Menindaklanjuti intruksi Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) tentang peningkatan kewaspadaan dini dan antisipasi penyebaran virus corona atau covid-19 dan berdasarkan pertimbangan kondisi Kota Tangsel saat ini, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangsel mengeluarkan surat edaran tentang himbauan bekerja di rumah (work from home).
Surat edaran dengan nomor: 568/239-DISNAKER yang ditandatangani oleh Kepala Disnaker Tangsel Sukanta ini ditujukan kepada pimpinan perusahaan se-Kota Tangsel.
Surat edaran tersebut diterbitkan pada tanggal 17 Maret 2020. Silahkan diunduh Surat Edaran Disnaker Tangsel Tentang Himbauan Bekerja di Rumah Bagi Perusahaan. (fid)
- Banten4 hari ago
Bareng Milenial, Airin Rachmi Diany Sampaikan Hari Kartini untuk Perempuan Indonesia
- Bisnis4 jam ago
Moody’s Mempertahankan Peringkat Republik Indonesia Satu Tingkat di Atas Investment Grade (Baa2) dengan Outlook Stabil
- Nasional4 hari ago
Presiden Jokowi Akan Resmikan Bandara Pohuwato
- Bisnis4 jam ago
AMD Perluas Portofolio PC AI Komersial
- Bisnis4 jam ago
Fitur Smart Switch Solusi Mudah Pindahkan Data ke Samsung Galaxy A15
- Bisnis4 jam ago
Motor Honda BeAT Series Usung Teknologi Mumpuni Plus Promo Eksklusif
- Bisnis4 jam ago
Perjalanan Hyundai N Brand dalam Dunia Otomotif
- Bisnis4 jam ago
Telkom Indonesia Bantu UKM Kelola Sistem Marketplace