Tangerang Selatan
Buka Saat Ramadan, Satpol PP Tangsel Tindak Tegas Tempat Hiburan Malam

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) melalui Satuan Polisi Pamong Praja melakukan operasi gabungan bersama jajaran Polisi dan TNI serta Camat dan Lurah Ciputat untuk melakukan penertiban ke empat titik hiburan malam yang ada di daerah Kecamatan Ciputat dan Kecamatan Setu, Sabtu (16/04/2022).
Operasi gabungan ini dilaksanakan karena adanya aduan masyarakat terkait tempat hiburan malam yang masih buka di bulan Ramadan tanpa izin.

Kepala Satpol PP Kota Tangsel, Oki Rudianto mengatakan, adanya aduan terkait tempat hiburan malam yang masih buka di bulan Ramadan serta tidak memiliki izin.
“Kami mendapatkan aduan langsung dari masyarakat sekitar terkait tempat karaoke yang masih buka, lalu kami melakukan investigasi dan terbukti benar, lalu kami tindak,” ungkap Oki kepada awak media, Sabtu (16/04/2022).
Lanjut, Ia menjelaskan dari hasil operasi gabungan kali ini terdapat ratusan miras dan sound system yang disita.
“Dari hasil malam ini, kami mendapatkan ratusan minuman beralkohol dan kami juga menyita sound system yang digunakan untuk melakukan karaoke,” ujarnya.
“Kami akan terus melakukan penindakan kepada siapapun yang melanggar Perda aturan yang berlaku,” imbuhnya.
Sementara itu, Camat Ciputat Bachtiar Pryambodo menyampaikan keterangan bahwa tempat hiburan ini berada di aset pemkot Tangsel.
“Tempat ini merupakan aset Pemkot Tangsel, dan kami akan koordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan pembongkaran,” ujarnya.
“Kami akan melakukan pendataan lebih lanjut kepada tempat-tempat hiburan yang ada di Kecamatan Ciputat dan kami akan mengimbau sesuai dengan Perda yang berlaku,” tambahnya.
Ditempat yang sama, Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fahri mengatakan, barang sitaan akan dilaporkan izin sita ke pengadilan yang selanjutnya izin pemusnahan dan adapun titik lokasi lainnya yang dilaporkan oleh masyarakat masih dalam tahap penyelidikan.
“Tentunya akan kita lakukan OTT setelah mendapatkan informasi yang lengkap untuk segera ambil langkah tindak, sampai saat ini sudah 3 titik lokasi yang kita lakukan OTT terkait pelanggaran perda terkait hiburan malam,” pungkasnya. (red/fid)
Sport2 minggu agoJadwal BRI Super League 2026/27, Sabtu 5 September: Persik Kediri vs Dewa United, PSIM Yogyakarta vs Persita, Bhayangkara FC vs Persebaya, dan Borneo FC Samarinda vs Persija Jakarta
Sport2 minggu agoPSIM Yogyakarta vs Persita Tangerang: Pendekar Cisadane Punya Rekor Apik di Bantul
Banten1 minggu ago40 Guru Madrasah Dapat Beasiswa S1, STAI Syekh Manshur Apresiasi Program Madrasah Gemilang
Sport2 hari agoJadwal Pertandingan FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap: Division 1 dan Division 2
Nasional6 hari agoPurbaya Yudhi Sadewa Dicopot Presiden Prabowo, Prof Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menteri Keuangan
Sport2 hari agoJadwal Lengkap Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026
Nasional4 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Berikan Selamat kepada Suahasil Nazara atas Amanah Baru yang Diembannya
Obituari4 hari agoKurniawan Zulkarnain: Intelektual Organik yang Tak Pernah Berhenti Gelisah Memikirkan Indonesia







































