Connect with us

Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin, tidak pernah mengeluarkan pernyataan dalam artikel pada laman petroksi[dot]blogspot[dot]com. Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa artikel tersebut pelintiran dari tulisan Sonia Bunga Cantika yang ada di kompasiana.com yang berjudul “Korupsi dalam Pandangan Islam.” Tulisan
itu dipelintir dan disesatkan dengan penambahan-penambahan narasi dan diklaim berasal dari Menag Lukman.

=====

Kategori: Misleading Content/Konten yang Menyesatkan

=====

Advertisement

Sumber: Pertanyaan
Anggota FAFHH (@Husnul Fitri), Laman Daring, dan Facebook

https://www.facebook.com/groups/822793361259949/permalink/1191232947749320/

https://petroksi.blogspot.com/2019/09/kemenag-korupsi-itu-perbedaan-dalam.html

Archive:

Advertisement

https://archive.fo/5WX63

https://archive.fo/TOpQj

https://archive.fo/bBt2v (Archive versi Mobile)

=====

Advertisement

Narasi:

1) Kemenag: Korupsi Itu Perbedaan Dalam Mencari Rezeki, Tidak Bertentangan Dengan Syariat

2) PETROKSI-  Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menegaskan dalam hadist riwayat Ibnu Majah.

“DariJabir bin Abdullah r.a,berkata, Rasulullah SAW bersabda”wahai manusia,bertaqwalah kepada Allah dan berbuat baiklah dalam mencari harta karena sesungguhnya jiwa manusia tidak akan puas/mati hingga terpenuhi rezekinya walaupun ia telah mampu mengendalikannya (mengekangnya),maka bertaqwalah kepada Allah SWT.

Advertisement

Dalam hadist diatas dijelaskan bahwa kita sebagai umat muslim yang menganut hukum syar’i dianjurkan dalam mencari harta ataupun rezeki dengan cara yang santun dan baik.

Apabila kita mencari harta dengan cara yang salah maka kita telah melanggar perintah Allah dan melakukan suatu perbuatan dosa besar.Seperti contoh kita menjadi seorang preman kemudian kita menggunakan kekuasaan kita untuk melakukan pemerasan, maka kita telah melakukan suatu kesalahan dan melanggar nilai-nilai islam..

Berbeda dengan korupsi, korupsi mendapatkan dengan usaha, ketekunan, sehingga tidak menimbulkan secara terang terangan merampok, dan itu hanya perbedaan dalam mencari rezeki saja, tidak ada unsur unsur melakukan pelanggaran hukum hukum syariat yang telah di tentukan oleh agama Islam ujar  Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin.

Pencurian hanya berdampak pada ekonomi,namun korupsi berdampak holistik. Jika korupsi ada di system pemerintahan, maka semua aspek kehidupan tidak akan berdampak..

Advertisement

Selanjutnya

=====

Penjelasan:

Beredar postingan yang berisikan laman petroksi[dot]blogspot[dot]com dengan judul “Kemenag: Korupsi Itu Perbedaan Dalam Mencari Rezeki, Tidak Bertentangan Dengan Syariat.” Dalam laman tersebut terdapat artikel yang menyebutkan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin, membolehkan korupsi karena tidak bertentangan dengan syariat.

Advertisement

Melalui hasil penelusuran, diketahui bahwa isi artikel itu tidak benar berasal dari pernyataan Menag Lukman. Hasil pencarian justru mengarahkan pada artikel di kompasiana.com dengan judul “Korupsi dalam Pandangan Islam” yang ditulis oleh Sonia Bunga Cantika. Dalam artikel kompasiana tersebut, terdapat beberapa narasi yang sama dan ada pula bagian yang dipelintir.

Berikut kutipan dari artikel kompasiana tersebut:

[…] Korupsi dalam Pandangan Islam

Dari hadist riwayat Ibnu Majah,,hadist ke 2227 yang yang artinya:

Advertisement

“DariJabir bin Abdullah r.a,berkata, Rasulullah SAW bersabda”wahai manusia,bertaqwalah kepada Allah dan berbuat baiklah dalam mencari harta karena sesungguhnya jiwa manusia tidak akan puas/mati hingga terpenuhi rezekinya walaupun ia telah mampu mengendalikannya(mengekangnya),maka bertaqwalah kepada Allah SWT dan berbuat baiklah dalam mencari harta,ambillah yang halal dan tinggalkan yang haram”.(HR Ibnu Majah).

Dalam hadist diatas dijelaskan bahwa kita sebagai umat muslim yang menganut hukum syar’i dianjurkan dalam mencari harta ataupun rezeki harus dengan cara yang halal dan benar tidak boleh mencari harta dengan cara yang haram.Apabila kita mencari harta dengan cara yang salah maka kita telah melanggar perintah Allah dan melakukan suatu perbuatan dosa besar.Seperti contoh kita seorang pejabat kemudian kita menggunakan kekuasaan kita untuk melakukan korupsi,maka kita telah melakukan suatu kesalahan dan melanggar nilai-nilai islam..Jika kita mencari harta ataupun nafkah tapi dengan cara yang salah status kehalalan dari segala aspek kehidupan kita menjadi haram.

