Hukum
Berkas Tersangka Steve Emmanuel Dilimpahkan ke Kejari Jakbar

Kabartangsel.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Barat melimpahkan barang bukti tahap dua kepemilikan serta penggunaan narkotika tersangka artis Steve Emmanuel (SE) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz membenarkan pihaknya melimpahkan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
“Iya kami hari ini melimpahkan tersangka ‘SE’ ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” terang AKBP Erick, di Jakarta, Kamis (21/02/2019).
Menurutnya, penyerahan tahap dua ini setelah pihak Kejaksaan menyatakan lengkap terhadap berkas perkara Steve pada Rabu (20/02/2019) kemarin.
“Berkas dinyatakan lengkap, ‘SE’ beserta barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,” tegas dia.
AKBP Erick menerangkan Steve Emmanuel dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Untuk Pasal yang dicantumkan dalam berkas tetap seperti semula yaitu Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2. Tak ada penambahan Pasal 127,” ujar Erick. (FER).
Pemerintahan6 hari agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi
Nasional6 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Nasional6 hari agoKunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional6 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor
Pemerintahan6 hari agoHUT ke-81 RI, Perangkat Daerah Pemkot Tangsel Adu Kekompakan Lewat Beragam Lomba
Techno4 hari ago3 Cara Kerja eSIM XL untuk Koneksi Tanpa Kartu Fisik
Properti4 hari agoCitra Garden Serpong, Hunian Modern di Kawasan Strategis Tangerang








































