Nasional
Cek Fakta: [BERITA] “Uang Ganti Rugi JTTS Dititipkan di PN Kalianda”
āKementerian PU-PR sudah menitipkan UGR di PN Kalianda. āJadi, siapapun yang menang ya berhak atas uang itu. Tapi harus hormati proses hukum, ā kata dia.ā
======
http://bit.ly/2I3jjqx hRadarlampung(dot)co(dot)id: āUang Ganti Rugi JTTS Dititipkan di PN Kalianda
Editor : Widisandika ā Kamis, 24 Januari 2019 | 13:28
radarlampung.co.id ā Harapan 36 Kepala keluarga agar segera mendapat Uang Ganti Rugi (UGR) Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Lampung sepertinya belum bisa terwujud dalam waktu dekat. Sebab, hingga kini belum ada kejelasan terkait UGR dimaksud.
Menurut Sekretaris Tim Percepatan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Lampung, Zainal Abidin, saat ini sengketa ganti rugi lahan JTTS masih berproses di PN Kalianda.
āYang saya tau saat ini masih dalam proses hukum, sanggahan dan sebagainya. Seyogianya, semua pihak harus menghormati proses hukum, ā ujarnya usai rapat sosialisasi penambahan lahan tahap II di ruang Sungkai, Kamis (24/1).
Dirinya menegaskan, Kementerian PU-PR sudah menitipkan UGR di PN Kalianda. āJadi, siapapun yang menang ya berhak atas uang itu. Tapi harus hormati proses hukum, ā kata dia.
Diketahui, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PU-PR) tetap kukuh mengajukan banding ke pengadilan negeri (PN) Kalianda.
PPK JTTS Lampung Paket I-I, Mislan mengatakan pihaknya bersama Kementerian sudah menjelaskan kepada perwakilan warga dalam mediasi yang digelar Jumāat (11/1). Alasan tetap banding dikarenakan pelaksana sudah memiliki izin penggunaan kawasan hutan produksi.
āYa UGR nya belum karena kan masih banding, ā tegasnya kepada radarlampung, Sabtu (12/11).
Mislan melanjutkan, memori banding baik dari Kemen PU-PR, BPN Lamsel dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) sudah diberikan. āHasilnya belum tau kapan keluarnya. Yang jelas, UGR diberikan atau tidak ya harus menghormati proses hukum dong, ā tambahnya.
Diketahui, Sebanyak 36 KK pemilik 39 bidang tanah asal Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung sempat memblokir Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) KM 52 Rabu (9/1).
Pemblokiran itu lantaran warga belum mendapat kepastian terkait ganti rugi lahan diwilayah itu.
Warga menagih janji Kemen PUPR untuk segera membayar ganti rugi serta mendesak PUPR mencabut banding di pengadilan dan segera membayarkan lahan yang sebelumnya dimenangkan oleh warga dipersidangan. (abd/wdi)ā.
- Banten6 hari ago
Sekretariat DPRD Banten Gelar Sosialisasi Propemperda Tahun 2025
- Pemerintahan5 hari ago
DSDABMBK Tangsel Perpanjang Sayembara Desain Ornamen Jembatan Cendrawasih V, Total Hadiah Rp45 Juta Menanti
- Tangerang5 hari ago
Rayakan HUT Paramount Enterprise ke-18, Band Padi Reborn dan Ribuan Peserta āParamount Fun Color Runā 2024 Mewarnai Kota Gading Serpong
- Banten3 hari ago
Ketua Komisi V DPRD Banten Ananda Trianh Salichan Harapkan Masyarakat Ikut Serta Dalam Pengawasan Pendidikan
- Bisnis6 hari ago
Dukung Program Makan Bergizi Gratis, PGN dan BGN Kerjasama Penyediaan Pasokan Gas Bumi
- Bisnis3 hari ago
JNE Raih Penghargaan Best Chief Marketing Officer (CMO) Award 2024Ā
- Banten3 hari ago
Tanggap Bencana Alam, Sekretariat DPRD Banten Gerak Berikan Bantuan
- Bisnis3 hari ago
Sabet Penghargaan Most Popular CFO Awards 2024, PGE Tegaskan Pengelolaan Keuangan Kuat untuk Dukung Swasembada Energi