Bukan tentang Presiden tidak dipercaya rakyat wajib mundur. Amanat TAP MPR RI NO. 6 Tahun 2000 berisi tentang PEMISAHAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI
=============================================
Kategori : Konten yang Menyesatkan
=============================================
Akun Turah Asih Lestari (fb.com/raflin.ambarita) mengunggah status dengan narasi sebagai berikut :
“TAP MPR NO.6 Thn 2000:
“Seorang Pemimpin Bila Sudah Tidak Dikehendaki Oleh Rakyat Harus MUNDUR Tanpa Harus Menunggu Proses HUKUM”
Klaim ini juga muncul di spanduk yang dibawa peserta Aksi Mujahid 212 yang berarak dari sekitar Bundaran Hotel Indonesia dan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, menuju Istana Negara pada Sabtu (28/9/2019) pagi.
Sumber : https://perma.cc/3572-EL9M (Arsip) – Sudah dibagikan 16.253 kali saat tangkapan layar diambil.

=============================================
PENJELASAN
Berdasarkan hasil penelusuran, ditemukan fakta bahwa isi Amanat TAP MPR RI NO. 6 Tahun 2000 adalah tentang PEMISAHAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Ketetapan MPR No.VI/MPR/2000 Tahun 2000 yang ditetapkan pada 18 Agustus 2000 ini berisi pasal-pasal sebagai berikut;
Pasal 1
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia secara kelembagaan terpisah sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing.
Pasal 2
(1) Tentara Nasional Indonesia adalah alat negara yang berperan dalam pertahanan negara.
(2) Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan.
(3) Dalam hal terdapat keterkaitan kegiatan pertahanan dan kegiatan keamanan, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia harus bekerja sama dan saling membantu.
Pasal 3
(1) Peran Tentara Nasional Indonesia dan peran Kepolisian Negara Republik Indonesia ditetapkan dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(2) Hal-hal yang menyangkut Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia secara lengkap dan terperinci diatur lebih lanjut dalam undang-undang secara terpisah.
Pasal 4
Ketetapan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


REFERENSI :
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190928081918-20-434883/berbendera-tauhid-massa-aksi-mujahid-212-berarak-ke-istana
https://m.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt4ffe8d256bf00/node/657/tap-mpr-novi_mpr_2000-tahun-2000-pemisahan-tentara-nasional-indonesia-dan-kepolisian-negara-republik-indonesia#
https://m.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt4ffe8d256bf00/node/657/tap-mpr-novi_mpr_2000-tahun-2000-pemisahan-tentara-nasional-indonesia-dan-kepolisian-negara-republik-indonesia#
https://brainly.co.id/tugas/9720442
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190928121530-20-434936/riuh-aksi-mujahid-212-salah-spanduk-tap-mpr
Tangerang Selatan2 hari agoIndah Kiat Tangerang Santuni Anak Yatim di Pondok Aren dan Kelapa Dua
Lifestyle4 hari ago7 Alasan Kenapa Kamu Harus Mengunjungi Songkran Festival
Otomotif4 hari agoMotor Suzuki Nex II, Pilihan Matic 115cc Terbaik yang Awet dan Nyaman untuk Aktivitas Harian
Bisnis6 hari agoPresdir Siemens Indonesia Raih Penghargaan Indonesia Best CEO Awards
Bisnis2 hari agoPromo Sunscreen Biore Selama Diskon Ramadhan di Blibli
Pemerintahan3 hari agoRamadan, Pilar Saga Ichsan: Pelayanan Publik Tak Boleh Kendor
Pemerintahan23 jam agoPemkot Tangsel Gelar Bazar Ramadan 1447 Hijriah Serentak di 7 Kecamatan pada 5 Maret 2026
Pemerintahan8 jam agoPilar Saga Ichsan Lepas Ekspor Perdana Bumbu Masak PT Niaga Citra Mandiri ke Arab Saudi












