Perayaan Hari Natal 25 Desember 2019 kemarin berjalan lancar. Akan tetapi, di sosial media masih ada saja netizen yang saling beradu argumen soal hukum mengucapkan selamat natal. Yang saat ini masih ramai dibicarakan adalah balasan cuitan Maaher At-Thuwailibi. Netizen menilai, Maaher At-Thuwailibi tidak konsisten dalam menjawab hukum soal mengucapkan Selamat Natal kepada kaum Nasrani.
Permasalahan ini muncul saat seorang pengguna twitter dengan akun @Fahmi770M mereply cuitan akun twitter Maaher At-Thuwailibi @ustadzmaaher_ yang mengunggah sebuah video berjudul Ucapan Selamat Natal’, Bisa Murtad!!.
“Assalamualaikum , saya hamba Allah dari Aceh mau menanyakan hukum pejabat negara atau gubernur yang mengucapkan selamat Natal itu gimana ustadz ?,” tulis @Fahmi770M (pukul 7.58 pagi), Rabu (25/12/2019).
“Haram.,” jawab @ustadzmaaher_ pada pukul 8.07 pagi.
Akan tetapi, saat ada yang menanyakan gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masuk gereja dan mengucapkan natal, Maaher At-Thuwailibi mengatakan hukumnya boleh.
“Tp pa Anies masuk ke greja2 dan mengucapkan selamat,itu hukumnya gimana ustad ?,” tanya @janz1829 (pukul 8.21 pagi).
Maaher At-Thuwailibi melalui akun twitternya @ustadzmaaher_ kembali menjawab pertanyaan tersebut.
“1. Anis masuk gereja sebagai seorang Gubernur (atas nama pemerintahan DKI). Apa hukumnya? Boleh. Karena Ali Bin Abi Thalib jg pernah masuk Gereja. 2. Anis mengucapkan selamat natal jg bkn atas nama pribadi (atas nama dirinya sebagai muslim). Tapi atas nama PEMERINTAH DKI JAKARTA,” jawab Maaher At-Thuwailibi (pukul 5.24 sore).
Jawaban yang diberikan oleh Maaher At-Thuwailibi dengan dua pertanyaan itu pun ramai-ramai diserbu neizen. Pasalanya, Maaher At-Thuwailibi tidak konsisten.
“Payah kau Son ngomong plin plan,” tulis akun @jinggabf.
“Lebih baik diam ketimbang bicara plin plan,giliran anies yang melakukan boleh. Maher…maheeer….!,” kata akun @dinsamaza.
“Kalo gitu haram hanya untuk orang tertentu ya tar?..” timpal akun @ubandhot.
Bagaimana anda menilainya?
(fid)
Pemerintahan3 hari agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Pemerintahan4 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Serba-Serbi3 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku
Sport3 minggu agoJadwal Bola Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Bisnis3 minggu agoMengenal Lebih Jauh Perseroda PITS: PAM Kota Tangsel
Hukum3 minggu agoIPW Sebut Kortastipidkor Polri Sedang Bongkar Kejahatan Besar, Diduga Libatkan Mafia Perkara
Pemerintahan4 minggu agoDipimpin Pilar Saga Ichsan, Tangsel Angkat Keberagaman Budaya Daerah di Karnaval APEKSI 2026
Nasional4 minggu agoKemenag Dorong PSGA Jadi Pusat Rujukan Nasional Gender dan Anak














