Para preman di Pasar Tanah Abang, memang sudah meresahkan pedagang yang berjualan hingga masyarakat melakukan transaksi di sana.
Baru-baru ini, telah terjadi tindak pemerasan terhadap sejumlah sopir oleh segerombolan preman di depan pintu keluar Pasar Tanah Abang, Blok F, Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Harry Kurniawan, SIK, MH, menjelaskan kronologi aksi kejahatan pemerasan tersebut.
Kapolres Jakpus mengatakan, bahwa Kamis (05/09/2019) sore, sekitar jam 15:00 WIB, pelapor atau korban (saksi) H dan K yang bekerja sebagai supir box dan mobil niaga (pedagang Tasik Senin & Kamis) yang mengangkut barang pakaian dari Pasar Blok F Tanah Abang Jakarta Pusat, saat keluar tiba-tiba beberapa orang pelaku (belasan) sudah berdiri dan berada di depan pintu keluar langsung meminta uang kepada para korban.
Sehingga korban memberikan uang logam pecahan Rp500,- dan diterima pelaku. Namun pelaku kembali meminta untuk ditambahin. Korban mengatakan kepada pelaku sudah tidak punya uang.
“Mendengar hal tersebut teman pelaku lengsung menghalangi laju kendaraan dengan cara berdiri di depan mobil yang dikendarai korban sehingga korban tidak dapat bergerak. Melihat kejadian tersebut korban akhirnya mengambil uang Rp. 2000,- dari dalam kantong celana korban dan memberikan kepada pelaku pada saat itu juga korban diperbolehkan lewat mengendarai mobilnya,” jelas Kombes Harry, di Jakarta, Jumat (06/09/2019).
Masih dari keterangan Kombes Harry, setelah korban diperbolehkan lewat mengendarai mobilnya tersebut baru berjalan kurang lebih satu meter korban kembali dimintai uang oleh sekumpulan orang-orang yang sudah berdiri sebelumnya di depan pintu keluar Pasar Blok F Tanah Abang.
“Dan dari keterangan korban sendiri bahwa korban setiap mau keluar dari Pasar Blok F mengendarai mobil akan mengeluarkan uang sebesar kurang lebih Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) untuk diberikan kepada sekumpulan orang-orang yang meminta uang dari korban dimana kejadian tersebut rutin dilakukan setiap hari Senin dan Kamis,” papar Kombes Harry.
Diberitakan sebelumnya, para pelaku pemerasan yang dibekuk anggotanya antara lain, T (22) warga Jakbar, MIA (21) warga Jakpus, MNH (26) warga Bekasi, dan S (40) warga Jakpus. Dugaan tindak pidana pemerasan ini, para tersangka akan diancam dengan Pasal 368 KUHPidana. (pm/kts).