Pemerintahan
THR 2026 Tak Dibayar? Disnaker Tangsel Buka Posko Pengaduan hingga 31 Maret

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Tenaga Kerja membuka Posko Konsultasi dan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan mulai 9 hingga 31 Maret 2026. Posko ini dibuka untuk memastikan hak pekerja/buruh terpenuhi menjelang Hari Raya serta memberikan ruang konsultasi apabila terjadi kendala dalam pembayaran THR oleh perusahaan.
Posko layanan tersebut berlokasi di Kantor Disnaker Tangsel, Gedung Arsip Lantai 5. Selain datang langsung, pekerja juga dapat menyampaikan pengaduan melalui email resmi disnaker.tangsel@gmail.com atau melalui laman Kementerian Ketenagakerjaan di https://poskothr.kemnaker.go.id
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tangsel Sabam Maringan menegaskan, pihaknya berkomitmen mengawal pembayaran THR sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami membuka posko ini sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi hak pekerja. Apabila sampai tujuh hari sebelum Hari Raya THR belum dibayarkan, pekerja dapat segera melapor. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya pada Selasa (10/03/2026).
Ia menjelaskan, apabila terdapat laporan bahwa perusahaan tidak membayarkan THR sesuai ketentuan, Disnaker Tangsel akan meneruskan laporan tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten selaku Pengawas Ketenagakerjaan untuk diproses lebih lanjut.
Selain itu, jika laporan disampaikan sebagai perselisihan hak, Disnaker Tangsel juga dapat melakukan pencatatan dan memfasilitasi proses mediasi antara pekerja dan perusahaan guna mencari penyelesaian.
Mengacu pada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Tangerang Selatan juga telah menyampaikan Surat Edaran Wali Kota tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan sebagai pengingat dan penegasan kewajiban perusahaan dalam memenuhi hak pekerja.
Sabam menambahkan, pihaknya mengimbau seluruh perusahaan di Tangerang Selatan untuk membayarkan THR tepat waktu dan sesuai aturan.
“Kami berharap perusahaan dapat mematuhi regulasi dan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya. Ini bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral kepada para pekerja yang telah berkontribusi bagi perusahaan,” tutupnya. (fid)
Pemerintahan2 minggu agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Serba-Serbi4 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku
Sport4 minggu agoJadwal Bola Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Sport2 minggu agoJadwal Timnas Indonesia Piala AFF 2026
Otomotif1 minggu ago6 Mobil yang Wajib Dilihat di GIIAS 2026, ICAR V23 Jadi Pilihan Mobil Listrik Keren untuk Perkotaan
Sport2 minggu agoJadwal Lengkap Piala AFF 2026
Tokoh4 minggu agoDirum Perseroda PITS: Agus Supadmo, Aktivis yang Memilih Pulang dan Bekerja untuk Kotanya
Sport4 minggu agoJadwal Bola Prancis vs Spanyol di Semifinal Piala Dunia 2026



















