Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tangerang Selatan (Tangsel) mengadakan release tentang keberhasilannya mengungkap jaringan Peredaran Gelap Narkotika Golongan I jenis Metamphetamne atau Sabu di wilayah Serpong, Senin, (9/7).
Pengungkapan jaringan peredaran gelap narkotika yang dipimpin langsung oleh Kepala BNN Kota Tangsel, AKBP Stince Djonso dilakukan pada Rabu lalu (4/7) lalu yang telah berhasil mengamankan dua orang tersangka yang berperan masing masing sebagai bandar dan kurir narkotika jenis Sabu.
“Petugas BNN Kota Tangsel telah menangkap 1 (satu) orang diduga pengedar atau bandar narkotika dengan inisial MA Alias A, laki – laki, umur 24 tahun dan 1 (satu) orang kurir atau perantara dengan inisial AR als A , laki – laki, umur 22 tahun,” ujar Stince.
Adapun keberhasilan BNNK Tangsel mengungkap jaringan peredaran gelap Narkotika tersebut, menurut Stince, merupakan hasil dari pengembangan laporan masyarakat yang direspon secara cepat oleh petugasnya sebelum barang haram tersebut diedarkan ke masyarakat luas, khususnya masyarakat wilayah Tangsel.
Dari kedua tersangka yang diamankan tersebut, Petugas BNNK Tangsel menyita barang bukti jenis Sabu dengan jumlah total sebanyak + 5, 29 (lima koma dua puluh sembilan) gram.
Selain itu, turut diamankan juga dan barang bukti non Narkotika Lainnya berupa satu buah timbangan digital mini, tiga pack plastik klip bening ukuran 4 cm x 6 cm, tiga lembar struk bukti transfer ke rekening BCA berikut sebuah kartu ATMnya serta uang tunai sebanyak 300.000 rupiah yang diduga hasil transaksi penjualan Narkotika.
“Narkotika tersebut belum sempat diedarkan namun sudah ada orang yang memesan, sebelum mengedarkan sudah kita tangkap terlebih dahulu,” kata Stince.
Menurutnya, tersangka MA Als A peroleh narkotika tersebut dengan cara memesan kepada salah seorang Napi disebuah Lembaga Pemasyarakatan di Jakarta dan sampai dengan saat ini, petugas BNN Kota Tangsel masih melakukan pengembangan terhadap jaringan Peredaran Gelap Narkotika yang melibatkan Napi Lembaga Pemasyarakatan tersebut.
Kedua Tersangka itu sendiri, ucap Stince, dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun. (rls/fid)
Banten1 minggu agoHasil Dewa United vs Brisbane Roar 4-0, Rafael Struick Cetak Gol ke Gawang Mantan Klub
Sport6 hari agoJadwal BRI Super League 2026/27 Pekan Perdana 4-6 September 2026
Nasional6 hari ago5 Calon Ketum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Nasional6 hari agoProfil 5 Calon Ketua Umum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Nasional6 hari agoRais Aam PBNU: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Kedudukannya di NU
Techno2 minggu ago3 Cara Kerja eSIM XL untuk Koneksi Tanpa Kartu Fisik
Nasional6 hari agoProfil KH Abdul Hakim Mahfudz “Gus Kikin” Cicit Pendiri NU Hadratussyekh KH M Hasyim Asy’ari
Sport1 minggu agoJersey Home & Away Musim 2026/27 Persita Tangerang, Angkat Filosofi “Zirah Pendekar Cisadane”













