Hukum
Biadab! Cabuli Anak Dibawah Umur, Guru SMPN di Curug Akhirnya Diringkus Polisi

Guru di salah satu SMPN di Curug, Kabupaten Tangerang diciduk polisi lantaran mencabuli anak dibawah umur.
Guru berinisial AR ini juga menjadi pelatih ekskul pramuka dan paskibra.
“AR melakukan pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki. Mereka masing-masing berinisial RPH (13), JRF (14), dan AHRJ (17),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan pada Selasa, (19/7).
Menurutnya, Satreskim Polres Tangerang Selatan melakukan penangkapan dan menetapkan seorang tersangka (pencabulan), inisialnya AR umurnya 28 tahun.
“Kemudian barang bukti yang diamankan dalam kasus ini di antaranya adalah baju yang digunakan pada saat kejadian dan hasil visum,” jelas Zulpan.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan pidana paling lama 15 tahun. (SOL/WT)
Sport7 hari agoKlasemen Akhir BRI Super League 2025/2026: Persib Juara, Persis Solo, Semen Padang, dan PSBS Biak Terdegradasi
Sport7 hari agoPersita Tangerang Akhiri BRI Super League 2025/26 di Posisi Ke-10 dengan Raihan 45 Poin
Nasional5 hari agoHadapi Era Digital, Dandim Manggarai Barat Tingkatkan Pengelolaan Website Resmi Kodim Lebih Aktif dan Informatif
Nasional7 hari agoUsai Presiden Prabowo Jadi Bahan Taruhan, Kementerian Komdigi Blokir Polymarket
Nasional6 hari agoMenhan Sjafrie Sjamsoeddin Dampingi Presiden Prabowo Resmikan Renovasi Museum dan Perpustakaan Seskoad
Bisnis5 hari agoSepanjang 2025, Pelindo Petikemas Setor Rp1,73 Triliun
Pemerintahan4 hari agoSelain Hewan Kurban, Pemkot Tangsel Salurkan 10 Ribu Wadah Ramah Lingkungan
Pemerintahan4 hari agoWakil Walikota Tangsel Pilar Saga Ichsan Sembelih Sendiri Hewan Kurban






















