Connect with us

Hukum

Edarkan Narkoba, Polisi Ciduk Pengedar Sabu di Pademangan

Kabartangsel.com – Unit Reskrim dari Polsek Pademangan di bawah koordinasi Polres Jakarta Utara berhasil meringkus pengedar sabu.

Polisi membekuk pelaku ‘ST’ alias ‘AG’ (23), warga Pademangan, di Kampung Muka  Rt06 / 04, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (20/02/2019) malam.

Barang bukti narkoba sabu milik tersangka. (Foto: Kabartangsel.com News)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan penangkapan tersebut oleh Jajarannya.

“Ya benar, dengan sebuah plastik kecil yang berisikan narkotika jenis sabu berat brutto 0,32 (nol koma tiga puluh dua ) gram dan satu set alat hisab sabu (bong),” ungkapnya, di Jakarta, Kamis (21/02/2019).

Tersangka akan disangkakan dengan Pasal 112 ayat 1 UU RI No35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (FER).

Advertisement

 

Populer