Pemerintahan
Benyamin Davnie Apresiasi Keberhasilan Polres Tangsel Sita 25 Kilogram Lebih Sabu

Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie mengapresiasi atas keberhasilan Polres Tangerang Selatan dalam mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dan telah menyita 25 kilogram lebih sabu yang berlangsung di Halaman Polres Tangsel, pada Rabu (16/08).
“Terima kasih kepada seluruh jajaran Polres Tangsel karena telah mengungkap kejahatan dengan menyita 25 kilogram sabu. Dengan begini, saya harap kota kita bebas dari kejahatan narkotika,” ucapnya
Maka dari itu, Ia meminta kepada seluruh masyarakat bekerja sama untuk memberi informasi terkait jika terjadi kejahatan narkotika di lingkungan sekitar.
“Saya minta apabila ada informasi terkait peredaran narkoba, segera informasikan kepada jajaran kepolisian terdekat. Ini akan mempercepat pengungkapan dan penangkapan adanya kejahatan narkotika di Tangsel,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Tangsel, Ajun Komisaris Retno Jordanus mengungkap peredaran narkotika jenis sabu hingga mengejar jaringan tersangka ke Bengkalis.
Kemudian dilakukan pengembangan menangkap jaringan pengedar di Ciputat serta Cipondoh. Hasil observasi selama dua bulan polisi mengejar jaringan pengedar sabu ke Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru.
“Pertama kita menangkap tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,6 kilogram di salah satu hotel di Serpong,” katanya.
Jordanus menyebutkan, para tersangka yang berhasil ditangkap antara lain berinisial HWA; AS, UR; SG; NW; MFD; RS, M dan E.
“Peran beberapa ada yang kurir, pengendali. Bahkan ada yang penyedia kapal. Ini di Bengkalis untuk ke Malaysia,” ungkapnya.
Polres Tangsel juga menyita barang bukti 3,7 kilogram ganja dari tiga orang tersangka. Ketiganya berinisial APH; AF dan RK yang ditangkap di wilayah Kecamatan Pondok Aren.
Dua tersangka pengedar tembakau sintetis atau gorilla sebanyak 2 kilogram lebih diamankan. Tersangka berinisial RRW dan DRP ditangkap di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat melanggar Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2, dan atau Pasal 111 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup,” tutupnya (fid)
-
Bisnis3 hari ago
Rekor Terbaru LRT Jabodebek Tembus Layani 114.000 Pengguna pada 28 Mei 2025
-
Nasional3 hari ago
200.540 Jemaah Haji Indonesia sudah Terima Kartu Nusuk
-
Bisnis2 hari ago
KAI Daop 1 Jakarta Tertibkan Bangunan Liar di Kawasan Stadion Maulana Yusuf, Serang
-
Pemerintahan3 hari ago
Pilar Saga Ichsan Cek Langsung Sapi Kurban Milik Presiden Prabowo Subianto di Tangsel
-
Nasional3 hari ago
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tanam Pohon Ulin di Plaza Bhinneka Tunggal Ika IKN
-
Nasional3 hari ago
Tinjau Proyek Strategis di IKN, Wapres Gibran Rakabuming Raka Pastikan Kesiapan Infrastruktur Pemerintahan
-
Bisnis3 hari ago
NTT Group Perluas “NTT Startup Challenge” di Tahun Kedua Secara Berturut-turut ~Bertujuan untuk Mengembangkan Bisnis Baru Melalui Kemitraan Startup di Asia Tenggara~
-
Bisnis2 hari ago
Anak Muda Berprestasi, Maharani Jabat Manajer Setelah Magang di LindungiHutan