Connect with us

Konteks pernyataan Presdir Freeport Indonesia terkait saham 11 persen untuk presiden dan 9 persen untuk wakil presiden adalah permintaan yang dilontarkan oleh Ketua DPR saat itu, Setya Novanto yang terseret kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam perpanjangan kontrak Freeport Indonesia atau yang lebih dikenal dengan kasus Papa Minta Saham.

Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI

=============================================
Kategori : KLARIFIKASI
=============================================

Akun Abu Jamil Bi Abu (fb.com/Jamil.BinA8u) mengunggah sebuah video yang diberi narasi sebagai berikut :
“Presdir Freeport: saham 11% untuk Presiden 9% untuk wakil Presiden
#EnakKaliJadiPresiden

Advertisement

Video berdurasi 2 menit 51 detik itu berisi rekaman siaran langsung sebuah sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, yakni Presiden Direktur Freeport, terkait kasus permintaan saham perusahaannya.

Dalam video itu, salah satu hakim bertanya, “Apakah dalam pembicaraan itu juga ada permintaan saham untuk Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla?”

Presdir Freeport menjawab, “Dalam pembicaraan itu, pengusaha Riza menyampaikan, ‘Kita bagi yang 20 persen itu, 11 persen kepada Bapak Presiden dan 9 persen juga kita bagi kepada Bapak Wakil Presiden.”

Hakim kembali bertanya, “Ada permintaan saham kepada Bapak?” Presdir Freeport pun menjawab, “Saham yang dimaksud, 20 persen itu, akan dibagi, 11 persen kepada Presiden Jokowi dan 9 persen kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla.”

Advertisement

Namun, dalam video itu, tidak ada keterangan waktu dan lokasi sidang tersebut digelar.

Sumber : https://perma.cc/8BYV-DRFJ (Arsip) – Sudah dibagikan 4004 kali saat tangkapan layar diambil.

=============================================

PENJELASAN

Tim CekFakta Tempo menelusuri kanal Kompas TV di YouTube dan memasukkan kata kunci “Presdir Freeport Bersaksi”. Dalam pencarian ini, Tempo menemukan satu video yang sama dengan yang dibagikan oleh akun Abu Jamil Bi Abu.

Advertisement

Video milik KompasTV itu dipublikasikan pada 23 Maret 2016. KompasTV memberikan keterangan bahwa video itu berisi kesaksian Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di DPR yang mengaku dimintai saham oleh Ketua DPR Setya Novanto.

Menurut Maroef, saham yang diminta Setya adalah sebesar 20 persen. Saham itu akan dibagikan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebanyak 11 persen dan Wakil Presiden Jusuf Kalla sebanyak 9 persen.

Dalam arsip pemberitaan Tempo.co, sidang yang menghadirkan Presdir Freeport Indonesia itu sebenarnya berlangsung pada 3 Desember 2015. Hal ini berkaitan dengan kasus dugaan pencatutan nama Jokowi dalam perpanjangan kontrak Freeport Indonesia atau yang lebih dikenal dengan kasus Papa Minta Saham. Kasus ini melibatkan Ketua DPR saat itu, Setya Novanto.

Kasus itu berawal dari beredarnya rekaman yang memuat percakapan mengenai saham Freeport. Dalam percakapan yang diduga terjadi dalam pertemuan antara Setya, pengusaha Muhammad Riza Chalid, dan petinggi PT Freeport Indonesia itu, sejumlah nama pejabat dan tokoh disebut-sebut.

Advertisement

Kasus itu pun diusut oleh MKD yang kemudian menyidangkan dugaan pelanggaran etik oleh Setya. Pada hari kedua sidang, MKD memanggil Maroef Sjamsoedin, Presdir Freeport Indonesia. Maroef dicecar pertanyaan seputar rekaman percakapan dirinya dengan Setya dan Riza.

Anggota MKD dari Fraksi Partai Nasdem, Akbar Faisal, mempertanyakan asal-usul rekaman percakapan yang beredar di publik itu. Akbar berpendapat pertemuan itu adalah upaya untuk mendapatkan kekhususan dalam perpanjangan kontrak Freeport Indonesia.

