Connect with us

Nasional

Cek Fakta: [SALAH] Media Sosial dan Aplikasi Pesan Dipantau Dimasa Tenang Pemilu 2019

[SALAH] Media Sosial dan Aplikasi Pesan Dipantau Dimasa Tenang Pemilu 2019

Unggahan akun Facebook I’izt T Lezta atau @iizt.adja yang inti
pesannya mengatakan bahwa dilakukan pemantauan terhadapa media sosial
dan aplikasi pesan selama masa tenang atau minggu tenang di Pemilu 2019
adalah tidak benar adanya. Diketahui unggahan akun @iizt.adja pernah
muncul pada tahun 2017 dan 2018 yang telah dibantah oleh pihak
Kemenkominfo.

=====

Sumber: Media Sosial Facebook

=====

Advertisement

Kategori: Facricated Content

=====

Narasi:

“Mulai besok sudah berlaku Minggu tenang :
Semua panggilan dicatat.
Semua rekaman panggilan telepon tersimpan.
WhatsApp dipantau,
Twitter dipantau,
Facebook dipantau,
Semua…. media sosial….. dan forum dimonitor
Informasikan kepada mereka yang tidak tahu.
Perangkat Anda terhubung ke sistem pelayanan.
Berhati-hatilah mengirimkan pesan yg tidak perlu.
Beritahu anak-anak Anda, Kerabat dan teman tentang berita ini
Jangan teruskan tulisan atau gambar atau video dll yg bersifat negatif / menjelekkan paslon lain
Bila perlu hapus saja postingan yang masuk kalau akan merugikan anda.
Informasikan berita ini kepada orang lain agar selalu waspada.
Ini sangat serius, perlu diketahui semua kelompok dan anggota /individu.
Bila anda sebagai Admin Group infokan pemberitahuan ini ke Group anda,
agar berhati-hati dalam mengirim/meneruskan berita,” unggah akun
Facebook I’izt T Lezta (@iizt.adja), Senin (15/4).

Advertisement

=====

Penjelasan:

Akun Facebook I’izt T Lezta atau @iizt.adja mengunggah kabar yang inti
pesannya mengatakan bahwa media sosial dan aplikasi pesan dipantau
dimasa tenang atau minggu tenang di Pemilu 2019 ini. Berikut narasi
lengkapnya:

“Mulai besok sudah berlaku Minggu tenang :
Semua panggilan dicatat.
Semua rekaman panggilan telepon tersimpan.
WhatsApp dipantau,
Twitter dipantau,
Facebook dipantau,
Semua…. media sosial….. dan forum dimonitor
Informasikan kepada mereka yang tidak tahu.
Perangkat Anda terhubung ke sistem pelayanan.
Berhati-hatilah mengirimkan pesan yg tidak perlu.
Beritahu anak-anak Anda, Kerabat dan teman tentang berita ini
Jangan teruskan tulisan atau gambar atau video dll yg bersifat negatif / menjelekkan paslon lain
Bila perlu hapus saja postingan yang masuk kalau akan merugikan anda.
Informasikan berita ini kepada orang lain agar selalu waspada.
Ini sangat serius, perlu diketahui semua kelompok dan anggota /individu.
Bila anda sebagai Admin Group infokan pemberitahuan ini ke Group anda,
agar berhati-hati dalam mengirim/meneruskan berita,” unggah akun
Facebook I’izt T Lezta (@iizt.adja), Senin (15/4).

Setelah
dilakukan penelusuran melalui mesin pencari, diketahui informasi serupa
ini pernah muncul pada tahun 2017 dan 2018. Plt Kepala Biro Humas
Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), Noor Iza mengatakan
bahwa pesan tersebut adalah hoax alias kabar bohong.

Advertisement

“Jelas hoax itu. Tulisan tersebut adalah hoax,” ujar Noor Iza kepada detikcom, Kamis (20/7/2017).

Noor menjelaskan, pemerintah telah memiliki aturan tersendiri soal
penyampaian informasi melalui media sosial. Aturan tersebut terdapat
pada UU ITE ( Informasi dan Transaksi Elektronik).

“Kalau konten
negatif sudah ada aturan. Perbuatan yang dilarang Pasal 27 sampai dengan
Pasal 37 UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE,” katanyanya.

Namun kali ini pada tahun 2019, konteksnya dirubah menjadi terkait minggu tenang Pemilu 2019.

Advertisement

Diketahui KPU telah menetapkan 14-16 April sebagai masa tenang Pemilu
2019. Para peserta pemilu dilarang berkampanye dalam bentuk apa pun di
masa tenang.

Berdasarkan UU Pemilu No 7/2017, selama masa
tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu presiden dan
wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada
pemilih untuk: tidak menggunakan hak pilihnya, memilih pasangan calon,
memilih partai politik peserta pemilu tertentu, dan memilih calon
anggota DPR/DPRD/DPD tertentu. Hal ini tertuang dalam Pasal 278 UU
Pemilu No 7/2017.

Kemudian, merujuk pada Pasal 523 ayat (2)
juncto Pasal 278 ayat (2) UU Pemilu, sanksi jika melanggar larangan di
atas yaitu pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp
48 juta.

Melalui PKPU, KPU mengatur tentang larangan
berkampanye di media sosial. Larangan itu tertuang dalam Pasal 53 ayat
(4) PKPU No 23/2018.

