Hukum
Cegah Hoaks, Polres Tangsel Berikan Penyuluhan ke Pelajar

Mencegah adanya informasi atau berita yang belum jelas kebenarannya (berita hoaks) di tengah masyarakat seperti di media sosial (medsos), Polres Tangerang Selatan (Tangsel) melalui satuan pembinaan masyarakat (Sat Binmas) melaksanakan penyuluhan kepada masyarakat.
Salah satu sasaran pembinaan dan penyuluhan (binluh) Sat Binmas adalah para pelajar di wilayah hukum Polres Tangsel.
Seperti pada Jum’at (20/1) pagi, personel Sat Binmas Polres Tangsel dipimpin Kanit Bintibsos IPTU Wahyuni, S.H. memberikan penyuluhan kepada siswa siswi SMAN 2 Kota Tangerang Selatan yang beralamat Jl.Raya Serpong Puspitek Kel.Muncul Kec.Setu Kota Tangerang Selatan.
Dalam binluh tersebut IPTU Wahyuni, S.H. mengajak siswa siswi SMAN 2 untuk bijak dalam menggunakan media sosial (medsos) dan waspada terhadap informasi yang belum jelas kebenarannya (berita hoax).
“Sebagai kaum milenial adik adik semua harus bijak dalam menggunakan medsos, jaga jarinya jangan asal pencet dan kirim,”terang Iptu Wahyuni.
“Apabila ada informasi, croscek dulu kebenarannya jangan asal menyebarkan karena apabila informasinya itu tidak benar, bisa terjerat dengan undang undang ITE,” lanjutnya. (hms/red)
Tangsel4 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Terima Reses DPRD Provinsi Banten, Bahas SPMB, Usulan Penambahan SMA Negeri hingga Pengendalian Banjir
Pemerintahan3 minggu agoDiskominfo Tangsel Bawa Semangat Kolaborasi Digital di Forum Komdigi APEKSI 2026
Pemerintahan3 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Pemerintahan3 minggu agoPilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026
Tangerang Selatan3 minggu agoDara Swandana dan Aiman Rasyapradipta Rangkuti Wakili Tangsel di Youth City Changers APEKSI 2026
Pemerintahan3 minggu agoBenyamin Davnie: Pemkot Tangsel Dukung LANTIP Perkuat Program Kesehatan dan Pemberdayaan Lansia
Serba-Serbi2 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku






