Maroef membantah tuduhan itu. Sejak didapuk menjadi bos Freeport Indonesia, Maroef menganggap Komisi VII DPR sebagai mitra kerjanya. Freeport Indonesia, kata dia, adalah aset nasional yang harus patuh terhadap Undang-Undang di Indonesia.

“Kami harus patuh terhadap Undang-Undang Indonesia, ini juga menyangkut faktor sosial karena Freeport memiliki 30 ribu karyawan di sini,” ujar Maroef. “Freeport menanamkan investasi yang besar. Ini persiapannya lima sampai sepuluh tahun untuk operasi dan berproduksi,” katanya.

Advertisement

Setelah kasus ini, Maroef mundur dari jabatannya pada Januari 2016.

Rekaman percakapan yang melibatkan Setya Novanto itu juga sempat diputar dalam sidang MKD pada 2 Desember 2015.

Berikut cuplikannya:
– Muhammad Riza Chalid (MR): Bapak itu sudah jalan divestasi sudah berapa persen?
– Presdir Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin (MS): 30 persen yang sudah jalan.
– MR: Yang sudah jalan 9 persen dong.
– MS: 9,3 persen. Dipegang BUMN.
– Ketua DPR Setya Nobanto (SN): Kalau enggak salah itu Pak Luhut sudah bicara.
– MR: Pak Luhut sudah bicara.
-SN: Pak Luhut bicara dengan Jim Bob. Pak Luhut udah ada unek-unek Pak.
– MR: Pak, kalau gua, gua bakal ngomong ke Pak Luhut janganlah ambil 20 persen, ambillah 11 persen, kasihlah Pak JK 9 persen. Harus adil, kalau enggak, ribut.
– SN: Iya. Jadi, kalau pembicaraannya Pak Luhut di San Diago dengan Jim Bob empat tahun lalu, itu, dari 30 persen itu, dia memang di sini 10 persen. Sepuluh persen dibayar pakai dividen. Jadi dipinjemin tapi dibayar tunai pakai dividen. Caranya gitu, sehingga mengganggu konstelasi ini. Begitu dengar adanya Istana cawe-cawe, Presiden enggak suka, Pak Luhut ganti dikerjain. Kan begitu. Sekarang kita tahu kuncinya. Kuncinya kan begitu begitu lho. Ha-ha-ha. Kita kan ingin beliau berhasil. Di sana juga senang kan gitu. Strateginya gitu lho. Ha-ha-ha.

Sementara itu, kasus Papa Minta Saham sendiri sudah tutup buku. Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan penyelidikan kasus ‘papa minta saham’ yang menyeret nama pengusaha minyak Riza Chalid sudah selesai. Menurutnya, tidak semua kasus bisa dipaksakan untuk masuk ke dalam ranah persidangan.

Advertisement

“Tidak semua kasus bermuara dipaksakan persidangan. Bagi kami, secara hukum kasus yang berkaitan dengan Freeport itu sudah selesai,” kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Kamis (19/7).

“Masalah itu sudah tutup buku, dulu ditandatangani karena ada masalah percobaan pemufakatan, buktinya adalah rekaman. Tapi MK sudah membuat keputusan bahwa rekaman tidak bisa dijadikan alat bukti sejauh tidak diminta secara resmi oleh penegak hukum,” kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (20/7).

REFERENSI :
https://cekfakta.tempo.co/fakta/402/fakta-atau-hoaks-benarkah-freeport-memberikan-jatah-saham-kepada-presiden-jokowi-dan-wakil-presiden-jusuf-kalla
https://www.youtube.com/watch?v=bNsR-YD19b0
https://nasional.tempo.co/read/724464/rekaman-setya-percakapan-inikah-disebut-permufakatan-jahat/full&view=ok
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180719163002-12-315458/jaksa-agung-kasus-papa-minta-saham-riza-chalid-selesai
https://www.merdeka.com/peristiwa/riza-chalid-muncul-di-nasdem-jaksa-agung-tegaskan-papa-minta-saham-sudah-tutup-buku.html

Copyright ©

Advertisement

Populer