Menindaklanjuti intruksi Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) tentang peningkatan kewaspadaan dini dan antisipasi penyebaran virus corona atau covid-19 dan berdasarkan pertimbangan kondisi Kota Tangsel saat ini, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangsel mengeluarkan surat edaran tentang himbauan bekerja di rumah (work from home).
Surat edaran dengan nomor: 568/239-DISNAKER yang ditandatangani oleh Kepala Disnaker Tangsel Sukanta ini ditujukan kepada pimpinan perusahaan se-Kota Tangsel.
Surat edaran tersebut diterbitkan pada tanggal 17 Maret 2020. Silahkan diunduh Surat Edaran Disnaker Tangsel Tentang Himbauan Bekerja di Rumah Bagi Perusahaan. (fid)

Nasional7 hari agoMenteri Maman Abdurrahman dan Menkomdigi Meutya Hafid Kolaborasi Perkuat Pelindungan UMKM di Marketplace
Sport5 hari agoKlasemen Akhir BRI Super League 2025/2026: Persib Juara, Persis Solo, Semen Padang, dan PSBS Biak Terdegradasi
Sport6 hari agoKalahkan Persita Tangerang, Persis Solo Tetap Degradasi ke Liga 2
Sport5 hari agoPersita Tangerang Akhiri BRI Super League 2025/26 di Posisi Ke-10 dengan Raihan 45 Poin
Nasional4 hari agoHadapi Era Digital, Dandim Manggarai Barat Tingkatkan Pengelolaan Website Resmi Kodim Lebih Aktif dan Informatif
Nasional5 hari agoUsai Presiden Prabowo Jadi Bahan Taruhan, Kementerian Komdigi Blokir Polymarket
Bisnis4 hari agoSepanjang 2025, Pelindo Petikemas Setor Rp1,73 Triliun
Nasional5 hari agoMenhan Sjafrie Sjamsoeddin Dampingi Presiden Prabowo Resmikan Renovasi Museum dan Perpustakaan Seskoad














