Connect with us

Walaupun masih berstatus pelajar, sepak terjang pelaku sekaligus pengedar ganja berinisial FF (19) yang merupakan warga Pancoran Mas, sungguh memprihatinkan.

Anggota Resnarkoba Subnit 2 Unit 1 Polres Kota Depok mengamankan FF di Jl Komplek Marinir Rt 04/04 Kelurahan Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok, pada Sabtu (05/10/2019) malam sekira pukul 23.00 WIB.

Kapolresta Depok AKBP Azis Andriansyah SH SIK M.Hum, membenarkan penangkapan pelaku. “Anggota kami telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pengguna dan pengedar narkoba jenis daun ganja kering. Hal itu berawal dari pengembangan terhadap tersangka MFS als. Mamad bin Matridi,” jelas Aziz, Senin (14/10/2019).

Aziz melanjutkan, saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka MFS dan kedapatan barang bukti berupa daun ganja kering seberat 1 kg. Kemudian tersangka diperiksa dan dikembangkan. Lalu, tersangka mengakui barang tersebut milik tersangka lainnya yaitu FF alias Emang.

Advertisement

Selanjutnya petugas langsung mengrebek rumah tersangka FF dan setelah dilakukan penggledahan di rumah tersangka FF ditemukan puluhan bungkus yang di dalamnya berisikan daun ganja kurang lebih 38 kg.

“51 ( lima puluh satu ) bungkus kertas coklat berat brutto 38,6 kg,” sambung Aziz menjelaskan. (pmj).

Populer