Banten
Berkas Salah Satu Tersangka Korupsi Alkes RSUD Tangsel Dilimpahkan ke PN Serang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas (P21) perkara salah satu tersangka kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) kedokteran umum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangerang Selatan (Tangsel) ke Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Serang untuk segera disidangkan. Tersangka yang dimaksud yakni mantan Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Tangsel, Mamak Jamaksari.
Rencananya kasus dugaan korupsi pengadaan alkes tahun anggaran 2012 dengan tersangka Mamak Jamaksari tersebut akan mulai disidangkan di PN Serang pekan depan.
Kasatgas Penuntut Umum KPK Edi Hartoyo ketika ditemui seusai menyerahkan berkas tersangka Mamak Jamaksari di PN Serang membenarkan bahwa yang bersangkutan akan menjalani persidangan di PN Serang.
“Memang nanti disidangkan di sini (PN Serang),” jelasnya, Selasa (25/11).
Selain pelimpahan berkas, tersangka Mamak Jamaksari juga sudah dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK ke Rutan Serang sejak 15 hari yang lalu. “Sudah ada di sini sejak 15 hari yang lalu,” katanya.
Mengenai barang bukti atas kasus ini, Edi menjelaskan akan dibawa dari Jakarta untuk mendukung proses persidangan. Untuk sementara ini KPK hanya sebatas melimpahkan berkas tersangka Mamak Jamaksari. “Barang bukti belum dibawa ke sini. Nanti akan dilimpahkan ke sini saat persidangan,” ujar Edi.
Ditanya apakah kasus ini ada kaintanya dengan Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan, Edi membenarkan. “Ini memang bagian dari TCW,” ujarnya.
Mengenai kemungkinan TCW disidangkan di Pengadilan Negeri Serang, Edi belum bisa menjelaskan lebih lanjut. “Seharusnya TCW disidangkan di sini. Apa memang lokasinya di sini saya belum tau,” katanya.
Untuk diketahui, selain tersangka Mamak, ada juga tersangka lainnya dalam kasus korupsi pengadaan alkes di RSUD Tangsel tersebut yakni Komisaris PT Bali Pacific Pragama Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan yang merupakan adik kandung Gubernur Banten non aktif, Ratu Atut Chosiyah serta Dadang Priyatna (anak buah TCW) dari PT Mikindo Adiguna.
Untuk tersangka Mamak dikenakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat ke (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Bisnis6 hari agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan6 hari agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Pemerintahan7 hari agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Pemerintahan7 hari agoInternet Gratis Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala, Pemkot Kini Hadirkan Aplikasi Tangsel Mengaji Berbasis AI
Cek Fakta7 hari agoAwas Hoaks! Pemkot Tangsel Siap Melegalkan Miras demi Meningkatkan PAD
Sport7 hari agoMoto3 Italia 2026: Veda Ega Pratama Finish ke-8, Hakim Danish Amankan Podium ke-3
Pemerintahan5 hari agoTinjau SMAN 1 Tangsel, Wali Kota Benyamin Davnie dan Gubernur Andra Soni Pastikan Program MBG dan SPMB Berjalan Optimal
Pemerintahan4 hari agoPilar Saga Ichsan Buka Lomba Inovasi Teknologi Tepat Guna ke-14 Tingkat Kota Tangsel