Advertisement

Bawaslu pun akan mengawasi kampanye di media sosial pada masa tenang. Bawaslu bekerja sama dengan Kemenkominfo untuk mengawasi iklan di media sosial.

=====

Referensi:

1. https://www.facebook.com/iizt.adja/posts/1589563767854584
2. https://news.detik.com/…/beredar-broadcast-whatsapp-hingga-…
3. https://www.antaranews.com/…/hoaks-percakapan-telepon-dan-m…
4. https://news.detik.com/…/catat-ini-hal-yang-dilarang-selama…

https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/874206116245258/

Advertisement

Copyright ©

Nasional18 jam ago

Wapres Gibran Rakabuming Raka Dukung Ruang Ekspresi bagi Anak-Anak Disabilitas

Nasional18 jam ago

Grand BAZNAS Awards 2026, UIN Jakarta Raih Penghargaan Lembaga Pendidikan Pendukung Zakat Terbaik

Nasional1 hari ago

Reshuffle Kabinet: Prabowo Subianto Lantik 4 Wamen, Kepala BNPB, dan Pimpinan BPGMN

Sport3 hari ago

Jadwal BRI Super League 2026-2027 Pekan ke-5, 16-18 Oktober

Sport3 hari ago

Klasemen BRI Super League 2026/2027 Usai Pekan ke-4, Persija Jakarta di Puncak

Sport3 hari ago

Hasil Sidang Komdis PSSI Tanggal 1, 7, dan 8 Oktober 2026: Persiraja Didenda Rp75 Juta

Sport3 hari ago

Hasil Sidang Komdis PSSI 24-25 September 2026: Java United FC dan Persib Bandung Didenda

Sport3 hari ago

Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI 23 September 2026: Persebaya dan Garudayaksa Didenda Rp100 Juta

Sport1 minggu ago

League Cup 2026/2027, Persib Bandung dan Borneo FC Langsung ke Perempat Final

Sport1 minggu ago

Pembagian Grup League Cup I.League 2026/2027

Sport1 minggu ago

Hasil Drawing League Cup 2026/2027

Sport1 minggu ago

38 Peserta League Cup 2026/27

Nasional1 minggu ago

Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Gugatan Tak Diterima

Logo HUT ke-18 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Tahun 2026
Pemerintahan1 minggu ago

Karya Syifa Nabilah Azhari Jadi Pemenang Sayembara Logo HUT ke-18 Tangsel

Sport2 minggu ago

Ranking FIFA Timnas Indonesia Terbaru Usai Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Sport2 minggu ago

FIFA ASEAN Cup 2026 Final Indonesia vs Thailand: Indonesia Juara, Menang Adu Penalti 4-2

Sport2 minggu ago

Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Garuda Menang 4-2

Sport2 minggu ago

Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Sport2 minggu ago

Hasil Indonesia vs Thailand Berakhir Adu Penalti, Skor 2-2 hingga Extra Time

Pemerintahan2 minggu ago

Dinkes Tangsel Imbau Warga Waspadai Influenza A, Kenali Gejala dan Cegah Penularan

Nasional2 minggu ago

Siapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya

Sport2 minggu ago

Jadwal Timnas Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Tayang dan Skenario Lolos ke Final

Nasional2 minggu ago

G30SPKI, Gerakan 30 September 1965: Sejarah G30S, Kronologi, Korban, dan Dampaknya bagi Indonesia

Sport2 minggu ago

Hasil Indonesia vs Bangladesh 9-2: Injury Time Awalnya 2 Menit, Kenapa Berubah Jadi 7 Menit?

Bisnis2 minggu ago

Bogasari Baking Center Latih Puluhan UKM

Bisnis2 minggu ago

Industri Makanan dan Minuman Tumbuh 6,51 Persen, Fi Asia Indonesia 2026 Dorong Inovasi dan Kolaborasi

Sport2 minggu ago

Jadwal Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026

Bisnis2 minggu ago

Bank IBK Indonesia Gelar Aksi Konservasi Tanam Mangrove

Bisnis2 minggu ago

Otomatisasi Klaim Asuransi dengan AI untuk Mendorong Layanan Lebih Cepat dan Efisien

Bisnis2 minggu ago

Bogasari Gelar Edukasi Cegah Stunting

Sport2 minggu ago

Jadwal BRI Super League 2026-27 Pekan ke-4: 9-11 Oktober

Sport2 minggu ago

Timnas Indonesia ke Final FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Hajar Bangladesh 9-2

Bisnis2 minggu ago

Kapasitas Pelabuhan Naik, Simpul Logistik Darat Perlu Diperkuat

Nasional2 minggu ago

Profil dan Biografi Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Kapolri Pilihan Prabowo

Bisnis2 minggu ago

Payfazz Luncurkan EDC Mini

Bisnis2 minggu ago

Saatnya Generasi Muda Berinvestasi Lebih Mindful

Nasional2 minggu ago

Profil Suyudi Ario Seto, Putra Pandeglang Banten Disetujui DPR Jadi Calon Kapolri

Nasional2 minggu ago

Susunan Pengurus PBNU 2026-2031: Rais Aam KH Miftachul Akhyar, Ketua Umum Gus Kikin, Sekjen Gudfan Arif

Nasional2 minggu ago

Pernyataan Lengkap Suyudi Ario Seto Usai Disetujui DPR RI untuk Jadi Kapolri

Bisnis2 minggu ago

PNM Peduli Hadirkan Trauma Healing untuk di NTT

Populer