Hasil Periksa Fakta Riski Maulana (Anggota Komisariat MAFINDO BSI)
Tidak hanya di Indonesia, kebijakan pembebasan narapidana demi mencegah penyebaran virus Corona diberlakukan di beberapa negara seperti Jerman, Kolumbia, Iran dan Turki.
Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI.
======
KATEGORI: KONTEN YANG SALAH
======
SUMBER: FACEBOOK

======
NARASI:
“Suruh siapa NARAPIDANA DIBEBASKAN hanya dinegara +62 Klau Sudah keluar mana bisa kmbali ke
lapaas Kaya nonton sinetron indosiar z” unggah akun Facebook Intan, Kamis (24/4).
======
PENJELASAN:
Akun Facebook Intan memposting narasi pada 23 April 2020, isi narasinya mengatakan, hanya di negara +62 (Indonesia) narapidana dibebaskan. Postingan itu diikuti dengan tangkapan layar milik portal media tvonenews.com yang berjudul “Yasonna Minta Napi yang Dibebaskan Kembali ke Lapas” yang dimuat pada Senin (20/4).
Setelah ditelusuri, berita pada portal media tvonenews tersebut telah dihapus dan dimuat ulang dengan judul
“Yasonna Minta Eks Napi yang Kembali Berulah Dikembalikan ke Lapas | tvOne”, Rabu (24/4). Berita yang dimuat ulang tvonenews juga memberikan klarifikasi terkait kesalahan judul berita di NewsOne Minute sebelumnya.
Melansir dari katadata.co.id dan detik.com, Jerman telah membebaskan lebih dari 40 ribu narapidana, Iran 85 ribu narapidana, sedangkan Pemerintah Kolumbia memerintahkan pembebasan sementara lebih dari empat ribu tahanan. Turki juga ikut mengambil kebijakan pembebasan narapidana, melalui persetujuan Parlemen Turki terkait aturan hukum yang mengizinkan pembebasan puluhan ribu napi demi menghindari bahaya COVID-19.
Indonesia sendiri telah membebaskan 38.822 narapidana hingga Senin (20/4). Kebijakan pembebasan narapadina tersebut berdasarkan Ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
Pembebasan tersebut hanya berlaku pada narapidana umum dan anak yang tidak terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tidak sedang menjalani subsider, dan bukan warga negara asing, termasuk narapidana korupsi dan terorisme.
Atas penjelasan tersebut klaim yang menyebutkan bahwa hanya Indonesia yang membebaskan narapidana di tengah wabah COVID-19 adalah tidak benar dan masuk ke dalam kategori konten yang salah.
========
REFERENSI:
https://katadata.co.id/berita/2020/04/09/kebijakan-penjara-penjara-dunia-di-tengah-pandemi-corona
-
Serba-Serbi23 jam ago
Kalender Jawa dan Hijriah Juni 2025 Lengkap dengan Weton
-
Nasional1 hari ago
Peserta Piala Presiden 2025: Arema FC, Persib Bandung, Dewa United FC, Liga Indonesia All-Stars, Oxford United dan Port FC
-
Sport1 hari ago
Selain Persita Tangerang, Bank BTN Resmi Jadi Sponsor Arema FC dan PSM Makassar
-
Serba-Serbi22 jam ago
Kalender Juli 2025 Lengkap dengan Weton Jawa, Hijriyah, dan Hari Besar Nasional-Internasional
-
Kabupaten Tangerang1 hari ago
Bank BTN Jadi Sponsor Baru Persita Tangerang Untuk Musim 2025/26
-
Pemerintahan1 hari ago
Wali Kota Benyamin Davnie Raih Penghargaan Nasional atas Komitmen dalam Mendukung Pembiayaan dan Pengembangan Sektor Air Minum
-
Pemerintahan2 hari ago
Putus Rantai Stunting Sejak Dini, Pemkot Tangsel Gencarkan 35 Program
-
Sport3 hari ago
Nasi Goreng Jadi Makanan Favorit Tijjani Martinus Jan Reijnders, Pemain Baru Manchester City Berdarah Indonesia