Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, berkas tersebut telah diserahkan pada 18 September 2019. āYa betul. Berkas kasus pengibar bendera bintang kejora sudah kita serahkan pada tanggal 18 September kemarin,ā kata Kombes Argo, Jumat (20/9/2019) kemarin.
Kombes Argo menjelaskan pihaknya masih menunggu balasan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. āDikirim ke Kejati DKI ya,ā ujarnya.
Untuk diketahui, tim DItreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 6 orang tersangka terkait kasus pengibaran bendera bintang kejora pada aksi di Jalan Medan Merdeka Barat, depan Istana, Rabu (28/8/2019). Para tersangka saat ini berada di Mako Brimob, Depok.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti 2 handphone, 1 spanduk, 1 kaus bergambar bintang kejora, 1 selendang bergambar bintang kejora dan 1 toa. Para tersangka diduga melanggar pasal Pasal 106 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 110 KUHP yang mana diduga melakukan tindakan permufakatan jahat atau makar.
Keenam tersangka itu yakni Anes Tabuni, Charles, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Erina Elopere dan Paulus Suryanta Ginting. Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda. (pmj)