Badan Pengawas Pemilu Kota Tangerang Selatan sesalkan pihak KPU karena membuka Kotak Suara tanpa rekomendasi MK. Diketahui bahwa pelaksanaan pembukaan kota suara ini dilakukan untuk melengkapi bahan untuk sidang perkara di Mahkamah Konstitusi Jumat mendatang.
Ketua Bawaslu Kota Tangerang Selatan Muhamad Acep menjelaskan imbauan tersebut dilakukan karena sampai saat ini urgensi kebutuhan bahan dari kotak suara ini belum diperlukan. Karena belum ada ada permintaan khusus untuk membuka Kotak Suara ini.
“Karena mekanismenya adalah pembukaan Kotak Suara itu terkait dengan perintah MK,” ujar Acep yang menambahkan bahwa sidang saja masih dilakukan pada Jumat mendatang.
Hal yang dipahami oleh Bawaslu pada PKPU nomor 19 Tahun 2020 pun dipastikan bahwa yang dimaksud membuka Kotak Suara adalah hal yang dilakukan sesuai dengan perintah MK.
Terkait dampak hukum dari proses ini bisa saja terjadi. Setiap tindakan akan ada risikonya. Namun dalam proses ini bawaslu hanya melakukan proses pengawasan saja tanpa menandatangani berita acara pembukaan kotak yang dilakukan oleh KPU Tangsel. Meskipun pembukaan kotak suara ini mengundang tiga pasangan calon. Meskipun yang memenuhi undangan hadir hanya paslon no 3, “Risiko dan dampak hukum akan selalu ada,” kata dia.
Diketahui, KPU Tangsel membuka sepuluh kotak suara di masing-masing kecamatan dan juga TPS 15 Ciater Serpong, TPS 49 Cempaka Putih serta TPS 30 Rengas, Kecamatan Ciputat.
Ketua KPU Tangsel, Taufiq MZ mengatakan, pihaknya kini telah mempersiapkan jawaban dan alat bukti untuk melaksanakan sidang di MK pada Jumat (29/1) mendatang.
“Seluruhnya sudah kami persiapkan, tinggal kami siap untuk melaksanakan persidangan di MK atau sidang pendahuluan nanti,” ujar M Taufik.
Taufiq juga mengatakan bahwa pembukaan kotak suara tersebut juga sudah sesuai dengan aturan yang ada. “Hasil rakor di tanggal 23 Januari dengan KPU RI di Jakarta dan beberapa daerah, diputuskan oleh KPU RI, silakan saja KPU kabupaten atau kota yang ada persengketaan untuk melakukan koordinasi terhadap Bawaslu serta pihak keamanan dan pasangan calon untuk melakukan hal-hal yang bisa dijadikan alat bukti untuk disiapkan,” ungkapnya.
Lanjutnya, pembukaan kotak suara hanya administratif yang harus ditunjukan KPU sebagai termohon gugatan di MK. “Kan memang kita agak dinamis ya, dinamis itu dipandang peraturan Mahkamah Konstitusi atau teman-teman Bawaslu memandang serta tim pasangan calon. Ini bukan tentang perselisihan hasil, sehingga kita harus menunggu perintah MK. Tapi ini kan hanya administratif yang kita harus tunjukkan sebagai alat bukti KPU sebagai termohon dan harus kita tunjukkan di persidangan Mahkamah Konstitusi,” jelas Taufiq. (red)
Bisnis6 hari ago75 Persen Kelas Menengah Indonesia Tertekan secara Finansial
Bisnis6 hari agoIndofood Sponsori Film Animasi Garuda di Dadaku
Banten6 hari agoKomisi V DPRD Banten Siap Awasi Ketat Pelaksanaan SPMB 2026
Nasional6 hari agoJelang Hari Kartini, Selvi Gibran Rakabuming Dorong Penguatan Peran Perempuan dan Kesetaraan Gender dengan Kolaborasi Lintas Sektoral
Bisnis6 hari agoFujifilm Indonesia Bawa Kebahagiaan ke Panti Asuhan Lewat Program ‘First Family Photo’
Bisnis6 hari agoIsoplus Run Series 2026 Targetkan 17.000 Pelari
Bisnis6 hari agoPINTU Perkuat Edukasi dan Literasi Crypto bagi Generasi Muda
Nasional5 hari agoJaringan Muslim Madani: Langkah Menteri IMIPAS Cegah Haji Non Prosedural Sejalan dengan Visi Prabowo Benahi Tatakelola Haji