Memang mencari harta dengan cara yang salah itu sangat gampang,tetapi apakah kita sebagai umat islam akan melakukan sesuatu yang bertentangan dengan syariat?Kadar iman kita terkadang di uji oleh hal-hal yang demikian.Korupsi adalah kejahatan yang popular di era sekarang.Korupsi merupakan permasalahan serius terutama bagi kehidupan masyarakat dan negara.Korupsi adalah penyakit yang tidak bisa hidup sama-sama dalam system  kehidupan kita dan seperti parasit yang akan terus merugikan elemen masyarakat.Korupsi menyimpang dari system yang disepakati berama,korupai bukan hanya soal pencurian.

Pencurian hanya berdampak pada ekonomi,namun korupsi berdampak holistik. Jika korupsi ada di system pemerintahan,maka semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara akan rusak.Keimanan seseorang dapat di ukur dengan hal-hal yang seperti ini.Pendidikan agama sedari kecil kiranya mampu untuk menjadi banteng
pertahanan agar tidak melakukan sesuatu yang sudah dilarang dalam syariat islam.

Advertisement

Didalam konsep keislaman korupsi mempunyai tiga istilah yang paling popular yaitu:

  • Al-rishwah(suap menyuap atau gratifikasi)
  • Al-shut(gratifikasi atau suap)
  • Al-ghul(menyembunyikan sesuatu yang bukan haknya) Islam memberi peringatan dan melaknat siapa saja
    yang meakukan tiga perbuatan diatas.Islam adalah agama yang peka terhadap isu
    korupsi.Al-qur’an dan Hadist telah dengan gambling menjelaskan,memberi
    peringatan dan memberi gambaran hukuman menyangkut bahaya korupsi dan
    implikasinya bagi umat manusia.Islam,dengan demikian,adalah agama antikorupsi.

 

Menurut Choesnon sebagaiman dikutip oleh Alkostar korupsi dibagi menjadi tiga jenis:

  • Korupsi jenis halus, yaitu korupsi yang lazim disebut sebagai uang siluman, uang jasa gelap,
    komisi gelap, pungutan liat,dan sebagainya. Tindak kejahatan seperti ini boleh
    dikatakan tidak termasuk oleh sanksi hukum positif.
  • Korupsi jenis kasar, yaitu korupsi yang masih dapat dijerat oleh hukum kebetulan tertangkap
    basah. Walaupun demikian, masih saja dapat lupa dari jeratan hukum karena
    faktor “ada main”, yaitu faktor tahu sama tahu yang saling
    menguntungkan.
  • Korupsi bersifat administratif manipulatif, yaitu jenis korupsi yang bersifat sukar untuk
    diteliti. Seperti ongkor perjalanan dinas yang sebenarnya sepenuhnya digunakan
    atau penggunaan biaya yang bersifat menipu lainnya.

Berdasarkan tujuan
seorang melakukan korupsi. Kumorotomo memberikan korupsi menjadi dua, yaitu :

  • Korupsi Politis, penyelewengan kekuasaan yang mengarah kepermainan politis, nepotisme,
    klientelisme, penyalahgunaan pemungutan suara dan sebagainya. Faktor pendorong
    korupsi jenis ini adalah nilai-nilai perbedaan yaitu merasa bahwa dirinya
    berbeda dari orang-orang lain. Latar belakang psikologis tersebut diantaranya
    sebagai berikut.
  • Keinginan untuk mendapatkan pengakuan dari orang lain.
  • Keinginan untuk dihormati.
  • Keinginan dianggap sebagai pemimpin oleh banyak orang.
  • Korupsi Material, yaitu korupsi yang berbentuk manipulasi, penyuapan, penggelapan, dan
    sebagainya. Faktor pendorong korupsi jenis ini menyangkut nilai-nilai
    kesejahteraan, korupsi material lebih mendorong oleh keinginan sebagai berikut
    :
  • Memperoleh kenyamanan hidup.
  • Memperoleh kekayaan materi.
  • Mendapat kemudahan dalam segala aspek.

Dari kutipan tulisan itu, bagian yang sama ada pada tiga paragraf tulisan itu. Hanya saja,
ada bagian-bagian yang dipelintir dan ditambahkan nama Menag Lukman di dalam
artikel petroksi[dot]blogspot[dot]com. Sedangkan, dalam tulisan di
kompasiana.com tidak ada sangkut pautnya dengan Menag Lukman. Bagian pelintiran
dan penambahan akan dapat terlihat di bagian gambar.

Sedangkan, untuk foto yang digunakan dalam artikel petroksi[dot]blogspot[dot]com mengambil dari
portal viva.co.id pada artikel berjudul “Menag: Ramadhan, Warung Makan Tak
Perlu Dipaksa Tutup” yang tayang pada Selasa, 9 Juni 2015.

Berdasarkan hasil penelusuran itu, maka dapat dipastikan bahwa Menag Lukman tidak pernah menyatakan
pernyataan yang ada dalam artikel petroksi[dot]blogspot[dot]com. Dengan demikian,
konten tersebut masuk ke dalam kategori Misleading Content atau Konten
yang Menyesatkan.

Advertisement

=====

Referensi:

https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/988997251432810/

https://www.kompasiana.com/sonia49284/5c7badd312ae94246a670e68/korupsi-dalam-pandangan-islam#

Advertisement

https://www.viva.co.id/berita/nasional/635770-menag-ramadhan-warung-makan-tak-perlu-dipaksa-tutup

Copyright ©

Populer