Connect with us

KPK menepis adanya narasi yang menyebutkan bila aksi mahasiswa yang terjadi besar-besaran saat ini dilatari koordinasi dengan lembaga antikorupsi itu. Narasi itu dibentuk melalui video yang menyebar di media sosial.

“Peristiwa itu bukan pengumpulan BEM sebelum aksi di DPR, tetapi KPK menerima kedatangan perwakilan masyarakat sipil, akademisi, dan juga beberapa pimpinan BEM pada 12 September 2019,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (24/9/2019).

“Bahkan, pada saat itu KPK juga mempublikasikan melalui rilis ke media bahwa KPK menerima audiensi tersebut di ruang konferensi pers KPK,” imbuhnya.

Febri turut menyampaikan ajakan agar menghargai niat tulus publik menyuarakan pendapatnya. Aksi yang digalang mahasiswa saat ini dinilai KPK jangan sampai ditunggangi kepentingan tertentu.

Advertisement

“KPK mengajak semua pihak menghargai niat tulus dari para mahasiswa dan masyarakat yang menyuarakan pendapatnya. jangan sampai mahasiswa dituduh digerakkan oleh pihak-pihak tertentu,” sebutnya.

Dari pantauan, pertemuan dalam video yang beredar itu terjadi pada saat Presiden Jokowi telah menandatangani Surat Presiden (Surpres) terkait revisi UU KPK. Saat itu mahasiswa dan akademisi datang ke KPK sejak Rabu, 11 September 2019, pukul 21.00 WIB hingga Kamis, 12 September 2019, dini hari.

Saat itu para mahasiswa menyalakan lilin yang membentuk tulisan ‘SOS; sebagai bentuk dukungan terhadap KPK. Mereka menyalakan lilin tanda bahaya karena Indonesia makin dirundung darurat korupsi dengan adanya calon pimpinan KPK yang bermasalah, revisi UU KPK, dan revisi UU KUHP.

Febri ketika itu menyebut ada sekitar 75 mahasiswa yang berencana bermalam di KPK sebagai simbol menjaga KPK dari pelemahan. Setelahnya, pertemuan dilakukan yang dihadiri oleh BEM Universitas Indonesia, BEM Universitas Trisakti, BEM Universitas Indraprasta PGRI, BEM UIN Jakarta, Gerakan Antikorupsi Lintas Perguruan Tinggi, Ahli Hukum Pidana UI Gandjar Laksmana Bonaprapta, Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Feri Amsari, Pegiat Antikorupsi Saor Siagian, dan pegiat antikorupsi dari Gerakan Antikorupsi Lintas Perguruan Tinggi.

Advertisement
Berikut rilis KPK tentang acara tersebut:
KPK Menerima Kedatangan Sejumlah BEM, GAK dan Alumni Perguruan Tinggi
12 September 2019
Setelah Surat Presiden terkait revisi UU KPK ditandatangani, sejumlah unsur masyarakat mendatangi KPK malam ini. Sekarang sekitar Pk01.12 WIB audiensi masih berlangsung.
Dukungan dari mahasiswa dan masyarakat kampus ini mulai berdatangan sejak Rabu, 11 September 2019 pukul 21.00 WIB hingga dini hari Kamis, 12 September 2019.
Prosesi dimulai dengan Badan Eksekutif Mahasiswa dari berbagai universitas menyalakan lilin yang berukir huruf S.O.S dan menembakkan lampu laser ke Gedung Merah Putih KPK.
Mereka menyatakan NYALAKAN TANDA BAHAYA karena Indonesia semakin dirundung darurat korupsi dengan adanya Calon Pimpinan KPK yang bermasalah, revisi UU KPK, dan revisi UU KUHP. Sebanyak 75 orang mahasiswa berencana bermalam di depan Gedung Merah Putih KPK, sebagai simbol menjaga KPK dari pelemahan dan pihak-pihak yang ingin mengganggu kerja pemberantasan korupsi di Indonesia.
Kemudian dilanjutkan dengan pertemuan seluruh pendukung KPK di Ruang Konferensi Pers Gedung Merah Putih KPK. Pertemuan tersebut dihadiri oleh BEM Universitas Indonesia, BEM Universitas Trisakti, BEM Universitas Indraprasta PGRI, BEM UIN Jakarta, Gerakan Antikorupsi Lintas Perguruan Tinggi, Ahli Hukum Pidana UI Gandjar Laksmana Bonaprapta, Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Feri Amsari, Pegiat Antikorupsi Saor Siagian, dan pegiat antikorupsi dari Gerakan Antikorupsi Lintas Perguruan Tinggi.
Pertemuan ini dimulai sekitar pukul 00.10 WIB yang hingga saat ini masih berlangsung. Beberapa hal yang dibahas antara lain adalah terkait dengan penolakan terhadap Calon Pimpinan KPK yang bermasalah, Revisi UU KPK, dan Revisi UU KUHP.
Feri Amsari, Direktur Pusat Studi Konstitusi Univ. Andalas menyampaikan ada cacat formil dalam proses revisi UU KPK ini. Berdasarkan Pasal 45 UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, seharusnya sebuah UU dapat dibahas setelah masuk dalam program legislasi nasional prioritas tahunan. Sementara RUU KPK yang bergulir sebagai inisiatif DPR ini tidak masuk prolegnas tahunan tersebut.
Sedangkan, Ganjar Laksmana, Dosen Fakultas Hukum Univ. Indonesia menegaskan sejumlah persoalan pada revisi UU KPK saat ini seperti ketentuan tentang Penyadapan dan SP3. “Semestinya kewenangan SP3 di institusi penegak hukum lain yang dicabut agar penegak hukum lebih hati-hati saat proses Penyelidikan, bukan sebaliknya”, ujarnya.
KPK menyampaikan terimakasih atas dukungan ini karena memang upaya-upaya pelemahan terhadap KPK sangat mungkin terus terjadi dengan berbagai cara. KPK sebagaimana disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan bahwa KPK telah membaca draf RUU tersebut dan menemukan 10 poin krusial yang berisiko melumpuhkan KPK jila hal tersebut disahkan jadi UU.
Sedangkan Ketua BEM UI, Manik Margana Mahendra mengajak mahasiswa2 yang tergerak hatinya untuk bergabung dalam aksi #saveKPK dan menginap di depan gedung KPK.
Bachtiar, Gerakan Antikorupsi Lintas Perguruan Tinggi mengungkapkan bahwa yang terjadi sekarang adalah bagian dari sejarah kita semua untuk terlibat dalam pemberantasan korupsi.

(kts)

Populer