Gambar adalah suntingan atau editan. Gambar asli adalah reklame polos yang berlokasi di daerah Mojokerto. Selain itu Dalam Undang-undang nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak disebutkan adanya kewajiban pria beristri dua.
======
[KATEGORI]: KONTEN YANG DIMANIPULASI
======
[SUMBER]: http://archive.fo/qqYj2
======
[NARASI]:
“Aturan baru”
======
[PENJELASAN]:
Sebuah akun facebook mengunggah foto reklame iklan yang berisi tulisan “tahun 2020 para pria diwajibkan beristri dua (2) kalau tidak, maka akan diusir dari indonesia”. unggahan tersebut pun sudah dibagikan sebanyak 541 kali oleh para pengguna facebook.
Berdasarkan penelusuran, menggunakan tools pencarian gambar Yandex, ditemukan foto identik pada sebuah artikel suaramojokerto.com dengan judul “9 Reklame Raksasa di Kota Mojokerto Terancam Dibongkar” yang tayang pada 13 september 2017. Dalam foto artikel tersebut terlihat bahwa reklame tidak terdapat tulisan atau polos.
Kemudian dilansir dari liputan6.com, Dalam Pasal 1 Undang-undang nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suamiisteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkanKetuhanan Yang Maha esa.
Sedangkan pada Pasal 3 (1), disebutkan bahwa azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. Artinya, UU Perkawinan No 1/1974 menganut asas monogami.
Pada Pasal 3 (2) disebutkan bahwa pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Selanjutnya, suami harus mengajukan permohonan ke pengadilan di daerah tempat tinggal untuk menikah lagi. Namun, pengadilan hanya dapat mengabulkan permohonan jika memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (2).
Dalam Pasal 4 Ayat (2), setidak-tidaknya ada tiga syarat yang harus dipenuhi pemohon. Pengadilan hanya memberikan izin kepada suami untuk beristri lebih dari satu jika istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, dan istri tidak dapat melahirkan keturunan.
======
REFERENSI:
Pemerintahan3 hari agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Pemerintahan4 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Serba-Serbi3 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku
Sport3 minggu agoJadwal Bola Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Bisnis3 minggu agoMengenal Lebih Jauh Perseroda PITS: PAM Kota Tangsel
Hukum3 minggu agoIPW Sebut Kortastipidkor Polri Sedang Bongkar Kejahatan Besar, Diduga Libatkan Mafia Perkara
Nasional4 minggu agoKemenag Dorong PSGA Jadi Pusat Rujukan Nasional Gender dan Anak
Pemerintahan4 minggu agoDipimpin Pilar Saga Ichsan, Tangsel Angkat Keberagaman Budaya Daerah di Karnaval APEKSI 2026














