Hukum
Bareskrim Polri Naikkan Status Hukum Kasus Gagal Ginjal Akut

Tim Gabungan Bareskrim Polri resmi menaikkan status hukum kasus gagal ginjal akut ke tahap penyidikan.
Hal tersebut diputuskan setelah dilakukannya gelar perkara hari ini, Selasa (1/11/2022).
“Hasil gelar perkara penyidik Bareskrim dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sepakat tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” terang Dir Tipiter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto kepada awak media, di Jakarta.
Menurut Pipit, penyidikan itu dilakukan terhadap PT Afi Pharma yang diduga memproduksi sediaan farmasi jenis obat sirup merk paracetamol atau obat generik yang mengandung EG melebihi ambang batas.
“Yakni 236,39 mg yang harusnya 0,1 mg setelah diuji laboratorium oleh BPOM,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, BPOM mengumumkan dua perusahaan farmasi yang menyalahi standar dan persyaraktan kemanan, khasiat dan mutu.
Dua perusahaan tersebut adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.
Pemerintahan6 hari agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Serba-Serbi3 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku
Sport3 minggu agoJadwal Bola Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Bisnis4 minggu agoMengenal Lebih Jauh Perseroda PITS: PAM Kota Tangsel
Hukum4 minggu agoIPW Sebut Kortastipidkor Polri Sedang Bongkar Kejahatan Besar, Diduga Libatkan Mafia Perkara
Otomotif6 hari ago6 Mobil yang Wajib Dilihat di GIIAS 2026, ICAR V23 Jadi Pilihan Mobil Listrik Keren untuk Perkotaan
Jabodetabek4 minggu agoSama-sama Raih Warta Kota Awards, PAM Tangsel dan PAM Depok Berangkat dari Fondasi Berbeda
Tokoh3 minggu agoDirum Perseroda PITS: Agus Supadmo, Aktivis yang Memilih Pulang dan Bekerja untuk Kotanya

























