Connect with us

Nasional

Cek Fakta: [SALAH] Media Sosial dan Aplikasi Pesan Dipantau Dimasa Tenang Pemilu 2019

[SALAH] Media Sosial dan Aplikasi Pesan Dipantau Dimasa Tenang Pemilu 2019

Unggahan akun Facebook I’izt T Lezta atau @iizt.adja yang inti
pesannya mengatakan bahwa dilakukan pemantauan terhadapa media sosial
dan aplikasi pesan selama masa tenang atau minggu tenang di Pemilu 2019
adalah tidak benar adanya. Diketahui unggahan akun @iizt.adja pernah
muncul pada tahun 2017 dan 2018 yang telah dibantah oleh pihak
Kemenkominfo.

=====

Sumber: Media Sosial Facebook

=====

Advertisement

Kategori: Facricated Content

=====

Narasi:

“Mulai besok sudah berlaku Minggu tenang :
Semua panggilan dicatat.
Semua rekaman panggilan telepon tersimpan.
WhatsApp dipantau,
Twitter dipantau,
Facebook dipantau,
Semua…. media sosial….. dan forum dimonitor
Informasikan kepada mereka yang tidak tahu.
Perangkat Anda terhubung ke sistem pelayanan.
Berhati-hatilah mengirimkan pesan yg tidak perlu.
Beritahu anak-anak Anda, Kerabat dan teman tentang berita ini
Jangan teruskan tulisan atau gambar atau video dll yg bersifat negatif / menjelekkan paslon lain
Bila perlu hapus saja postingan yang masuk kalau akan merugikan anda.
Informasikan berita ini kepada orang lain agar selalu waspada.
Ini sangat serius, perlu diketahui semua kelompok dan anggota /individu.
Bila anda sebagai Admin Group infokan pemberitahuan ini ke Group anda,
agar berhati-hati dalam mengirim/meneruskan berita,” unggah akun
Facebook I’izt T Lezta (@iizt.adja), Senin (15/4).

Advertisement

=====

Penjelasan:

Akun Facebook I’izt T Lezta atau @iizt.adja mengunggah kabar yang inti
pesannya mengatakan bahwa media sosial dan aplikasi pesan dipantau
dimasa tenang atau minggu tenang di Pemilu 2019 ini. Berikut narasi
lengkapnya:

“Mulai besok sudah berlaku Minggu tenang :
Semua panggilan dicatat.
Semua rekaman panggilan telepon tersimpan.
WhatsApp dipantau,
Twitter dipantau,
Facebook dipantau,
Semua…. media sosial….. dan forum dimonitor
Informasikan kepada mereka yang tidak tahu.
Perangkat Anda terhubung ke sistem pelayanan.
Berhati-hatilah mengirimkan pesan yg tidak perlu.
Beritahu anak-anak Anda, Kerabat dan teman tentang berita ini
Jangan teruskan tulisan atau gambar atau video dll yg bersifat negatif / menjelekkan paslon lain
Bila perlu hapus saja postingan yang masuk kalau akan merugikan anda.
Informasikan berita ini kepada orang lain agar selalu waspada.
Ini sangat serius, perlu diketahui semua kelompok dan anggota /individu.
Bila anda sebagai Admin Group infokan pemberitahuan ini ke Group anda,
agar berhati-hati dalam mengirim/meneruskan berita,” unggah akun
Facebook I’izt T Lezta (@iizt.adja), Senin (15/4).

Setelah
dilakukan penelusuran melalui mesin pencari, diketahui informasi serupa
ini pernah muncul pada tahun 2017 dan 2018. Plt Kepala Biro Humas
Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), Noor Iza mengatakan
bahwa pesan tersebut adalah hoax alias kabar bohong.

Advertisement

“Jelas hoax itu. Tulisan tersebut adalah hoax,” ujar Noor Iza kepada detikcom, Kamis (20/7/2017).

Noor menjelaskan, pemerintah telah memiliki aturan tersendiri soal
penyampaian informasi melalui media sosial. Aturan tersebut terdapat
pada UU ITE ( Informasi dan Transaksi Elektronik).

“Kalau konten
negatif sudah ada aturan. Perbuatan yang dilarang Pasal 27 sampai dengan
Pasal 37 UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE,” katanyanya.

Namun kali ini pada tahun 2019, konteksnya dirubah menjadi terkait minggu tenang Pemilu 2019.

Advertisement

Diketahui KPU telah menetapkan 14-16 April sebagai masa tenang Pemilu
2019. Para peserta pemilu dilarang berkampanye dalam bentuk apa pun di
masa tenang.

Berdasarkan UU Pemilu No 7/2017, selama masa
tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu presiden dan
wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada
pemilih untuk: tidak menggunakan hak pilihnya, memilih pasangan calon,
memilih partai politik peserta pemilu tertentu, dan memilih calon
anggota DPR/DPRD/DPD tertentu. Hal ini tertuang dalam Pasal 278 UU
Pemilu No 7/2017.

Kemudian, merujuk pada Pasal 523 ayat (2)
juncto Pasal 278 ayat (2) UU Pemilu, sanksi jika melanggar larangan di
atas yaitu pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp
48 juta.

Melalui PKPU, KPU mengatur tentang larangan
berkampanye di media sosial. Larangan itu tertuang dalam Pasal 53 ayat
(4) PKPU No 23/2018.

Advertisement

Bawaslu pun akan mengawasi kampanye di media sosial pada masa tenang. Bawaslu bekerja sama dengan Kemenkominfo untuk mengawasi iklan di media sosial.

