Hukum
Bunuh Anak dan Aniaya Istri, Pria di Depok Ditangkap Polisi

Seorang pria berinisial RNA tega melakukan tindak penganiayaan terhadap anak dan istrinya di rumahnya RT 003 RW 008 Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok. Peristiwa ini terjadi pada Selasa (1/11/2022).
Akibat tindak kekerasan ini, sang anak yang masih duduk di kelas VI SD meninggal dunia. Sementara ibunya masih kritis dan tengah dirawat karena mengalami luka parah setelah dianiaya pelaku.
“Korban satu kritis, yang satu lagi meninggal dunia. Jadi ibu dan anak korban ini, diduga pelaku adalah ayah atau suami korban, sudah diamankan,” Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno.
Menurut Yogen, pelalu langsung diamankan ke Polres Metro Depok untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Namun, sejauh ini pelaku masih bungkam dan belum bicara sedikit pun kepada penyidik.
“(Pelaku) dibawa ke Polres untuk kita gali lebih lanjut, karena sampai sekarang dari pelaku belum memberikan keterangan terkait apa motif pembunuhan sadis ini,” tuturnya. (pmj)
Sport3 minggu agoFIFA World Cup 2026 Schedule: Complete Fixtures, Groups, Format, and Tournament Dates
Sport3 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026 Lengkap
Nasional4 minggu agoKementerian UMKM Terus Dorong Penguatan Kemitraan Global bagi Pelaku UMKM Indonesia
Nasional4 minggu agoWamen UMKM Helvi Moraza Dorong Bali Jadi Pusat Wellness Dunia
Sport4 minggu agoVeda Ega Pratama Kena Hukuman Long Lap Penalty, Misi Berat Menanti di Moto3 Hungaria 2026
Nasional4 minggu agoPresiden Prabowo Lantik Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN, Trenggono dan Agustina Arumsari sebagai Wakil Kepala BGN, serta Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden
Bisnis4 minggu agoIKPP Tangerang 50 Tahun Berkarya, Perkuat Kontribusi Lingkungan dan Sosial melalui Rekam Jejak Penghargaan Berkelanjutan
Sport4 minggu agoHasil Kualifikasi, Veda Ega Pratama Start dari Posisi 9 di Moto3 Hungaria 2026























