Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyatakan bahwa tidak ada pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP) bagi siswa-siswa yang terlibat dalam aksi demo beberapa hari lalu. Pernyataan tersebut keluar guna menanggapi informasi yang beredar mengenai pencabutan KJP untuk para siswa yang ikut dalam aksi unjuk rasa.
Selengkapnya terdapat di penjelasan!
KATEGORI: KLARIFIKASI
===
SUMBER: MEDIA DARING
===
NARASI:
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan: “Saya tak pernah menggariskan pencabutan (hak) KJP. Yang harus adalah pembinaan lebih jauh, orang tua dipanggil, anak dipanggil, diajak diskusi. Jadi mereka dididik lebih jauh,”.
===
PENJELASAN:
Sempat beredar di sejumlah pemberitaan mengenai pencabutan hak penerimaan program bantuan Pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) bagi pelajar yang mengikuti demonstrasi di sekitar Gedung DPR. Dalam informasi yang beredar, dijelaskan oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI, Ratiyono bahwa hal tersebut dilakukan apabila siswa tersebut terbukti melakukan tindakan kriminal.
“Kalau dia kriminal bisa pemberhentian KJPnya. Tapi kalau sifatnya ikut-ikutan, kena sanksi dari kepolisian, kita nasihati dan KJPnya tetap jalan,” pungkas Ratiyono.
Untuk menjawab rasa penasaran publik terkait dengan keberlanjutan informasi tersebut, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pun akhirnya angkat bicara. Anies menyatakan lebih memilih melakukan pembinaan daripada harus mencabut hak pelajar dalam penerima an program KJP.
“Saya tak pernah menggariskan pencabutan (hak) KJP. Yang harus adalah pembinaan lebih jauh, orang tua dipanggil, anak dipanggil, diajak diskusi. Jadi mereka dididik lebih jauh,” kata Anis.
Kebijakan tersebut, menurut Anies, karena jika ada anak yang bermasalah, seharusnya anak itu dididik lebih baik di sekolahnya, bukan mencabut KJPnya hingga mengeluarkan siswa dari sekolah, karena itu dinilainya merupakan konsep yang salah.
Anies menambahkan agar masyarakat tidak perlu cemas dengan anggapan ketiadaan efek jera pada pelajar yang terlibat demonstrasi dan bertindak kriminal yang diselesaikan melalui jalan Pendidikan. Andai terbukti melakukan tindak kriminal, maka hal tersebut akan menjadi tanggung jawab pihak kepolisian. Sementara untuk tanggung jawab Pendidikan tetap harus diberikan oleh pemerintah.
“Kalau terbukti tindakan kriminal, maka itu ada aturan hukumnya. Karena begitu nyangkut urusan pidana, maka ia berhadapan dengan hokum kita. Tapi secara tanggung jawab Pendidikan, negara terus menjalankan tugasnya, mendidik setiap orang,” jelas Anies.
===
REFERENSI:
-
Bisnis6 hari ago
400 Ribu Tiket Kereta Whoosh Terjual Di Momen Liburan
-
Nasional6 hari ago
Pemerintah Targetkan Indonesia Bebas Malaria pada 2030
-
Bisnis6 hari ago
Honda Luncurkan Layanan HondaJet Share Service di Jepang
-
Politik7 hari ago
Marshel Widianto Maju Jadi Calon Wakil Wali Kota, Pengamat: Pilkada Tangsel Akan Semakin Menarik
-
Sport6 hari ago
Jelang Lawan Filipina, Tim U-19 Indonesia Terus Diasah
-
Bisnis16 jam ago
Alasan Indonesia Harus Impor Beras
-
Nasional6 hari ago
Wapres Ma’ruf Amin Minta Nahdlatul Wathon Kepakkan Sayap Pendidikan Ke Timur Indonesia
-
Nasional16 jam ago
Apresiasi Haji 2024, Menko PMK: Banyak Perbaikan dari Murur sampai Tata Kelola Dam