten
Bisnis6 hari agoNonton Summer Movies Makin Seamless: blu by BCA Digital & CGV Hadirkan Pengalaman Praktis Tanpa Ribet
Bisnis6 hari agoWatsons 5.5 Ultimate Sale: Diskon hingga 70% + Voucher Rp80 Ribu, Buruan Serbu!
Nasional6 hari agoHutama Karya Rampungkan Modernisasi Irigasi di Lumbung Padi Terbesar Indonesia
Bisnis6 hari agoIchitan Luncurkan Program QR Berhadiah, Konsumen Bisa Menang iPhone hingga Mobil
Bisnis6 hari agoAAM Investment Luncurkan Daging Sapi Premium














