Badan Pengawas Pemilu Kota Tangerang Selatan sesalkan pihak KPU karena membuka Kotak Suara tanpa rekomendasi MK. Diketahui bahwa pelaksanaan pembukaan kota suara ini dilakukan untuk melengkapi bahan untuk sidang perkara di Mahkamah Konstitusi Jumat mendatang.
Ketua Bawaslu Kota Tangerang Selatan Muhamad Acep menjelaskan imbauan tersebut dilakukan karena sampai saat ini urgensi kebutuhan bahan dari kotak suara ini belum diperlukan. Karena belum ada ada permintaan khusus untuk membuka Kotak Suara ini.
“Karena mekanismenya adalah pembukaan Kotak Suara itu terkait dengan perintah MK,” ujar Acep yang menambahkan bahwa sidang saja masih dilakukan pada Jumat mendatang.
Hal yang dipahami oleh Bawaslu pada PKPU nomor 19 Tahun 2020 pun dipastikan bahwa yang dimaksud membuka Kotak Suara adalah hal yang dilakukan sesuai dengan perintah MK.
Terkait dampak hukum dari proses ini bisa saja terjadi. Setiap tindakan akan ada risikonya. Namun dalam proses ini bawaslu hanya melakukan proses pengawasan saja tanpa menandatangani berita acara pembukaan kotak yang dilakukan oleh KPU Tangsel. Meskipun pembukaan kotak suara ini mengundang tiga pasangan calon. Meskipun yang memenuhi undangan hadir hanya paslon no 3, “Risiko dan dampak hukum akan selalu ada,” kata dia.
Diketahui, KPU Tangsel membuka sepuluh kotak suara di masing-masing kecamatan dan juga TPS 15 Ciater Serpong, TPS 49 Cempaka Putih serta TPS 30 Rengas, Kecamatan Ciputat.
Ketua KPU Tangsel, Taufiq MZ mengatakan, pihaknya kini telah mempersiapkan jawaban dan alat bukti untuk melaksanakan sidang di MK pada Jumat (29/1) mendatang.
“Seluruhnya sudah kami persiapkan, tinggal kami siap untuk melaksanakan persidangan di MK atau sidang pendahuluan nanti,” ujar M Taufik.
Taufiq juga mengatakan bahwa pembukaan kotak suara tersebut juga sudah sesuai dengan aturan yang ada. “Hasil rakor di tanggal 23 Januari dengan KPU RI di Jakarta dan beberapa daerah, diputuskan oleh KPU RI, silakan saja KPU kabupaten atau kota yang ada persengketaan untuk melakukan koordinasi terhadap Bawaslu serta pihak keamanan dan pasangan calon untuk melakukan hal-hal yang bisa dijadikan alat bukti untuk disiapkan,” ungkapnya.
Lanjutnya, pembukaan kotak suara hanya administratif yang harus ditunjukan KPU sebagai termohon gugatan di MK. “Kan memang kita agak dinamis ya, dinamis itu dipandang peraturan Mahkamah Konstitusi atau teman-teman Bawaslu memandang serta tim pasangan calon. Ini bukan tentang perselisihan hasil, sehingga kita harus menunggu perintah MK. Tapi ini kan hanya administratif yang kita harus tunjukkan sebagai alat bukti KPU sebagai termohon dan harus kita tunjukkan di persidangan Mahkamah Konstitusi,” jelas Taufiq. (red)
Banten6 hari agoHasil Dewa United vs Brisbane Roar 4-0, Rafael Struick Cetak Gol ke Gawang Mantan Klub
Nasional2 minggu agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Pemerintahan2 minggu agoTb. Asep Nurdin: TangselKota-CSIRT Perkuat Keamanan Layanan Digital Pemkot Tangsel
Pemerintahan2 minggu agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi
Nasional3 hari agoRais Aam PBNU: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Kedudukannya di NU
Nasional3 hari agoProfil 5 Calon Ketua Umum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Nasional2 minggu agoKunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional3 hari ago5 Calon Ketum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin













