Hukum
Bareskrim Polri Naikkan Status Hukum Kasus Gagal Ginjal Akut

Tim Gabungan Bareskrim Polri resmi menaikkan status hukum kasus gagal ginjal akut ke tahap penyidikan.
Hal tersebut diputuskan setelah dilakukannya gelar perkara hari ini, Selasa (1/11/2022).
“Hasil gelar perkara penyidik Bareskrim dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sepakat tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” terang Dir Tipiter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto kepada awak media, di Jakarta.
Menurut Pipit, penyidikan itu dilakukan terhadap PT Afi Pharma yang diduga memproduksi sediaan farmasi jenis obat sirup merk paracetamol atau obat generik yang mengandung EG melebihi ambang batas.
“Yakni 236,39 mg yang harusnya 0,1 mg setelah diuji laboratorium oleh BPOM,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, BPOM mengumumkan dua perusahaan farmasi yang menyalahi standar dan persyaraktan kemanan, khasiat dan mutu.
Dua perusahaan tersebut adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.
Pemerintahan4 hari agoTb. Asep Nurdin: TangselKota-CSIRT Perkuat Keamanan Layanan Digital Pemkot Tangsel
Pemerintahan3 hari agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi
Nasional3 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Pemerintahan4 hari agoMelalui Tangsel Mengaji, Pilar Saga Dorong Peran Guru Ngaji Diperkuat untuk Bentuk Karakter Generasi Muda di Era Digital
Pemerintahan4 hari agoTARA C-MORE, Daycare Ramah Anak di Pemkot Tangsel
Nasional3 hari agoKunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional3 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor
Pemerintahan3 hari agoHUT ke-81 RI, Perangkat Daerah Pemkot Tangsel Adu Kekompakan Lewat Beragam Lomba







































