Hasil Periksa Fakta Riski Maulana (Anggota Komisariat MAFINDO BSI)
Tidak hanya di Indonesia, kebijakan pembebasan narapidana demi mencegah penyebaran virus Corona diberlakukan di beberapa negara seperti Jerman, Kolumbia, Iran dan Turki.
Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI.
======
KATEGORI: KONTEN YANG SALAH
======
SUMBER: FACEBOOK
======
NARASI:
“Suruh siapa NARAPIDANA DIBEBASKAN hanya dinegara +62 Klau Sudah keluar mana bisa kmbali ke
lapaas Kaya nonton sinetron indosiar z” unggah akun Facebook Intan, Kamis (24/4).
======
PENJELASAN:
Akun Facebook Intan memposting narasi pada 23 April 2020, isi narasinya mengatakan, hanya di negara +62 (Indonesia) narapidana dibebaskan. Postingan itu diikuti dengan tangkapan layar milik portal media tvonenews.com yang berjudul “Yasonna Minta Napi yang Dibebaskan Kembali ke Lapas” yang dimuat pada Senin (20/4).
Setelah ditelusuri, berita pada portal media tvonenews tersebut telah dihapus dan dimuat ulang dengan judul
“Yasonna Minta Eks Napi yang Kembali Berulah Dikembalikan ke Lapas | tvOne”, Rabu (24/4). Berita yang dimuat ulang tvonenews juga memberikan klarifikasi terkait kesalahan judul berita di NewsOne Minute sebelumnya.
Melansir dari katadata.co.id dan detik.com, Jerman telah membebaskan lebih dari 40 ribu narapidana, Iran 85 ribu narapidana, sedangkan Pemerintah Kolumbia memerintahkan pembebasan sementara lebih dari empat ribu tahanan. Turki juga ikut mengambil kebijakan pembebasan narapidana, melalui persetujuan Parlemen Turki terkait aturan hukum yang mengizinkan pembebasan puluhan ribu napi demi menghindari bahaya COVID-19.
Indonesia sendiri telah membebaskan 38.822 narapidana hingga Senin (20/4). Kebijakan pembebasan narapadina tersebut berdasarkan Ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
Pembebasan tersebut hanya berlaku pada narapidana umum dan anak yang tidak terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tidak sedang menjalani subsider, dan bukan warga negara asing, termasuk narapidana korupsi dan terorisme.
Atas penjelasan tersebut klaim yang menyebutkan bahwa hanya Indonesia yang membebaskan narapidana di tengah wabah COVID-19 adalah tidak benar dan masuk ke dalam kategori konten yang salah.
========
REFERENSI:
https://katadata.co.id/berita/2020/04/09/kebijakan-penjara-penjara-dunia-di-tengah-pandemi-corona
-
Bisnis6 hari ago
PLN Sukses Masuk Jajaran 10 Besar Perusahaan Terbaik Asia Tenggara Versi Fortune
-
Nasional6 hari ago
Wapres Ma’ruf Amin Yakini BSI International Expo Perkuat Jaringan dan Kolaborasi Antarpelaku Usaha Industri Halal di Indonesia dan Dunia
-
Nasional6 hari ago
BSI Internasional Expo 2024, Wapres Sampaikan Tiga Arahan Strategis Jadikan Industri Halal Indonesia Makin Mendunia
-
Banten7 hari ago
Survei Pilkada Banten, Elektabilitas Airin Rachmi Diany 41,9 Persen
-
Sport4 hari ago
Randy Pangalila Vs Kkajhe Siapa yang Menang?
-
Pemerintahan7 hari ago
Pemkot Tangsel Bersama GOPTKI Gelar Khitanan Massal di RSUD Pondok Aren
-
Sport6 hari ago
PSSI Intruksikan LIB Jamin Kalender Liga Tiga Tahun, Erick Thohir: Harus Bisa Serasi
-
Bisnis6 hari ago
Honda dan Mitsubishi Corporation Resmikan ALTNA