Cek Fakta
Cek Fakta: [SALAH] Gambar Dua Terdakwa Korupsi, Aa Umbara Sutisna dan Andri Wibawa Divonis Bebas
![[SALAH] Gambar Dua Terdakwa Korupsi, Aa Umbara Sutisna dan Andri Wibawa Divonis Bebas](https://kabartangsel.com/wp-content/uploads/2021/11/LogoLicious_20211126_112633.jpg)
Hasil Periksa Fakta Ani R
Informasi Palsu. Dua terdakwa korupsi bansos yang terlihat pada gambar adalah Aa Umbara Sutisna dan Andri Wibawa, adapun yang divonis bebas oleh Majelis Hakim adalah Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan, sedangkan Aa Umbara resmi divonis 5 tahun bui.
Selengkapnya baca di PENJELASAN dan REFERENSI.
=====
KATEGORI: Konten yang Menyesatkan
=====
SUMBER: Facebook
https://archive.vn/veZDS

NARASI:
“Dua terdakwa korupsi bansos divonis bebas”
=====
PENJELASAN:
Beredar postingan di Facebook oleh akun bernama Khenzy Haikal di grup bernama “SAHABAT KARNI ILYAS/ILC”, ia memposting gambar dua terdakwa korupsi bansos yakni Aa Umbara Sutisna dan Andri Wibawa yang keduanya memakai baju tahanan KPK. Kemudian dalam gambar tersebut diberi keterangan bahwa dua terdakwa telah divonis kasus korupsi bansos divonis bebas.
Setelah dilakukan penelusuran fakta terkait, diketahui bahwa yang divonis bebas oleh Majelis Hakim adalah Andri Wibawa, sedangkan Aa Umbara Sutisna resmi divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna dan juga anaknya yakni Andri Wibawa atas tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.
Selain Aa Umbara dan Anaknya, sebelumnya KPK juga telah menahan pemilik PT JDG (Jagat Dir Gantara) dan CV SSGCL (Sentral Sayuran Garden City Lembang), M Totoh Gunawan.
Baru-baru ini diberitakan, Majelis Hakim memvonis bebas dua terdakwa yakni Andri Wibawa dan pengusaha M Totoh Gunawan. Vonis dibacakan manjelis Hakim yang dipimpin Surachmat di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (4/11/2021).
Pertimbangan hakim membebaskan dua terdakwa lantaran keduanya tak memenuhi unsur sebagaimana dakwaan tunggal Pasal 12 huruf i. Meski begitu, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai ada beberapa pertimbangan majelis hakim yang kurang tepat dalam vonis pembebasan tersebut, seperti terkait unsur secara bersama-sama atau pasal 55 KUHP.
Berdasarkan data yang terkumpul dapat disimpulkan bahwa klaim Khenzy Haikal adalah HOAX dan termasuk kategori Konten yang Menyesatkan.
=====
REFERENSI:
https://m.liputan6.com/news/read/4528214/foto-dugaan-korupsi-bansos-covid-19-bupati-bandung-barat-dan-anaknya-resmi-huni-rutan-kpk?page=1
https://www.google.com/amp/s/amp.kompas.com/nasional/read/2021/04/09/17460421/bupati-bandung-barat-aa-umbara-dan-anaknya-ditahan-kpk

https://www.google.com/amp/s/www.cnnindonesia.com/nasional/20211104180531-12-716763/bupati-bandung-barat-nonaktif-aa-umbara-divonis-5-tahun-bui/amp
https://www.google.com/amp/s/jabar.tribunnews.com/amp/2021/11/05/reaksi-kpk-setelah-majelis-hakim-memvonis-bebas-andri-wibawa-dan-m-totoh-di-kasus-bansos-kbb

Pendidikan7 hari agoCreative Portfolio Showcase 2026, Terobosan SMK Budi Luhur dalam Penilaian Kompetensi Siswa
Sport4 hari agoJadwal Piala Dunia 2026 Lengkap
Sport4 hari agoFIFA World Cup 2026 Schedule: Complete Fixtures, Groups, Format, and Tournament Dates
Nasional6 hari agoHarga Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Pendidikan4 hari agoPahami Poin-Poin Perubahan Juknis Serdos Tahun 2026
Pemerintahan4 hari agoDisperkimta Tangsel Terus Tingkatkan Layanan Pemakaman dan Pengelolaan TPU
Banten4 hari agoLamiPak Bersama Frisian Flag Resmikan Program Pengelolaan Sampah Kemasan Aseptik di Kabupaten Serang

















