Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tangerang Selatan (Tangsel) mengadakan release tentang keberhasilannya mengungkap jaringan Peredaran Gelap Narkotika Golongan I jenis Metamphetamne atau Sabu di wilayah Serpong, Senin, (9/7).
Pengungkapan jaringan peredaran gelap narkotika yang dipimpin langsung oleh Kepala BNN Kota Tangsel, AKBP Stince Djonso dilakukan pada Rabu lalu (4/7) lalu yang telah berhasil mengamankan dua orang tersangka yang berperan masing masing sebagai bandar dan kurir narkotika jenis Sabu.
“Petugas BNN Kota Tangsel telah menangkap 1 (satu) orang diduga pengedar atau bandar narkotika dengan inisial MA Alias A, laki – laki, umur 24 tahun dan 1 (satu) orang kurir atau perantara dengan inisial AR als A , laki – laki, umur 22 tahun,” ujar Stince.
Adapun keberhasilan BNNK Tangsel mengungkap jaringan peredaran gelap Narkotika tersebut, menurut Stince, merupakan hasil dari pengembangan laporan masyarakat yang direspon secara cepat oleh petugasnya sebelum barang haram tersebut diedarkan ke masyarakat luas, khususnya masyarakat wilayah Tangsel.
Dari kedua tersangka yang diamankan tersebut, Petugas BNNK Tangsel menyita barang bukti jenis Sabu dengan jumlah total sebanyak + 5, 29 (lima koma dua puluh sembilan) gram.
Selain itu, turut diamankan juga dan barang bukti non Narkotika Lainnya berupa satu buah timbangan digital mini, tiga pack plastik klip bening ukuran 4 cm x 6 cm, tiga lembar struk bukti transfer ke rekening BCA berikut sebuah kartu ATMnya serta uang tunai sebanyak 300.000 rupiah yang diduga hasil transaksi penjualan Narkotika.
“Narkotika tersebut belum sempat diedarkan namun sudah ada orang yang memesan, sebelum mengedarkan sudah kita tangkap terlebih dahulu,” kata Stince.
Menurutnya, tersangka MA Als A peroleh narkotika tersebut dengan cara memesan kepada salah seorang Napi disebuah Lembaga Pemasyarakatan di Jakarta dan sampai dengan saat ini, petugas BNN Kota Tangsel masih melakukan pengembangan terhadap jaringan Peredaran Gelap Narkotika yang melibatkan Napi Lembaga Pemasyarakatan tersebut.
Kedua Tersangka itu sendiri, ucap Stince, dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun. (rls/fid)
Pemerintahan6 hari agoTagihan PBB Lama Muncul di SPPT 2026, Bapenda Tangsel Beri Penjelasan
Bisnis2 hari ago75 Persen Kelas Menengah Indonesia Tertekan secara Finansial
Bisnis2 hari agoIndofood Sponsori Film Animasi Garuda di Dadaku
Banten2 hari agoKomisi V DPRD Banten Siap Awasi Ketat Pelaksanaan SPMB 2026
Bisnis2 hari agoFujifilm Indonesia Bawa Kebahagiaan ke Panti Asuhan Lewat Program ‘First Family Photo’
Nasional2 hari agoJelang Hari Kartini, Selvi Gibran Rakabuming Dorong Penguatan Peran Perempuan dan Kesetaraan Gender dengan Kolaborasi Lintas Sektoral
Bisnis2 hari agoIsoplus Run Series 2026 Targetkan 17.000 Pelari
Bisnis2 hari agoPINTU Perkuat Edukasi dan Literasi Crypto bagi Generasi Muda