=====

Referensi:

1. https://www.facebook.com/iizt.adja/posts/1589563767854584
2. https://news.detik.com/…/beredar-broadcast-whatsapp-hingga-…
3. https://www.antaranews.com/…/hoaks-percakapan-telepon-dan-m…
4. https://news.detik.com/…/catat-ini-hal-yang-dilarang-selama…

https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/874206116245258/

Advertisement

Copyright ©

Sport15 jam ago

Daftar Sanksi Komdis PSSI Kompetisi BRI Super League dan Pegadaian Championship 2026/27, Hasil Sidang 8–16 September

Pemerintahan1 hari ago

Kadiskominfo Tangsel Tubagus Asep Nurdin Raih Radar Banten Awards 2026 lewat Inovasi Tangsel One

Bisnis2 hari ago

Transformasi Digital Perseroda PITS, SIPITS Mobile Raih Radar Banten Award 2026

Banten3 hari ago

STAI Syekh Manshur Gelar Bedah Buku “Manajemen Cinta Sebagai Hidden Kurikulum di Madrasah” dan “Ekosistem Mutu Pendidikan Islam Paradigma Baru Menuju Pendidikan Islam Berdampak”

Sport5 hari ago

Jadwal BRI Super League 2026-27 Pekan ke-4: 9-11 Oktober 2026

Sport5 hari ago

Klasemen BRI Super League 2026/27 Pekan ke-3: Dewa United Banten FC di Puncak

Sport5 hari ago

Persijap Jepara vs Persib Bandung: Maung Bandung Menang 2-1

Sport5 hari ago

Hasil Borneo FC vs Bali United 1-0 di Pekan ke-3 BRI Super League 2026/27

Banten5 hari ago

Hasil Dewa United vs PSS Sleman Berakhir 2-1 di Pekan ke-3 BRI Super League 2026/27

Sport5 hari ago

Jadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, 20 September: Borneo FC vs Bali United, Dewa United vs PSS Sleman, Persijap vs Persib

Tangerang Selatan6 hari ago

PMI Tangsel Salurkan 16.000 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Kelurahan Keranggan

Nasional6 hari ago

IKA Trisakti Hadirkan Trisakti Peduli untuk Gerakkan Alumni Turut Pulihkan Bencana di Indonesia

Sport6 hari ago

Hasil PSM Makassar vs Persita Tangerang 2-2 di Pekan Ketiga BRI Super League 2026/27

Sport6 hari ago

Hasil Pertandingan PSM Makassar vs Persita Tangerang, Pendekar Cisadane Unggul 1-0 di Babak Pertama

Sport6 hari ago

Jadwal BRI Super League 2026/27, Sabtu 19 September: Persebaya vs Garudayaksa FC, PSM Makassar vs Persita, Bhayangkara FC vs Isenmulang Kalteng FC, dan Persija Jakarta vs Java United FC

Pemerintahan7 hari ago

58 Daerah Tertarik Replikasi, Tangsel Siapkan Penandatanganan Kerja Sama Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak

Sport7 hari ago

Daftar Lengkap 23 Pemain Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Sport1 minggu ago

Jadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, Jumat 18 September: Arema FC vs Persik Kediri dan Madura United vs PSIM

Sport1 minggu ago

Jadwal Lengkap BRI Super League 2026/27 Pekan Ketiga

Sport1 minggu ago

Tiket FIFA ASEAN Cup 2026: Harga dan Cara Beli via Garuda ID

Sport1 minggu ago

Tiket FIFA ASEAN Cup 2026: Harga dan Cara Beli via Garuda ID

Sport1 minggu ago

Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Banten2 minggu ago

40 Guru Madrasah Dapat Beasiswa S1, STAI Syekh Manshur Apresiasi Program Madrasah Gemilang

Sport1 minggu ago

Jadwal Pertandingan FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap: Division 1 dan Division 2

Sport1 minggu ago

Jadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, Jumat 18 September: Arema FC vs Persik Kediri dan Madura United vs PSIM

Sport1 minggu ago

Jadwal Lengkap FIFA ASEAN Cup 2026

Sport1 minggu ago

Daftar 14 Tim Peserta FIFA ASEAN Cup 2026

Sport1 minggu ago

Jadwal Lengkap BRI Super League 2026/27 Pekan Ketiga

Nasional1 minggu ago

Wapres Gibran Rakabuming Raka Berikan Selamat kepada Suahasil Nazara atas Amanah Baru yang Diembannya

Nasional2 minggu ago

Purbaya Yudhi Sadewa Dicopot Presiden Prabowo, Prof Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menteri Keuangan

Politik2 minggu ago

WI Banten Dorong Perempuan Aktif di Dunia Politik

Nasional2 minggu ago

LSAK Desak KPK Perjelas Status Uang Rp3,5 Miliar Terkait Kasus Batu Bara Kukar

Obituari1 minggu ago

Kurniawan Zulkarnain: Intelektual Organik yang Tak Pernah Berhenti Gelisah Memikirkan Indonesia

Tangerang Selatan2 minggu ago

IKPP Tangerang Mill Dukung Kolaborasi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Mandiri Menuju Zero Waste 2028

Nasional2 minggu ago

Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu: Ini Bentuk Kepercayaan Presiden dan Negara

Sport5 hari ago

Klasemen BRI Super League 2026/27 Pekan ke-3: Dewa United Banten FC di Puncak

Sport5 hari ago

Jadwal BRI Super League 2026-27 Pekan ke-4: 9-11 Oktober 2026

Sport5 hari ago

Jadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, 20 September: Borneo FC vs Bali United, Dewa United vs PSS Sleman, Persijap vs Persib

Sport7 hari ago

Daftar Lengkap 23 Pemain Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Nasional2 minggu ago

Profil Prof Suahasil Nazara, Menkeu Baru Pengganti Purbaya Yudhi Sadewa

Populer