Pemerintahan
Benyamin Davnie Apresiasi Keberhasilan Polres Tangsel Ungkap Kasus Pabrik Tembakau Sintetis di Apartemen
Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengapresiasi keberhasilan Kepolisian Resor (Polres) Tangsel dalam mengungkap kasus produksi narkoba jenis tembakau sintetis di salah satu Apartemen yang terletak di wilayah Serpong.
Hal tersebut ia sampaikan saat mengikuti konferensi pers yang digelar oleh Polres Tangsel pada Kamis (16/05/2024).
“Pertama, saya mengapresiasi prestasi yang diukir oleh Bapak Kapolres dan Satnarkoba Polres Kota Tangerang Selatan yang berhasil mengungkap jaringan pabrik narkoba, home industri yang mengancam 126 ribu jiwa masyarakat,” ucap Benyamin.
Ia mengajak seluruh pihak apabila di lingkungannya terdapat aktivitas-aktivitas yang mencurigakan terutama penyalahgunaan narkoba agar segera melaporkan ke pihak kepolisian.
“Kalau ada hal-hal yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba ini segera memberitahukan kepada kepolisian setempat yang terdekat. Supaya bisa secepat-cepatnya diungkap dan diselamatkan warga masyarakat lainnya,” ujar Benyamin.
Sementara itu, Kapolres Tangsel, AKBP Ibnu Bagus Santoso, mengatakan bahwa hasil pengungkapan ini pihaknya mendapat barang bukti sebanyak 24 kilogram tembakau sintetis.
“Dalam penggerebekan ini kami menangkap tiga pelaku berinisial AF, MR, dan MA dengan barang bukti sebanyak 24 kilogram tembakau sintetis,” katanya.
Ia menjelaskan, pengungkapan itu bermula saat penangkapan pelaku AF dan MR saat mengedarkan narkoba di Jalan Sunburts, Serpong, Tangsel.
Keduanya kedapatan membawa barang bukti seberat dua kilogram tembakau sintetis saat dilakukan penggeledahan.
“Berdasarkan keterangan kedua pelaku, jika barang tersebut didapati dari pelaku MA yang diproduksi di Apartemen Treepark, Tangsel,” katanya.
Setelah mendapati informasi dari para tersangka, pihaknya kemudian melakukan penggeledahan ke salah satu Apartemen. Terbukti, penyidik menemukan adanya kegiatan produksi narkoba jenis tembakau sintetis di dalam apartemen tersebut.
“Kami berhasil menyita 24 kilogram narkoba jenis tembakau sintetis di apartemen itu. Dalam satu kamar itu dipakai sebagai laboratorium dan tempat produksinya. Satu pelaku MA berhasil ditangkap yang berperan sebagai koki,” ujarnya.
Dalam hal tersebut, anggota Polres Tangsel langsung melakukan penyitaan terhadap bahan baku dan alat produksi narkoba tersebut.
“Kami pun menyita alat baku pembuatan tembakau sintetis, alat memasak, hingga bermacam-macam bahan kimia,” tuturnya.
Berdasarkan keterangan tersangka, jika barang haram tersebut telah diproduksinya sejak Desember 2023. Merek melakukan itu atas perintah seseorang berinisial D yang telah ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) subs 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 209 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
“MA dibayar Rp15 juta untuk menjadi koki. Jadi ini jaringan antarprovinsi. Mereka mengedarkannya ke Jakarta, Tangsel, wilayah Jawa dan Sumatra. Mereka juga melakukan penjualan melalui media sosial,” ungkap dia. (fid)
- Pemerintahan5 hari ago
Pemkot Tangsel Luncurkan Calendar of Event 2025, Pilar Saga Ichsan: Pariwisata Makin Semarak
- Banten6 hari ago
Gantikan Al Muktabar, Ucok Abdul Rauf Damenta Dilantik Menjadi Pj Gubernur Banten
- Pemerintahan4 hari ago
Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan Tinjau Makan Bergizi Gratis di SMPN 19 Tangsel
- Banten4 hari ago
Wakil Ketua DPRD Banten Harap Pj Gubernur Banten Ucok Abdulrauf Damenta Amanah Dalam Menjalani Tugas
- Pemerintahan5 hari ago
Catatkan Prestasi Gemilang, Pemkot Tangsel Raih APBD Award 2024 dari Kemendagri Kategori Realisasi Pendapatan Tertinggi
- Nasional4 hari ago
Bangun Indonesia Melalui Pendidikan, Presiden Prabowo Subianto Temui Mahasiswa Indonesia di Al-Azhar
- Nasional4 hari ago
Presiden Prabowo Subianto dan Presiden El-Sisi Bahas Penguatan Kerja Sama Bilateral hingga Perdamaian Timur Tengah
- Nasional4 hari ago
Presiden Prabowo Subianto Temui Grand Syekh Al-Azhar, Pererat Hubungan Keagamaan dan Pendidikan