Hukum
Edarkan Narkoba, Polisi Ciduk Pengedar Sabu di Pademangan

Kabartangsel.com – Unit Reskrim dari Polsek Pademangan di bawah koordinasi Polres Jakarta Utara berhasil meringkus pengedar sabu.
Polisi membekuk pelaku ‘ST’ alias ‘AG’ (23), warga Pademangan, di Kampung Muka Rt06 / 04, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (20/02/2019) malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan penangkapan tersebut oleh Jajarannya.
“Ya benar, dengan sebuah plastik kecil yang berisikan narkotika jenis sabu berat brutto 0,32 (nol koma tiga puluh dua ) gram dan satu set alat hisab sabu (bong),” ungkapnya, di Jakarta, Kamis (21/02/2019).
Tersangka akan disangkakan dengan Pasal 112 ayat 1 UU RI No35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (FER).
Nasional6 hari agoMenhan Sjafrie Sjamsoeddin Hadiri Ratas yang Dipimpin Presiden, Bahas Giant Sea Wall Nasional
Bisnis6 hari agoPALMEX Jakarta 2026 Digelar 6-7 Mei
Bisnis6 hari agoBeanStar Coffee Resmikan Gerai ke-3 di Gandaria City Mall
Bisnis6 hari agoEufy Rilis Pompa ASI Handsfree Berteknologi HeatFlow™
Banten6 hari agoTuntut Evaluasi Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPRD Banten, Subhan Setiabudi Terima Massa Aksi
Banten6 hari agoH. Oong Syahroni Dukung Gerakan Tanam Jagung, Perkuat Ketahanan Pangan Banten
Internasional5 hari agoCloudMile Borong Empat Penghargaan di Google Cloud Next 2026, Perkuat Ekspansi AI dan Cloud di Indonesia
Bisnis5 hari agoKolaborasi WINGS for UNICEF–Hers Protex Gelar Edukasi Menstruasi Remaja Putri di Sekolah



























