Hasil periksa fakta Rahmah An Nisaa (Uin Sunan Ampel Surabaya).
Informasi tersebut tidak berdasar. Faktanya, Dinas Sosial DKI Jakarta membantah adanya surat penerima calon Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) untuk Satuan Tugas Pengawasan dan Pengendalian Sosial (P3S) dan Petugas Sosial Kesiapsiagaan Bencana (PSKB) yang memberikan syarat calon peserta harus bisa mengaji dan harus salat lima waktu.
Selengkapnya ada di penjelasan!
===
[KATEGORI]:
Konten Palsu / Fabricated Content
===
[SUMBER]: FACEBOOK

===
[NARASI]:
Jika ini benar adanya, maka sama artinya non muslim tidak diperkenankan mendaftar “DILARANG”. Perhatikan Nomor urut 18 dan 19 .
#JAKARTA_DIPERUNTUKAN_MUSLIM_ATAU_NASIONAL ???
#JAKARTA_ITU_INDONESIA_ATAU_BUKAN ???
#ABANG_JAGO
Sudahkah kita merdeka? Masyarakat sendiri di kecam.. Berarti kemerdekaan itu, BELUM…….
===
[PENJELASAN]:
Melalui media sosial Facebook, akun Frans Parulian Manalu mengunggah foto surat bahwa Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan (Jaksel) melakukan penerimaan calon Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) untuk Satuan Tugas Pelayanan Pengawasan dan Pengendalian Sosial (P3S) dan Petugas Sosial Kesiapsiagaan Bencana (PSKB) tahun 2021, yang memberikan syarat antara lain harus bisa membaca Al-Qur’an dan shalat.
Namun nyatanya, surat tersebut tidak benar. Dilansir dari news.detik.com, Kepala Seksi (Kasi) Rehabilitasi dan Pemberdayaan Sosial Sudinsos Jakarta Selatan Anshori membantah pihaknya menerbitkan surat seperti yang beredar. Diduga oknum tidak bertanggung jawab yang menyebarluaskannya. Surat tersebut juga sempat tersebar luas di grup Whatsapp.
“Itu tak benar,” ujar Kepala Rehabilitasi dan Pemberdayaan Sosial Sudinsos Jakarta Selatan Anshori saat dimintai konfirmasi pada Jumat (6/10/20).
Dikutip dari jalahoaks, surat tersebut hoaks, dan tidak bertanda tangan pejabat berwenang. Selain itu persyaratan penerimaan penyedia di lingkungan Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip kemajemukan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Jadi dapat disimpulkan bahwa, surat penerimaan PLJP harus bisa baca Al-Qur’an dan shalat adalah hoaks kategori konten palsu.
===

[REFERENSI]:
https://www.instagram.com/p/CHPqfXZpJX3/?utm_source=ig_web_copy_link
Nasional4 minggu agoOTT Senyap Kasus Imigrasi, KPK Beri Kado Hari Lahir Pancasila untuk Rakyat
Jabodetabek4 minggu agoProf Dede Rosyada Tegaskan Pengelolaan Yayasan Triguna dan Syarif Hidayatullah Telah Diserahkan ke Pemerintah Melalui UIN Jakarta
Pemerintahan4 minggu agoTinjau SMAN 1 Tangsel, Wali Kota Benyamin Davnie dan Gubernur Andra Soni Pastikan Program MBG dan SPMB Berjalan Optimal
Banten4 minggu agoBenyamin Davnie Sambut Tim Penilai PKK Banten, Pondok Pucung Tampilkan Program Unggulan
Jabodetabek4 minggu agoPenjelasan UIN Jakarta soal Insiden Kericuhan di Lingkungan Madrasah Pembangunan Pamulang Tangsel
Banten4 minggu agoJemaah Haji Kloter Pertama Banten Tiba di Tanah Air
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Raih Penghargaan Terbaik III Regional Jawa-Bali untuk Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Kabupaten Tangerang4 minggu agoIntan Nurul Hikmah Ajak Masyarakat Kabupaten Tangerang Ciptakan Lingkungan Ramah Lansia














