DPRD Tangsel
Belanja Langsung APBD Perubahan 2015 Kota Tangsel Rp622.004.000,_
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat telah mengesahkan rancangan peraturan daerah (Raperda) APBD-Perubahan 2015. Kenaikan belanja daerah pada nota keuangan rancangan peraturan daerah (Raperda) APBD-Perubahan Tahun Anggaran 2015 di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) semula sebesar Rp469.483.670.495.00, setelah pembahasan dengan Badan Anggaran (Banang) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat terkoreksi sebesar Rp3.259.210.623.00. Sehingga menjadi sebesar Rp466.224.459.872.00.

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat telah mengesahkan rancangan peraturan daerah (Raperda) APBD-Perubahan 2015. Kenaikan belanja daerah pada nota keuangan rancangan peraturan daerah (Raperda) APBD-Perubahan Tahun Anggaran 2015 di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) semula sebesar Rp469.483.670.495.00, setelah pembahasan dengan Badan Anggaran (Banang) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat terkoreksi sebesar Rp3.259.210.623.00. Sehingga menjadi sebesar Rp466.224.459.872.00.
“Yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung (BTL) semula sebesar Rp108.986.988.610.98 berkurang Rp3.881.214.623.00. Sehingga menjadi sebanyak Rp105.105.773.987.94,” kata Ketua Banang DPRD Kota Tangsel, Ahadi di Pondok Cabe Udik, Pamulang, Selasa (13/10/2015).
Berdasarkan angka di atas, lanjutnya, total jumlah nota keuangan Raperda APBD-Perubahan 2015 milik 40 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebanyak Rp108.986.988.610.98.
Hasil pembahasan Banang total jumlah angka yang menyusut ada senilai Rp105.105.773.987.94. Koreksi belanja tidak terduga pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) sebesar Rp3.881.214.623.00.
“Sebagai dampak penurunan target pendapatan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) pada Dinas Kesehatan,” terang politisi Partai Gerindra yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel itu.
Kemudian, alokasi Belanja Langsung (BL) semula sebesar Rp360.496.681.884.02.
Ahadi uraikan, jumlahnya bertambah menjadi Rp622.004.000.00, sehingga naik sebesar Rp361.118.685.884.02. Dari jumlah tersebut ada tiga SKPD yang usulan nota keuangannya ditambah dan dipangkas oleh lembaga legislatif di Kota Tangsel.
Ketiganya yakni, hanya pada Dinas Kesehatan yang ditambah sebanyak Rp622.004.000.00, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindah) naik Rp 500 juta. Sedangkan sisanya pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dipangkas sebanyak Rp 500 juta.
Ditambahkan Ahadi, penambahan BL pelayanan JKN didistribusikan kepada Puskesmas Pondok Jagung di Kecamatan Serpong Utara sebesar Rp319.880.000.00, dan Puskesmas Kampung Sawah di Ciputat sebanyak Rp302.124.000.00.
“Penambahan BL pada Disperindag untuk pengembangan pasar dan distribusi barang produk untuk UPT Pasar. Sedangkan BL Disdukcapil dikoreksi,” urainya. (yw/fid)
Banten7 hari agoDownload SPTJM SPMB Banten 2026
Banten7 hari agoJuknis SPMB Banten 2026
Pemerintahan7 hari agoDorong Pelayanan Prima, Benyamin Davnie Tegaskan Integritas ASN dan Tinjau Gedung Baru Disdukcapil–Bapenda Tangsel
Nasional6 hari agoMenhan Sjafrie Sjamsoeddin Hadiri Ratas yang Dipimpin Presiden, Bahas Giant Sea Wall Nasional
Banten7 hari agoHasil Dewa United Banten vs Persib Bandung 2-2
Bisnis6 hari agoBeanStar Coffee Resmikan Gerai ke-3 di Gandaria City Mall
Bisnis6 hari agoPALMEX Jakarta 2026 Digelar 6-7 Mei
Bisnis6 hari agoEufy Rilis Pompa ASI Handsfree Berteknologi HeatFlow™





















